Afif: Melalui Reses, Lebih Memahami Kebutuhan Masyarakat dan Memberikan Solusi Nyata.

Minggu, 3 November 2024 75
Anggota DPRD Kaltim Andi Muhammad Afif Rayhan Harun Melaksanakan Reses di Kelurahan Tani Aman, Kecamatan Loa Janan Ilir Samarinda, Minggu (03/11/24).

SAMARINDA.Anggota DPRD Kalimantan Timur Andi Muhammad Afif Rayhan Harun melaksanakan  reses di Kelurahan Tani Aman, Kecamatan Loa Janan Ilir, Kota Samarinda, pada Minggu (03/11/2024) malam.

Kegiatan yang dihadiri oleh sejumlah masyarakat ini berlangsung hangat dan penuh semangat. Masyarakat Kelurahan Tani Aman, Loa Janan Ilir antusias menyampaikan berbagai aspirasinya kepada legislator yang sebelumnya duduk di kursi legislatif DPRD Kota Samarinda ini dan kini duduk di kursi legislatif DPRD Provinsi Kalimantan Timur.

Aspirasi terutama terkait infrastruktur yang perlu dibenahi paling dominan diutarakan warga Tani Aman. Melihat kondisi jalan yang rusak dan membutuhkan perbaikan segera guna mendukung mobilitas serta perekonomian lokal. 

Bagi warga Tani Aman  kondisi jalan yang rusak sering menghambat aktivitas sehari-hari, termasuk distribusi hasil pertanian dan akses menuju pusat kota.

Menanggapi hal ini, legislatir Gerindra langsung menghubungi dinas terkait untuk mencari solusi cepat. “Tadi langsung telpon kepala dinas biar langsung dicarikan solusi,” ujar Afif.

Semangatnya dalam mencari solusi nyata pada reses kali ini luar biasa. Afif mengaku pertemunnya dengan warga sangat istimewa, mengingat ini adalah reses perdananya sebagai Legislator DPRD Provinsi Kaltim
“Sekarang saya mampu berkeliling satu Samarinda mendengar keluhan warga, kalau kemarin hanya bisa satu kecamatan saja,” ungkapnya.

Selain menyerap aspirasi, Afif juga menjelaskan peran penting dirinya sebagai anggota DPRD yang mencakup fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran. Ia berkomitmen untuk terus mengawal kebijakan yang berpihak kepada kepentingan masyarakat dan memastikan seluruh program pemerintah berjalan dengan baik.

“Kami berusaha menjalankan fungsi legislasi dengan bijak, memantau jalannya program-program pemerintah, dan memastikan anggaran yang diberikan dapat benar-benar dirasakan oleh masyarakat,” pungkasnya.

Melalui reses inilah dirinya bisa lebih memahami kebutuhan masyarakat dan memberikan solusi yang nyata. Kehadirannya di tengah-tengah warga diharapkan bisa membawa perubahan positif, terutama dalam hal perbaikan infrastruktur yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat Tani Aman. (Hms11)

 

TULIS KOMENTAR ANDA
DPRD Kaltim Dorong Sinergi dan Digitalisasi CSR, Perda TJSL Kaltim Akan Dievaluasi
Berita Utama 10 November 2025
0
SAMARINDA – Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur untuk membahas tindak lanjut Pengelolaan Program Corporate Social Responsibility (CSR) di Kalimantan Timur. Rapat yang bertujuan memaksimalkan peran CSR dalam pembangunan daerah ini dibuka dan dipimpin oleh Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Muhammad Darlis Pattalongi. Ia didampingi oleh Wakil Ketua Komisi IV, Andi Satya Adi Saputra, serta sejumlah Anggota Komisi, yaitu Agus Aras, Syahariah Mas’ud, Damayanti, Fuad Fakhruddin, dan Agusriansyah Ridwan di Ruang Rapat Gedung D Lantai 3 Kantor DPRD Kaltim, Senin (10/11/25). Fokus utama pembahasan dalam pertemuan ini dilatarbelakangi oleh potensi penurunan fiskal daerah, sementara Pemprov memiliki program pembangunan prioritas yang membutuhkan pembiayaan besar. Untuk itu Komisi IV menekankan perlunya mensinergikan pendanaan CSR berdampingan dengan APBD. ”Mensinergikan pendanaan CSR berdampingan dengan APBD itu sangat penting. Sinergi ini sangat krusial dalam rangka memaksimalkan peran pendanaan CSR bagi pembangunan Kaltim,” ujar Muhammad Darlis Pattalongi. Ia menambahkan bahwa digitalisasi terhadap program-program CSR juga sangat dibutuhkan. Legislator Daerah Pemilihan Kota Samarinda ini menegaskan bahwa pada dasarnya Pemerintah Daerah dalam hal ini tidak diperbolehkan mengambil dana CSR, melainkan hanya berperan dalam menyediakan perencanaan program yang belum terbiayai oleh APBD dan tepat guna serta tepat sasaran melalui program CSR. "Dengan kita bersinergi maka kita bisa memilah mana program yang bisa kita arahkan menggunakan APBD dan mana program yang kita arahkan melalui CSR," jelas Darlis. Ia kemudian mencontohkan Provinsi Kalimantan Barat yang telah berhasil mengimplementasikan pengelolaan dana CSR melalui Tim Fasilitasi di bawah BAPPEDA Provinsi. Diharapkan, melalui program yang terarah dan digitalisasi, tidak ada lagi duplikasi, tumpang tindih, atau ketertinggalan program. Sebagai tindak lanjut, Komisi IV menilai Peraturan Daerah (Perda) Kaltim Nomor 3 Tahun 2013 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) perlu dievaluasi. Evaluasi bertujuan menyelaraskan CSR dengan program prioritas pembangunan, melibatkan Baznas, serta memastikan integrasi program. RDP ini kemudian menghasilkan kesepakatan bahwa pengelolaan CSR di Kaltim harus dilakukan secara sinergis, terintegrasi, terkoordinasi, dan terdigitalisasi. Biro Hukum Setda Kaltim bersama Bappeda Kaltim diminta segera melakukan evaluasi dan penyesuaian Perda TJSL. Serta untuk mendukung program digitalisasi, disepakati Tim Sakti CSR akan memberikan pendampingan. (Hms11)