Anggota DPRD Kaltim Serahkan Laporan Hasil Reses, Disampaikan Dalam Rapat Paripurna ke – 8

Senin, 9 Desember 2024 1266
PARIPURNA : DPRD Kaltim menggelar Rapat Paripurna ke 8 dengan agenda pengesahan agenda kedewanan, penyampaian dan penyerahan laporan hasil reses, serta penyampaian sambutan Gubernur Kaltim, Senin (9/12/2024)
SAMARINDA. DPRD Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Paripurna ke 8, Senin (09/12/2024) kemarin. Rapat tersebut mengagendakan Pengesahan Agenda Kegiatan Masa Sidang I, Penyampaian dan Penyerahan Laporan Hasil Reses/Aspirasi Masyarakat Anggota DPRD Kaltim Masa Sidang I, serta Sambutan Gubernur Kaltim Terhadap Laporan Hasil Reses/Aspirasi Masyarakat Anggota DPRD Kaltim.

Rapat Paripurna dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kaltim Ekti Imanuel bersama Wakil Ketua II DPRD Kaltim Ananda Emira Moeis, didampingi Kabag Umum dan Keuangan Sekretariat DPRD Kaltim Hardiyanto, serta Pejabat Fungsional Ahmad Sopian. Sementara, Pemprov Kaltim diwakili Asisten II Setda Provinsi Kaltim Ujang Rahmad.

Disampaikan Ekti, telah diketahui bersama, bahwa DPRD Kaltim telah melaksanakan rapat konsultasi pimpinan pada 02 Desember 2024 lalu, terkait dengan agenda kegiatan kedewanan. “Jadi, kegiatan kedewan yang telah disusun beberapa waktu lalu sudah disetujui dan disepakati oleh anggota. Oleh karena itu, jadwal ini menjadi acuan dalam kegiatan kedewanan sampai akhir Desember mendatang,” kata Ekti.

Terkait dengan penyampaian laporan hasil reses, Ekti menyampaikan bahwa, Anggota DPRD Kaltim telah melaksanakan reses atau menjaring aspirasi masyarakat sejak 31 Oktober sampai dengan 07 November 2024 yang lalu.

“Pelaksanaan reses telah dilaksanakan di 10 kabupaten kota se Kaltim, dengan enam wilayah daerah pemilihan (dapil). Maksud dan tujuan pelaksanaan reses ini adalah menjaring dan menyerap aspirasi yang berkembang dalam masyarakat dalam upaya menyejahterakan rakyat,” terang Ekti.

Ia berharapan, hasil reses/jaring aspirasi masyarakat ini dapat diakomodir pada pokok-pokok pikiran dewan saat penyusunan anggaran. “Ini sebagai bentuk tanggung jawab bersama DPRD dan Pemerintah Daerah dalam menjawab berbagai kebutuhan maupun permasalahan yang dihadapi untuk kepentingan masyarakat, khususnya masyarakat Kaltim,” pungkasnya.

Adapun pembacaan laporan hasil reses disampaikan berdasarkan fraksi di DPRD Kaltim, dalam hal ini Fraksi Golkar dibacakan Muhammad Husni Fahruddin, Fraksi Gerindar dibacakan Sabaruddin Panrecalle, Fraksi PDI Perjuangan dibacakan Yonavia, Frkasi PKB dibacakan Slamat Ari Wibowo, Fraksi PAN-Nasdem dibacakan Sigit Wibowo, Fraksi PKS dibacakan Agusriansyah Ridwan, Fraksi Demokrat-PPP dibacakan Agus Aras.

Agenda paripurna dilanjutkan dengan penyerahan dokumen Hasil Reses Anggota DPRD Kaltim kepada Pemprov Kaltim, dan penyampaian Sambutan Gubernur Kaltim terhadap laporan hasil reses yang dibacakan Asisten II Setda Provinsi Kaltim Ujang Rahmad. (hms6)
TULIS KOMENTAR ANDA
Lambannya Sertifikasi Aset Picu Kekhawatiran Konflik Agraria di Kaltim
Berita Utama 8 Agustus 2025
0
SAMARINDA. Keterlambatan proses sertifikasi aset milik pemerintah daerah maupun lahan masyarakat di Kalimantan Timur menimbulkan keresahan baru di tengah upaya membangun kepastian hukum dan tata kelola agraria yang adil. DPRD Kalimantan Timur memperingatkan kondisi ini berpotensi menjadi bom waktu jika tidak segera ditangani secara serius. Salehuddin, Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim, menyoroti persoalan ini sebagai hal yang krusial karena menyangkut hak masyarakat atas tanah serta keamanan hukum atas aset pemerintah. Ia menilai, lambannya proses legalisasi aset dapat memicu konflik pertanahan dan sengketa hukum yang berkepanjangan. “Keterlambatan sertifikasi bukan hanya memperlemah kepastian hukum atas kepemilikan aset daerah, tetapi juga membuka ruang terjadinya persoalan pertanahan yang bisa berdampak langsung terhadap hak-hak masyarakat,” ujarnya. Pernyataan ini mempertegas urgensi bagi Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta instansi terkait agar segera mempercepat proses sertifikasi aset yang belum tersentuh administrasi hukum. Tak hanya aset pemerintah, masyarakat pun kerap terjebak pada birokrasi berbelit ketika mengurus sertifikat tanah. Menurutnya, warga seringkali terhambat prosedur yang rumit, biaya tinggi, hingga maraknya pungutan liar. “Pemerintah semestinya hadir secara aktif dalam memberikan pendampingan dan kemudahan layanan. Edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya sertifikasi lahan harus dilakukan secara masif dan konsisten,” tegasnya. Ia menekankan, penyelesaian konflik agraria harus dijalankan dengan pendekatan kemanusiaan yang adil. Tak hanya lewat kebijakan formal, tetapi juga pendampingan hukum dan penyederhanaan prosedur administratif. “Tidak adil apabila masyarakat dibiarkan bergumul sendiri dalam menghadapi ketidakpastian hukum atas lahan yang mereka tempati. Jika kita menginginkan pembangunan yang berkelanjutan di Kalimantan Timur, maka penyelesaian sengketa pertanahan harus menjadi agenda prioritas yang dijalankan secara serius dan bermartabat,” tutupnya. Kondisi ini menunjukkan, tanpa intervensi konkret dari pemerintah, risiko terjadinya konflik agraria masih membayangi. DPRD Kaltim berharap semua pihak bergerak cepat sebelum keterlambatan ini menjelma menjadi persoalan hukum yang jauh lebih kompleks. (hms7)