Afif: Melalui Reses, Lebih Memahami Kebutuhan Masyarakat dan Memberikan Solusi Nyata.

Minggu, 3 November 2024 66
Anggota DPRD Kaltim Andi Muhammad Afif Rayhan Harun Melaksanakan Reses di Kelurahan Tani Aman, Kecamatan Loa Janan Ilir Samarinda, Minggu (03/11/24).

SAMARINDA.Anggota DPRD Kalimantan Timur Andi Muhammad Afif Rayhan Harun melaksanakan  reses di Kelurahan Tani Aman, Kecamatan Loa Janan Ilir, Kota Samarinda, pada Minggu (03/11/2024) malam.

Kegiatan yang dihadiri oleh sejumlah masyarakat ini berlangsung hangat dan penuh semangat. Masyarakat Kelurahan Tani Aman, Loa Janan Ilir antusias menyampaikan berbagai aspirasinya kepada legislator yang sebelumnya duduk di kursi legislatif DPRD Kota Samarinda ini dan kini duduk di kursi legislatif DPRD Provinsi Kalimantan Timur.

Aspirasi terutama terkait infrastruktur yang perlu dibenahi paling dominan diutarakan warga Tani Aman. Melihat kondisi jalan yang rusak dan membutuhkan perbaikan segera guna mendukung mobilitas serta perekonomian lokal. 

Bagi warga Tani Aman  kondisi jalan yang rusak sering menghambat aktivitas sehari-hari, termasuk distribusi hasil pertanian dan akses menuju pusat kota.

Menanggapi hal ini, legislatir Gerindra langsung menghubungi dinas terkait untuk mencari solusi cepat. “Tadi langsung telpon kepala dinas biar langsung dicarikan solusi,” ujar Afif.

Semangatnya dalam mencari solusi nyata pada reses kali ini luar biasa. Afif mengaku pertemunnya dengan warga sangat istimewa, mengingat ini adalah reses perdananya sebagai Legislator DPRD Provinsi Kaltim
“Sekarang saya mampu berkeliling satu Samarinda mendengar keluhan warga, kalau kemarin hanya bisa satu kecamatan saja,” ungkapnya.

Selain menyerap aspirasi, Afif juga menjelaskan peran penting dirinya sebagai anggota DPRD yang mencakup fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran. Ia berkomitmen untuk terus mengawal kebijakan yang berpihak kepada kepentingan masyarakat dan memastikan seluruh program pemerintah berjalan dengan baik.

“Kami berusaha menjalankan fungsi legislasi dengan bijak, memantau jalannya program-program pemerintah, dan memastikan anggaran yang diberikan dapat benar-benar dirasakan oleh masyarakat,” pungkasnya.

Melalui reses inilah dirinya bisa lebih memahami kebutuhan masyarakat dan memberikan solusi yang nyata. Kehadirannya di tengah-tengah warga diharapkan bisa membawa perubahan positif, terutama dalam hal perbaikan infrastruktur yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat Tani Aman. (Hms11)

 

TULIS KOMENTAR ANDA
DPRD Kaltim Soroti Amdal Dua Perusahaan Sawit di Kubar
Berita Utama 12 Agustus 2025
0
SAMARINDA — DPRD Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Selasa (12/8/2025) untuk menindaklanjuti aspirasi masyarakat terkait operasional dua perusahaan kelapa sawit di Kabupaten Kutai Barat: PT Berlian Nusantara Perkasa (BNP) dan PT Hamparan Khatulistiwa Indah (HKI). Rapat yang dipimpin Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Darlis Pattalongi, menyoroti sejumlah isu strategis, mulai dari kelengkapan dokumen perizinan, jarak antar pabrik yang hanya sekitar satu kilometer, potensi krisis air saat musim kemarau, hingga risiko pencemaran limbah ke Sungai Bongan. Kekhawatiran juga mencuat terkait ketersediaan pasokan buah sawit dan potensi konflik sosial di masyarakat. Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, menegaskan pentingnya kajian teknis sebelum izin operasional penuh diberikan. “Harus ada kajian yang memadai terkait ketersediaan air dan debitnya,” ujarnya. Ia juga meminta klarifikasi dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) mengenai status izin lingkungan PT HKI dan mendorong sosialisasi kepada masyarakat. Hasanuddin mengusulkan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) DPRD serta kunjungan lapangan untuk memastikan kelengkapan persyaratan operasional kedua perusahaan. Anggota DPRD lainnya, seperti Yonavia, Sulasih, dan Abdul Giaz, turut menekankan perlunya verifikasi dokumen dan pengecekan langsung di lapangan. “Jarak kedua pabrik hanya satu kilometer. Kita khawatir dampak lingkungannya akan signifikan, terutama pada Sungai Bongan,” kata Yonavia. Panglima Besar Laskar Mandau Adat Kalimantan Bersatu, Rudolf, mengungkap dugaan bahwa kedua perusahaan telah membangun pabrik sebelum mengantongi izin resmi. “Kalau benar mereka membangun pabrik tanpa izin selama bertahun- tahun, ini pelanggaran serius dan harus ditindak,” tegasnya. Ia menambahkan bahwa penolakan warga bukan semata soal izin, tetapi juga menyangkut nilai-nilai kemanusiaan. Perwakilan PT BNP mengklaim telah melengkapi seluruh dokumen perizinan, namun menyatakan kekhawatiran terhadap pasokan air di musim kemarau. Sementara PT HKI menyebut telah memenuhi semua persyaratan dan berkoordinasi dengan Balai Wilayah Sungai (BWS) Kaltim terkait penggunaan air, meski operasionalnya belum berjalan penuh. Dari sisi pemerintah, Biro Hukum Setda Kaltim menegaskan bahwa proses perizinan melalui sistem OSS harus mendapat persetujuan Gubernur. DLH Kaltim menyatakan PT HKI dapat beroperasi jika seluruh persyaratan dipenuhi, termasuk larangan pembuangan limbah ke sungai. Dinas PTSP mengonfirmasi bahwa PT HKI telah memiliki izin lingkungan, sementara PT BNP belum memenuhi persyaratan. Dinas Perkebunan menambahkan bahwa data PT HKI tidak tercatat di instansinya. Rapat menghasilkan sejumlah rekomendasi, yakni kajian teknis mendalam terkait penggunaan air dan pengelolaan limbah, verifikasi dokumen perizinan kedua perusahaan, dan pembentukan Pansus DPRD Kaltim untuk peninjauan langsung ke lokasi Langkah ini diharapkan dapat memastikan operasional perusahaan berjalan sesuai regulasi, menjaga kelestarian lingkungan, dan menghindari konflik sosial di masyarakat.(hms7)