Anggota Dewan Setuju SMAN 10 Tetap di Kampus A

1 Juli 2021

Rusman Ya'qub, Ketua Komisi IV DPRD Kaltim
SAMARINDA. Anggota DPRD Kaltim melakukan rapat gabungan untuk menindaklanjuti polemik antara SMAN 10 Samarinda dan Yayasan Melati. Ketua Komisi IV DPRD Kaltim Rusman Ya’qub sepakat bahwa lahan SMAN 10 Samarinda milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim. “Milik pemerintah khususnyamtanah dan itu dikuatkan dengan keputusan Mahkamah Agung (MA). Oleh karena itu, kita minta agar pemprov mengamankan sekaligus mengeksekusi lahan tersebut,” ungkapnya di Gedung E Kompleks DPRD Kaltim, Selasa (29/6/2021).

Sedangkan untuk persoalan bangunan kata Rusman, hingga hari ini tidak ada dokumen yang bisa dijadikan sebagai bukti bahwa gedung tersebut milik pemerintah. “Walaupun begitu, tidak ada pihak yang boleh mengklaim jika itu merupakan gedungnya. Namun memang benar, tidak ada data atau dokumen yang menunjukkan bahwa bangunan di situ adalah milik pemerintah,” jelasnya.

Menurutnya, dulu SMA dan SMK merupakan kewenangan kabupaten/kota bukan provinsi. Akan tetapi, sampai hari ini Pemkot Samarinda belum menemukan dokumen yang disampaikan ke pemprov terkait bangunan yang ada di SMAN 10 Samarinda. “Pemerintah lemah baik kota maupun provinsi dalam hal dokumen dan pencatatan administrasi aset,” terangnya.

Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Kaltim Veridiana Huraq Wang menerangkan jika bicara masalah hukum maka sudah jelas bahwa lahan yang ada di SMAN 10 Samarinda milik Pemprov Kaltim. “Akan tetapi Komisi II maupun IV sepakat bahwa SMAN 10 itu milik pemprov dan tetap di Kampus A Jalan HAM Rifaddin,” paparnya.

Disinggung terkait Kampus B di Jalan Perjuangan, Veri menegaskan bahwa gedung B hingga saat ini masih dalam proses pembangunan dan belum layak ditempati. “Belum ada air bersih, musala, laboratorium, parkir dan lainnya. Gedung itu dalam proses pembangunan, tunggu selesai dulu,” tegasnya (adv/hms7).
TULIS KOMENTAR ANDA
Berita Utama
Bertandang Ke DPRD Sulawesi Selatan, Banmus DPRD Kaltim Lakukan Studi Komparatif Mekanisme Penyusunan Agenda Kegiatan
admin 18 April 2024
0
MAKASSAR – Sebagaimana Tugas dan Fungsi Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Provinsi Kalimantan Timur sebagai Alat Kelengkapan Dewan, peranannya sangatlah strategis terutama dalam penyusunan Agenda Kegiatan DPRD.   Mengingat kompleksitas permasalahan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD memerlukan dukungan Agenda Kegiatan yang tersusun baik, mulai dari alokasi waktu, tempat dan personalia yang memadai.    Untuk itu, Banmus DPRD Kaltim melakukan Kunjungan Kerja (Kunker) ke DPRD Provinsi Sulawesi Selatan dalam rangka Studi Komparatif Mekanisme Penyusunan Agenda Kegiatan DPRD Kaltim, pada Kamis (18/4/24).    Bertempat di Gedung Tower Lantai 1 Kantor DPRD Provinsi Sulawesi Selatan Kota Makassar, rombongan Banmus DPRD Kaltim diantaranya Abdul Kadir Tappa, Herliana Yanti, Baharuddin Muin, Ambulansi Komariah, Muhammad Adam, dan A. Jawad Sirajuddin diterima langsung oleh Kabag Persidangan dan Perundang-Undangan Set. DPRD Sulsel Ismail.   Adapun pembahasan berfokus pada bagaimana Banmus DPRD melakukan mekanisme alokasi waktu, tempat dan personalia dalam AKD guna menyusun Agenda Kegiatan dengan baik  dan terlaksanakan secara tepat mengingat banyaknya aspirasi masyarakat dan kegiatan kedewanan.(hms11)