AMHTNSI Wilayah Kalimantan Sharing Ke Komisi I

Jumat, 4 Maret 2022 161
Komisi I DPRD Kaltim saat sharing bersama Asosiasi Mahasiswa Hukum Tata Negara Seluruh Indonesia Wilayah Kalimantan di ruang rapat gedung E lantai 1, Selasa (1/3)
SAMARINDA. Komisi I DPRD Kaltim menggelar sharing bersama Asosiasi Mahasiswa Hukum Tata Negara Seluruh Indonesia (AMHTNSI) Wilayah Kalimantan terkait analisis materil Undang- Undang nomor 3 tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) , Selasa (1/3).

Ahmad Nailul Abrori selaku juru bicara dari perwakilan mahasiswa mengatakan bahwa AMHTNSI nantinya akan bekerja sama dengan Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara Seluruh Indonesia yang konsen dalam kajian-kajian hukum, khususnya hukum tata negara.

“Jadi secara lembaga, bersama dengan kajian-kajian yang sudah kami lakukan dengan Dosen dan teman-teman mahasiswa di berbagai provinsi, mau tidak mau ikut menyepakati kebijakan tersebut namun dengan beberapa catatan,” ujarnya.

Selanjutnya Rahmadani selaku Koordinator Wilayah Kalimantan menambahkan bahwa pemindahan IKN dari Jakarta ke Kaltim yang selanjutnya disebut sebagai Nusantara masih memerlukan proses yang cukup panjang. Meskipun DPR RI telah mengesahkan Undang-Undang nomor 3 tahun 2022 tentang IKN sebagai dasar hukum pemindahan dan pembangunan IKN baru, akan tetapi masih terdapat pasal yang bertentangan dan UUD 1945.

“Terdapat juga sejumlah pasal yang masih bersifat rancu dan perlu lebih diperinci agar nantinya tidak terjadi multi tafsir dalam memahami substansi pasal tersebut,” bebernya.
 
Anggota Komisi I DPRD Kaltim Muhammad Udin didampingi Tenaga Ahli Surahman dan Imam Fajar Siddiq menyampaikan apresiasi atas kehadiran mahasiswa dalam menyampaikan materi terkait undang-undang pembangunan IKN.

Berkaitan dengan hasil kajian dari AMHTNSI maka Komisi I DPRD Kaltim juga masih mengkaji serta berkoordinasi dengan Mendagri terkait dengan undang-undang tersebut.

Ia menegaskan bahwa Komisi I DPRD Kaltim bersama AMHTNSI akan menyampaikan legal opini yang telah dibahas dalam pertemuan ini kepada DPR RI untuk mengkaji pasal-pasal di dalam Undang-Undang nomor 3 tahun 2022 tentang IKN yang bertentangan dengan UUD 1945.

“Dengan semangat dan dorongan dari teman-teman mahasiswa, hasil kajian dari Asosiasi Mahasiswa Hukum Tata Negara Seluruh Indonesia ini akan kita konsultasikan ke DPR RII,” kata politisi partai Golkar ini. (adv/hms8)
TULIS KOMENTAR ANDA
Safari Natal Ekti Imanuel Pekan Terakhir Di Kutai Barat
Berita Utama 28 Desember 2025
0
KUTAI BARAT. Rangkaian kegiatan Safari Natal oleh Wakil Ketua I DPRD Kaltim Ekti Imanuel di wilayah Kabupaten Kutai Barat (Kubar) pada pekan terakhir berlangsung selama empat hari, dari tanggal 25 hingga 28 Desember 2025. Ekti Imanuel melaksanakan kegiatan perayaan Natal tersebut dilakukan di empat gereja, masing-masing di Jemaat GKII Linggang Kebut, , Jemaat GKII Sakaq Lotoq, Jemaat GKII Imanuel Bentas dan Jemaat GKII Gunung Rampah. Safari Natal ini merupakan kegiatan yang rutin dilaksanakan Ekti Imanuel setiap bulan Desember sebagai bagian dari upaya mempererat tali persaudaraan dan kebersamaan di antara jemaat gereja di Kubar. Sebagai wakil rakyat Kubar, ia menegaskan komitmennya untuk terus mendukung pembangunan rumah ibadah yang layak dan representatif bagi jemaat. “Terkait dengan bantuan tempat ibadah, selalu saya sampaikan bahwa saya selalu konsisten terkait dengan dana hibah bantuan tempat ibadah” ujarnya. Kegiatan ini tidak hanya menjadi momentum perayaan iman, tetapi juga kesempatan untuk menegaskan komitmen pemerintah dalam memperkuat pembangunan daerah serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Ia berharap agar seluruh aktivitas masyarakat menjelang Natal dan Tahun Baru 2026 dapat berlangsung aman, tertib, dan membawa kebaikan bagi seluruh masyarakat. (hms8)