Aktivitas Reklamasi Pasca Tambang Dipersoalkan Warga Samboja, Komisi III Segera Jadwalkan Cross Check Lapangan

Selasa, 5 Agustus 2025 26
RDP Komisi III DPRD Kaltim dengan PT Singlurus Pratama, Ispektur Tambang, dan Dinas ESDM Kaltim
SAMARINDA – Komisi III DPRD Kalimantan Timur menggelar rapat dengar pendapat dengan Inspektur Tambang, Dinas ESDM Kaltim, dan PT Singlurus Pratama pada Selasa (5/8/2025), membahas realisasi reklamasi pasca tambang dan dampak aktivitas pertambangan batu bara terhadap masyarakat sekitar.

Rapat dipimpin Wakil Ketua Komisi III, Akhmed Reza Fachlevi, didampingi anggota Baharuddin Mu'in, Sayid Muziburrahman, dan Husni Fakhruddin.

Menyikapi keluhan masyarakat terkait dampak pertambangan, Akhmed Reza Fachlevi, menegaskan komitmen legislatif untuk memastikan kejelasan status lahan, jarak aktivitas tambang dengan pemukiman, serta kerusakan yang dialami warga.

Akhmed Reza menyatakan bahwa tindakan selanjutnya adalah kunjungan lapangan bersama pihak terkait, guna mendapatkan gambaran yang sebenarnya atas kondisi di lokasi yang dipersoalkan yakni Samboja, Kutai Kartanegara.

Ia menekankan pentingnya klarifikasi terhadap status kepemilikan lahan sebelum kegiatan pertambangan dimulai, serta verifikasi apakah kerusakan rumah warga benar-benar disebabkan oleh aktivitas tambang.

"Kami akan melihat langsung kondisi di lapangan. Perlu ada verifikasi jarak antara pemukiman dengan lokasi tambang, status lahan, dan dampak yang dirasakan masyarakat. Ganti rugi dan bentuk tali asih juga perlu dikaji dan disampaikan kepada perusahaan," ujar Reza.

Komisi III juga mendesak transparansi dari pihak perusahaan mengenai uji kelayakan hasil reklamasi, khususnya kolam bekas tambang yang disebut hanya berjarak lima puluh meter dari rumah warga.Perwakilan aliansi masyarakat, Anwar Saleh, membeberkan bahwa kolam bekas tambang PT Singlurus Pratama berjarak sekitar 50 meter dari pemukiman dan telah menyebabkan keretakan rumah warga.

"Kedalaman lubang eks tambang tidak hanya dua meter, tetapi puluhan meter," tegas Anwar.

Perwakilan PT Singlurus Pratama, Hartono, menekankan bahwa kegiatan tambang dijalankan sesuai SOP. Telah terjadi sewa lahan atas nama Maesah dengan klausul pemindahan sementara selama proses penutupan tambang.

“Jadi kalau dikatakan ada rumah retak, nanti setelah kegiatan penutupan selesai akan ada tim yang nantinya menilai apakah rumah yang terdampak perlu untuk di bangun atau diperbaiki,”katanya.(hms)
TULIS KOMENTAR ANDA
Dorong Era Transformasi Pendidikan, Pansus Penyelenggaraan Pendidikan Bedah Perda dan Draf Ranperda Pendidikan Kaltim
Berita Utama 5 Agustus 2025
0
BALIKPAPAN– Panitia Khusus (Pansus) tentang Penyelenggaraan Pendidikan DPRD Provinsi Kalimantan Timur menggelar rapat internal di Hotel Grand Jatra Balikpapan, pada Selasa (5/8/25). Rapat ini difokuskan guna membedah perbandingan antara Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16 Tahun 2016 dengan draf Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penyelenggaraan Pendidikan yang baru. Ketua Pansus, Sarkowi V. Zahry, memimpin rapat bersama Wakil Ketua Pansus, Agusriansyah Ridwan. Rapat ini dihadiri oleh sejumlah anggota Pansus,diantaranya Makmur HAPK, Andi Satya Adi Saputra, Muhammad Samsun, Abdul Giaz, Andi Muhammad Afif Rayhan Harun, Muhammad Darlis Pattalongi, Damayanti, Sulasih, dan Syahariah Mas’ud. Sarkowi menyoroti bahwa Perda No. 16 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pendidikan sudah banyak yang tidak relevan lagi. Menurutnya, aturan lama tersebut belum mencakup isu-isu krusial seperti digitalisasi, pendidikan inklusi, dan perubahan regulasi nasional. Oleh karena itu, ia menekankan perlunya perombakan besar dalam ranperda yang sedang digodok. “Perda ini sudah tidak up-to-date. Harmonisasi yang akan kita lakukan akan banyak merombak ranperda yang ada agar lebih adaptif,” ujar Sarkowi. Sarkowi mengimbau tim Pansus untuk terus mengikuti perkembangan isu-isu strategis di dunia pendidikan dan memastikan penulisan dalam ranperda tidak ada kesalahan.  Ia menegaskan, peran perda ini sangat penting sebagai strategi jangka panjang untuk mewujudkan Generasi Emas 2045, terutama dalam menyambut peran strategis Kalimantan Timur sebagai penyangga Ibu Kota Negara (IKN). Selain itu, ia juga menekankan filosofi di balik Ranperda ini ialah meletakkan dasar pembentukan manusia unggul dan berkarakter, baik dalam konteks pembangunan daerah maupun nasional. “Ranperda ini merupakan inisiatif DPRD Provinsi Kalimantan Timur. Kita harus solid dan memiliki satu pemahaman. Perda ini sangat dibutuhkan untuk merespons kondisi sosial masyarakat Kaltim yang beragam dan membutuhkan pendekatan pendidikan yang lebih adil, adaptif, dan kontekstual,”pungkasnya.  Hasil pembahasan internal ini akan menjadi materi utama saat Pansus menggelar rapat perdananya dengan mitra kerja, yaitu Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Timur. (Hms11)