Akses Jalan di Karangan Perlu Perbaikan, Hasil Serap Aspirasi Safuad di Kutim, Bontang dan Berau

Senin, 20 Februari 2023 385
Anggota DPRD Kaltim Safuad saat melakukan Reses Masa Sidang I Tahun 2023 di Kecamatan Karangan, Kabupaten Kutai Timur belum lama ini.
SAMARINDA. Pembangunan infrastruktur jalan menjadi salah satu prioritas aspirasi yang disampaikan masyarakat saat Anggota DPRD Kaltim Safuad menggelar reses di Bontang, Kutai Timur, dan Berau belum lama ini.

Khususnya di Kabupten Kutai Timur, Safuad menyampaikan bahwa, jalan yang menghubungkan antara Kecamatan Kaubun dan Kecamatan Karangan kondisinya cukup memperihatinkan. Akibatnya, masyarakat setempat meminta jalan tersebut segera dilakukan perbaikan. “Aspirasi ini akan saya sampaikan kepada Pemprov Kaltim untuk segera ditindaklanjuti. Memang jalan itu belum ada tersentuh pembangunan. Apalagi, saat hujan turun, kondisi jalan sangat memprihatinkan. Padahal, jalan itu masuk jalan provinsi,” sebutnya.

Ia mengakui, jalan tersebut merupakan akses vital yang menghubungkan antar desa, kecamatan hingga antar provinsi. Sebagai jalan utama, jalan ini merupakan akses utama masyarakat setempat untuk keluar masuk dari dan ke Kecamatan Karangan. “Karena itu, mereka minta jalan ini harus segera diperbaiki,” kata Safuad

Selain itu, fasilitas kesehatan seperti ruang rawat inap yang masih minim menambah catatan hasil reses Safuad di Kutai Timur. Warga setempat pun meminta fasilitas kesehatan itu disediakan agar memudahkan masyarakat saat ada yang sakit dan perlu rawat inap.

Selain di Kecamatan Karangan, Safuad juga menerima aspirasi dari masyarakat Bontang, khususnya di Kelurahan Kanaan, Kecamatan Bontang Barat. Warga, kata dia meminta, sungai yang ada di Kanaan dikeruk untuk meminimalisir potensi banjir. “Pasalnya, daerah Kanaan itu rawan banjir saat hujan turun. Sehingga, jika sungai tidak dikeruk, maka air akan tetap menggenangi sekitar rumah warga, khususnya yang berbatasan langsung dengan sungai,” jelas Politis PDI Perjuangan ini.

Selain infrastruktur, masyarakat yang hadir dalam reses juga menyampaikan keluhan mengenai sulitnya mendapatkan pekerjaan bagi anak-anak yang telah lulus sekolah. “Karena itu, mereka meminta pemerintah untuk menyiapkan lapangan kerja, atau pelatihan kerja, sehingga memudahkan para pencari kerja untuk mendapatkan pekerjaan,” harap Safuad.

Sementara di Kabupaten Berau, aspirasi yang disampaikan masyarakat tak jauh berbeda dari yang ada di Kutim dan Bontang. Persoalan infrastruktur, pendidikan, kesehatan masih mendominasi aspirasi yang diterima Safuad. “Semua aspirasi ini kita terima, dan akan disampaikan secara lengkap kepada pemerintah lewat paripurna penyampaian laporan hasil reses. Semoga aspirasi masyarakat dapat segera direalisasikan secepatnya,” pungkas Safuad. (adv/hms6)
TULIS KOMENTAR ANDA
Forum Guru PPPK Kaltim Minta Kepastian Status dan Perpanjangan SK, Komisi I DPRD Kaltim Gelar RDP
Berita Utama 26 Mei 2026
0
SAMARINDA – DPRD Provinsi Kalimantan Timur melalui Komisi I menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membahas usulan perpanjangan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tenaga pendidikan di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, di Gedung E Kantor DPRD Kaltim, Selasa (26/05). RDP ini merupakan tindak lanjut atas aspirasi yang disampaikan oleh Forum Ikatan Pendidik Nusantara (IPN) Guru PPPK Provinsi Kaltim. Rapat dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Agus Suwandy, serta dihadiri oleh perwakilan PGRI, Badan Kepegawaian Daerah (BKD), dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim. Pertemuan ini dinilai penting mengingat sekitar 1.198 guru PPPK angkatan 2022 akan memasuki akhir masa kontrak pada Februari 2027. Forum guru meminta kepastian mekanisme perpanjangan SK hingga batas usia pensiun (BUP), mengingat kebutuhan tenaga pendidik di Kaltim masih tinggi dan bersifat berkelanjutan. Dalam forum tersebut, Agus Suwandy memetakan sejumlah persoalan mendasar yang selama ini dihadapi oleh para guru PPPK di lapangan, antara lain kepastian kontrak jangka panjang, mekanisme mutasi yang bermasalah, ketimpangan tunjangan (TPP), dan pengembangan karier. Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Agus Suwandy menegaskan DPRD Kaltim pada prinsipnya mendukung aspirasi guru PPPK, termasuk usulan perpanjangan masa kerja hingga BUP. Ia juga menyebut BKD dan Disdikbud Kaltim memiliki pandangan yang sama untuk memperjuangkan kepastian status guru PPPK dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Pada prinsipnya DPRD Kaltim mendukung penuh aspirasi teman-teman guru PPPK. Pendidikan merupakan kebutuhan dasar dan masuk dalam skema mandatory spending yang wajib menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Persoalan ini tidak boleh terus-menerus berulang setiap tahun tanpa adanya kepastian hukum dan perlindungan kerja,” ujar Agus Suwandy. Ia menambahkan, jika data di lapangan menunjukkan bahwa kebutuhan tenaga pendidik di Kaltim memang masih besar dan bersifat berkelanjutan, pemerintah daerah harus memiliki keberanian untuk mengambil langkah diskresi yang progresif. Agus juga mengapresiasi sikap BKD dan Disdikbud Kaltim yang dinilai memiliki semangat dan pemikiran yang sama dalam memperjuangkan kepastian status guru PPPK. “Kita sepakat secara prinsip mendukung usulan perpanjangan masa kontrak PPPK hingga batas usia pensiun, mengacu pada praktik yang sudah berjalan di beberapa daerah lain. Terkait kekhawatiran para guru, BKD juga telah menegaskan tidak ada tes atau seleksi ulang dalam proses perpanjangan kontrak PPPK angkatan 2022. Ini murni persoalan administrasi dan evaluasi kinerja melalui SKP,” jelasnya. Ia juga menegaskan dukungannya agar pemerintah tidak membuka rekrutmen CASN atau formasi umum baru sebelum penataan dan kepastian status guru PPPK yang ada saat ini diselesaikan terlebih dahulu. Lebih lanjut, Agus menyebut DPRD Kaltim akan terus mengawal hasil RDP bersama BKD, Disdikbud, PGRI, dan Forum IPN agar dapat ditindaklanjuti dalam pembahasan lanjutan bersama Pemprov Kaltim. “Kami akan mendorong pembahasan lebih lanjut bersama pemerintah daerah dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Aspirasi ini akan terus kami kawal agar menghasilkan solusi yang memberikan rasa aman dan kepastian bagi guru PPPK di Kaltim,” tutupnya.(hms9)