Antisipasi Kendaraan ODOL di Jalan Raya, Pemerintah Diminta Segera Bentuk Tim Pengawasan dan Penindakan

Senin, 7 Juni 2021 103
Wakil Ketua DPRD Kaltim Seno Aji saat menyampaikan pendapat dalam Focus Grup Discussion (FGD) membahas strategi kebijakan penanganan kerusakan jalan akibat dampak kegiatan pertambangan, di Balikpapan, Senin (7/6) kemarin.
BALIKAPAPAN. Strategi mengatasi kerusakan jalan akibat kendaraan Over Dimensi dan Over Loading (ODOL), pemerintah diminta segera membentuk tim pengawasan dan penindakan. Demikian disampaikan Wakil Ketua DPRD Kaltim Seno Aji saat menghadir Focus Grup Discussion (FGD) membahas strategi kebijakan penanganan kerusakan jalan akibat dampak kegiatan pertambangan, di Balikpapan, Senin (7/6) kemarin.

Dikatakan Seno, sapaan akrabnya, persoalan jalan yang rusak akibat dilalui kendaraan yang memiliki beban berlebih, bukan hanya dikarenakan pertambangan. Faktanya, tidak sedikit juga disebabkan oleh kendaraan selain batu bara. “Memang harus ada tindakan sesegera meungkin. Tadi (kemarin) sempat didiskusikan untuk dibuat jembatan timbang. Jadi setiap kendaraan yang lewat diawasi oleh pihak terkait. Ini juga untuk menghindari kendaraan ODOL melintas di jalan raya,” sebut dia.

Meski demikian dirinya juga tidak memungkiri, bahwa pertambangan menjadi salah satu faktor sejumlah jalan di Kaltim rusak. Hal ini dikarenakan, pihak perusahaan tambang menggunakan jalan umum sebagai jalan kendaraan pengankut batu bara. “Kita tahu bahwa, pertambangan ini sekarang perijinannya diambil alih pemerintah pusat. Sehingga yang harus mempunyai inisiatif melakukan pengawasan ya pemerintah pusat,” ujar Seno.

Politisi Gerindra ini juga menyarankan agar pemerintah pusat melalui Kemenerian ESDM melakukan pembinaan kepada para pengusaha tambang, khususnya di Kaltim. “Sudah kita sampaikan, kalau memang bisa kita bina. Pembinaan itu sebaiknya langsung dari Kementrian ESDM, supaya berjalan sesuai dangan peraturan yang ada,” usul Seno.

Untuk diketahui, menindaklanjuti persoalan kerusakan jalan akibat kendaraan ODOL. Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Direktorat Jendral (Dirjen) Bina Marga, Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Kaltim menggelar Focus Grup Discussion (FGD) membahas strategi kebijakan penanganan kerusakan jalan akibat dampak kegiatan pertambangan, di Balikpapan.

