Anggota Pansus Jalan Tambang Ingatkan Perusahaan, Tidak Ada Alasan Tidak Tahu Adanya Perda

Rabu, 20 April 2022 178
Anggota Pansus Jalan Umum dan Khusus Batu Bara dan Kelapa Sawit, DPRD Kaltim Yusuf Mustafa
SAMARINDA. Banyak perusahaan tambang batu bara dan kelapa sawit yang berdomisili di Kaltim menggunakan jalan umum sebagai lintas kegiatan operasionalnya. Banyak diantara mereka yang beralasan bahwa, belum mengetahui adanya Peraturan Daerah (Perda) Kaltim Nomor 10 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Jalan Umum dan Khusus Untuk Kegiatan Pengangkutan Batu Bara dan Kelapa Sawit. Ada juga, perusahaan yang mengaku telah mendapatkan izin dari pemerintah daerah setempat atau dinas terkait.

Padahal secara jelas, aturan dalam Perda tersebut melarang perusahaan tambang batu bara dan kelapa sawit menggunakan jalan umum. Kepada mereka diwajibkan menggunakan jalan khusus, underpass atau flyover pada crossing jalan. Anggota Pansus Jalan Umum dan Khusus Batu Bara dan Kelapa Sawit, DPRD Kaltim Yusuf Mustafa mengingatkan kepada seluruh perusahaan tambang dan kelapa sawit untuk tidak mencari alasan untuk pembenaran apa yang telah dilakukannya.

Karena kata dia, Perda tersebut sudah lama disahkan. Selain itu, setiap pembuatan izin pertambangan, Perda tersebut tentunya telah disosialisasikan oleh dinas terkait. “Tidak ada alasan bagi perusahaan tidak mengetahui adanya Perda larangan ini,” ujarnya, saat melakukan sidak ke beberapa perusahaan tambang yang ada di Kabupaten Berau, Kamis kemarin 14 April 2022.

Dikatakannya, jika mengacu pada asas fiksi hukum, secara jelas dan tegas disebutkan bahwa ketika suatu peraturan perundang-undangan telah diundangkan, maka pada saat itu juga setiap orang sudah dianggap mengetahui. Ketentuan tersebut kata dia, berlaku mengikat. Sehingga, alasan yang disampaikan mengenai ketidaktahuan akan hukum, tidak dapat membebaskannya dari tuntutan hukum. “Jalan dibangun dengan menggunakan anggaran daerah atau negara, sesuai status jalannya. Sebab itu, sangat wajar kalau kendaraan dengan muatan besar itu tidak dibenarkan melintasi jalan umum, karena berdampak pada rusaknya fisik jalan,” pungkasnya. (adv/hms7)
TULIS KOMENTAR ANDA
Sinergi Atasi Ketimpangan Pembangunan Desa, DPRD Kaltim Hadiri Rapat Evaluasi Capaian IDM
Berita Utama 3 November 2025
0
TENGGARONG – Upaya Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) dalam mengatasi tantangan pembangunan di tingkat desa terus diintensifkan, khususnya terkait akses infrastruktur yang belum merata, ketimpangan layanan dasar, serta peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) desa.  Kondisi ini mendorong Pemprov Kaltim untuk fokus pada intervensi kebijakan yang terarah demi meningkatkan status desa. Sebagai bentuk dukungan dan pengawasan, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kaltim, Fuad Fakhruddin, hadir dalam Rapat Monitoring dan Evaluasi (Monev) Fasilitasi Pembahasan Capaian Status Indeks Desa (IDM) di Provinsi Kaltim Tahun 2025.  Acara yang digagas oleh Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Kaltim ini diselenggarakan di Grand Fatma, Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), pada hari Senin (3/11/2025). Dalam sambutannya, Fuad Fakhruddin menekankan bahwa sinergi legislatif dan eksekutif dalam evaluasi IDM yang mencakup dimensi sosial, ekonomi, dan ekologi sangatlah penting.  Melalui evaluasi ini yang kemudian menurutnya dapat mengukur status kemajuan desa (sangat tertinggal hingga mandiri) dan mengoptimalisasi keakuratan data Indeks Desa sebagai tolok ukur utama. “Kami dari DPRD Kaltim sangat mendukung penuh dan siap bersinergi,” ucap Fuad. Komitmen kolaboratif lintas sektor dan lintas wilayah ini disampaikan Fuad sangat dibutuhkan mengingat pentingnya kolaborasi guna mempercepat transformasi ekonomi-sosial desa. "Kami di legislatif berkomitmen untuk menjadikan data IDM sebagai panduan dalam menyusun kebijakan anggaran. Tidak ada lagi desa yang terabaikan. Peningkatan status desa adalah kunci keberhasilan pembangunan Kaltim secara keseluruhan," tutup Fuad Fakhruddin. Lebih lanjut, diharapkan hasil Monev ini menjadi dasar kuat bagi perencanaan pembangunan desa dalam dokumen strategis daerah. Pada akhirnya, upaya ini bertujuan untuk memperkuat sinergi dan kolaborasi antara Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota, dan Desa, demi mencapai tujuan akhir yaitu meningkatkan kesejahteraan masyarakat desadan mewujudkan pembangunan yang adil dan berkelanjutan hingga ke pelosok Kaltim. (Hms11)