Akses Jalan di Karangan Perlu Perbaikan, Hasil Serap Aspirasi Safuad di Kutim, Bontang dan Berau

Senin, 20 Februari 2023 282
Anggota DPRD Kaltim Safuad saat melakukan Reses Masa Sidang I Tahun 2023 di Kecamatan Karangan, Kabupaten Kutai Timur belum lama ini.
SAMARINDA. Pembangunan infrastruktur jalan menjadi salah satu prioritas aspirasi yang disampaikan masyarakat saat Anggota DPRD Kaltim Safuad menggelar reses di Bontang, Kutai Timur, dan Berau belum lama ini.

Khususnya di Kabupten Kutai Timur, Safuad menyampaikan bahwa, jalan yang menghubungkan antara Kecamatan Kaubun dan Kecamatan Karangan kondisinya cukup memperihatinkan. Akibatnya, masyarakat setempat meminta jalan tersebut segera dilakukan perbaikan. “Aspirasi ini akan saya sampaikan kepada Pemprov Kaltim untuk segera ditindaklanjuti. Memang jalan itu belum ada tersentuh pembangunan. Apalagi, saat hujan turun, kondisi jalan sangat memprihatinkan. Padahal, jalan itu masuk jalan provinsi,” sebutnya.

Ia mengakui, jalan tersebut merupakan akses vital yang menghubungkan antar desa, kecamatan hingga antar provinsi. Sebagai jalan utama, jalan ini merupakan akses utama masyarakat setempat untuk keluar masuk dari dan ke Kecamatan Karangan. “Karena itu, mereka minta jalan ini harus segera diperbaiki,” kata Safuad

Selain itu, fasilitas kesehatan seperti ruang rawat inap yang masih minim menambah catatan hasil reses Safuad di Kutai Timur. Warga setempat pun meminta fasilitas kesehatan itu disediakan agar memudahkan masyarakat saat ada yang sakit dan perlu rawat inap.

Selain di Kecamatan Karangan, Safuad juga menerima aspirasi dari masyarakat Bontang, khususnya di Kelurahan Kanaan, Kecamatan Bontang Barat. Warga, kata dia meminta, sungai yang ada di Kanaan dikeruk untuk meminimalisir potensi banjir. “Pasalnya, daerah Kanaan itu rawan banjir saat hujan turun. Sehingga, jika sungai tidak dikeruk, maka air akan tetap menggenangi sekitar rumah warga, khususnya yang berbatasan langsung dengan sungai,” jelas Politis PDI Perjuangan ini.

Selain infrastruktur, masyarakat yang hadir dalam reses juga menyampaikan keluhan mengenai sulitnya mendapatkan pekerjaan bagi anak-anak yang telah lulus sekolah. “Karena itu, mereka meminta pemerintah untuk menyiapkan lapangan kerja, atau pelatihan kerja, sehingga memudahkan para pencari kerja untuk mendapatkan pekerjaan,” harap Safuad.

Sementara di Kabupaten Berau, aspirasi yang disampaikan masyarakat tak jauh berbeda dari yang ada di Kutim dan Bontang. Persoalan infrastruktur, pendidikan, kesehatan masih mendominasi aspirasi yang diterima Safuad. “Semua aspirasi ini kita terima, dan akan disampaikan secara lengkap kepada pemerintah lewat paripurna penyampaian laporan hasil reses. Semoga aspirasi masyarakat dapat segera direalisasikan secepatnya,” pungkas Safuad. (adv/hms6)
TULIS KOMENTAR ANDA
Lambannya Sertifikasi Aset Picu Kekhawatiran Konflik Agraria di Kaltim
Berita Utama 8 Agustus 2025
0
SAMARINDA. Keterlambatan proses sertifikasi aset milik pemerintah daerah maupun lahan masyarakat di Kalimantan Timur menimbulkan keresahan baru di tengah upaya membangun kepastian hukum dan tata kelola agraria yang adil. DPRD Kalimantan Timur memperingatkan kondisi ini berpotensi menjadi bom waktu jika tidak segera ditangani secara serius. Salehuddin, Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim, menyoroti persoalan ini sebagai hal yang krusial karena menyangkut hak masyarakat atas tanah serta keamanan hukum atas aset pemerintah. Ia menilai, lambannya proses legalisasi aset dapat memicu konflik pertanahan dan sengketa hukum yang berkepanjangan. “Keterlambatan sertifikasi bukan hanya memperlemah kepastian hukum atas kepemilikan aset daerah, tetapi juga membuka ruang terjadinya persoalan pertanahan yang bisa berdampak langsung terhadap hak-hak masyarakat,” ujarnya. Pernyataan ini mempertegas urgensi bagi Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta instansi terkait agar segera mempercepat proses sertifikasi aset yang belum tersentuh administrasi hukum. Tak hanya aset pemerintah, masyarakat pun kerap terjebak pada birokrasi berbelit ketika mengurus sertifikat tanah. Menurutnya, warga seringkali terhambat prosedur yang rumit, biaya tinggi, hingga maraknya pungutan liar. “Pemerintah semestinya hadir secara aktif dalam memberikan pendampingan dan kemudahan layanan. Edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya sertifikasi lahan harus dilakukan secara masif dan konsisten,” tegasnya. Ia menekankan, penyelesaian konflik agraria harus dijalankan dengan pendekatan kemanusiaan yang adil. Tak hanya lewat kebijakan formal, tetapi juga pendampingan hukum dan penyederhanaan prosedur administratif. “Tidak adil apabila masyarakat dibiarkan bergumul sendiri dalam menghadapi ketidakpastian hukum atas lahan yang mereka tempati. Jika kita menginginkan pembangunan yang berkelanjutan di Kalimantan Timur, maka penyelesaian sengketa pertanahan harus menjadi agenda prioritas yang dijalankan secara serius dan bermartabat,” tutupnya. Kondisi ini menunjukkan, tanpa intervensi konkret dari pemerintah, risiko terjadinya konflik agraria masih membayangi. DPRD Kaltim berharap semua pihak bergerak cepat sebelum keterlambatan ini menjelma menjadi persoalan hukum yang jauh lebih kompleks. (hms7)