Berdasarkan data dari BBPJN Kaltim, lima persen atau sekitar 85 kilometer kerusakan jalan disebabkan oleh aktivitas pertambangan dan perkebunan sawit. Sementara, dampak kerusakan jalan nasional menimbulka kerugian negara hingga Rp 43 Triliun per tahun. Adapun pemeliharaan jalan nasional mencapai 1.710,92 Km. (adv/hms6)
TULIS KOMENTAR ANDA
DPRD Kaltim Beri Rekomendasi Untuk Menutup Sementara Jembatan Mahakam I Samarinda
Berita Utama 28 April 2025
0
SAMARINDA. DPRD Kaltim melalui Komisi II menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP)  sebagai tindak lanjut dan respon atas kembali terjadinya insiden Jembatan Mahakam I Samarinda yang kembali ditabrak dalam hal ini oleh kapal tongkang milik PT Energi Samudra Logistik. RDP yang di pimpin Ketua Komisi II Sabaruddin Panrecalle juga dihadiri Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, Wakil Ketua I DPRD Kaltim Ekti Imanuel dan Wakil Ketua Komisi II Sapto Setyo Pramono. Selain itu hadir pula Sekretaris Komisi II Nurhadi Saputra dan Anggota Komisi II diantaranya Muhammad Husni Fahruddin, Guntur, dan Yonavia. Hadir pula Anggota Komisi III yakni Jahidin, Syarifatul Sya’diah, Husin Djufri dan Sayid Muziburrachman serta Sekretaris DPRD Kaltim Norhayati Usman. RDP yang digelar di ruang rapat Gedung E Kantor DPRD Kaltim, Senin (28/4) malam tersebut melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk PT Pelayaran Mitra 7 Samudera, sebagai perusahaan yang bertanggung jawab terhadap insiden pada Februari lalu. Namun, sangat disayangkan, PT Pelayaran Mitra 7 Samudera pada RDP tersebut hanya menghadirkan staf ahli, sehingga Ketua Komisi II mengambil langkah tegas kepada perwakilan PT Pelayaran Mitra 7 Samudera untuk meninggalkan forum rapat. Karena dinilai sudah kali yang kelima pihak perusahaan mengabaikan undangan rapat dari Komisi II. “Anda tidak bertanggung jawab di sini, silakan keluar. Karena Anda tidak memberikan keputusan. Tolong dievaluasi terkait perizinannya. Perusahaan Pelayaran Mitra 7 Samudera tolong dievaluasi!,” tegas Sabaruddin. Sabaruddin kembali menegaskan, insiden ini bukan sekadar kelalaian biasa, melainkan masalah serius yang berulang dan mengancam keselamatan masyarakat. “Ini bukan kecelakaan biasa. Ini kecelakaan luar biasa. Bukan satu kali, dua kali, sudah berulang kali, dan membahayakan masyarakat. Kami minta investigasi menyeluruh dan pertanggung jawaban pihak terkait,” ujarnya. DPRD Kaltim melalui Komisi II mendorong agar Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 1989 tentang Ketertiban di Sungai Mahakam benar-benar ditegakkan. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa kapal dilarang berlabuh dalam radius 500 meter dari jembatan. “Sudah jelas dalam Perda, ada zona steril di sekitar jembatan. Tapi faktanya, ponton masih banyak parkir sembarangan. Ini menunjukkan lemahnya pengawasan dan penegakan aturan,” ucap Politisi Partai Gerindra ini. Senada hal tersebut, Hasanuddin Mas’ud memberi ketegasan untuk merekomendasikan penutupan total aktivitas lalu lintas di atas dan di bawah Jembatan Mahakam I selama minimal dua bulan untuk investigasi dan pembangunan fender. “Kami minta malam ini juga KSOP menandatangani kesepakatan untuk menutup jembatan sampai investigasi selesai dan fender dibangun. Dua bulan,” tegas Hasan. Dari pihak BBPJN sendiri menargetkan investigasi bisa dimulai paling cepat Rabu atau Jumat pekan ini, sementara DPRD Kaltim mendesak agar penutupan segera diberlakukan demi mencegah potensi kerugian material dan korban jiwa. “Menurut saya ini bukan kelalaian, tapi perampokan, pencurian. Dampaknya sangat besar, fisik jembatan rusak, masyarakat takut, dan risikonya panjang,” kata Politisi Partai Golkar ini. Sebagai catatan, dua tabrakan terakhir terjadi di luar jam operasional yang diperbolehkan untuk pengolongan kapal, hal ini menjadi insiden yang ke 23 dialami Jembatan Mahakam I Samarinda. Pembangunan fender itu sendiri ditaksir bakal menelan biaya Rp 35 miliar. Saat ini, tidak adanya fender pelindung menyebabkan benturan langsung menghantam tiang utama saat insiden terulang pada Sabtu malam, 26 April 2025. Akibat insiden tersebut pilar penyangga tampak miring. Tampak hadir dalam RDP, Asisten II Setdaprov Kaltim Ujang Rahmad, Dinas Perhubungan Kaltim, Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah XVII Kaltimtara, Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Kaltim, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Samarinda, PT Kaltim Melati Bakti Satya serta PT Pelindo. (hms8)