Anggota Pansus Jalan Tambang Ingatkan Perusahaan, Tidak Ada Alasan Tidak Tahu Adanya Perda

Rabu, 20 April 2022 234
Anggota Pansus Jalan Umum dan Khusus Batu Bara dan Kelapa Sawit, DPRD Kaltim Yusuf Mustafa
SAMARINDA. Banyak perusahaan tambang batu bara dan kelapa sawit yang berdomisili di Kaltim menggunakan jalan umum sebagai lintas kegiatan operasionalnya. Banyak diantara mereka yang beralasan bahwa, belum mengetahui adanya Peraturan Daerah (Perda) Kaltim Nomor 10 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Jalan Umum dan Khusus Untuk Kegiatan Pengangkutan Batu Bara dan Kelapa Sawit. Ada juga, perusahaan yang mengaku telah mendapatkan izin dari pemerintah daerah setempat atau dinas terkait.

Padahal secara jelas, aturan dalam Perda tersebut melarang perusahaan tambang batu bara dan kelapa sawit menggunakan jalan umum. Kepada mereka diwajibkan menggunakan jalan khusus, underpass atau flyover pada crossing jalan. Anggota Pansus Jalan Umum dan Khusus Batu Bara dan Kelapa Sawit, DPRD Kaltim Yusuf Mustafa mengingatkan kepada seluruh perusahaan tambang dan kelapa sawit untuk tidak mencari alasan untuk pembenaran apa yang telah dilakukannya.

Karena kata dia, Perda tersebut sudah lama disahkan. Selain itu, setiap pembuatan izin pertambangan, Perda tersebut tentunya telah disosialisasikan oleh dinas terkait. “Tidak ada alasan bagi perusahaan tidak mengetahui adanya Perda larangan ini,” ujarnya, saat melakukan sidak ke beberapa perusahaan tambang yang ada di Kabupaten Berau, Kamis kemarin 14 April 2022.

Dikatakannya, jika mengacu pada asas fiksi hukum, secara jelas dan tegas disebutkan bahwa ketika suatu peraturan perundang-undangan telah diundangkan, maka pada saat itu juga setiap orang sudah dianggap mengetahui. Ketentuan tersebut kata dia, berlaku mengikat. Sehingga, alasan yang disampaikan mengenai ketidaktahuan akan hukum, tidak dapat membebaskannya dari tuntutan hukum. “Jalan dibangun dengan menggunakan anggaran daerah atau negara, sesuai status jalannya. Sebab itu, sangat wajar kalau kendaraan dengan muatan besar itu tidak dibenarkan melintasi jalan umum, karena berdampak pada rusaknya fisik jalan,” pungkasnya. (adv/hms7)
TULIS KOMENTAR ANDA
Hadiri Konwil XXII GKII Kaltim, Wakil Ketua DPRD Kaltim Ekti Imanuel Tekankan Pentingnya Kebersamaan dan Semangat Melayani
Berita Utama 19 Mei 2026
0
BALIKPAPAN – Wakil Ketua I DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Ekti Imanuel menghadiri sekaligus memberikan sambutan pada pembukaan Konferensi Wilayah (Konwil) XXII Gereja Kemah Injil Indonesia (GKII) Wilayah Kalimantan Timur yang digelar di Swiss-BelHotel Balikpapan, Selasa (19/05). Dalam arahannya, Ekti menyampaikan apresiasi terhadap kontribusi GKII Kaltim yang dinilai tidak hanya berperan sebagai lembaga keagamaan, tetapi juga menjadi mitra pembangunan sosial di tengah masyarakat. Menurutnya, selama periode pelayanan 2021–2026, GKII Kaltim telah menghadirkan nilai-nilai kasih, menjaga kohesi sosial, serta membangun karakter masyarakat di tengah keberagaman Kaltim. Dengan mengusung tema Growing Together yang diambil dari Efesus 4:15–16, Ekti menegaskan pentingnya semangat kebersamaan dan pertumbuhan bersama dalam menghadapi berbagai tantangan zaman. Ia menyebut, tema tersebut menggambarkan model kepemimpinan yang tidak berpusat pada satu figur, melainkan mendorong setiap individu untuk bertumbuh, saling mendukung, dan berkontribusi demi pelayanan yang lebih baik bagi masyarakat. “Melalui Konwil XXII ini, saya berharap GKII Kaltim dapat melahirkan pribadi-pribadi pelayanan yang memiliki visi kuat, rendah hati, adaptif terhadap perubahan, serta tetap menjaga semangat melayani. Semangat Growing Together jangan hanya menjadi tema konferensi, tetapi harus diwujudkan dalam kebersamaan, pelayanan, dan setiap pengambilan keputusan demi kemajuan Kaltim,” ujar Ekti Imanuel. Menutup sambutannya, Ekti mengajak seluruh peserta Konwil untuk terus menjaga kebersamaan, memperkuat kepemimpinan yang berkarakter, dan menghadirkan pengaruh positif bagi masyarakat luas.(hms9)