50 Anggota DPRD Kaltim Ikuti Orientasi Tupoksi Kedewanan

Selasa, 10 September 2024 131
50 Anggota DPRD Kaltim mengikuti Orientasi tugas dan fungsi DPRD di Hotel Aryaduta, Jakarta, Selasa hingga Kamis (10-12/09/2024)
JAKARTA. Sebanyak 50 Anggota DPRD Kaltim mengikuti Orientasi tugas dan fungsi DPRD yang diselenggarakan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), yang diselenggarakan di Hotel Aryaduta, Jakarta, Selasa hingga Kamis (10-12/09/2024).

Kegiatan Orientasi Anggota DPRD Provinsi dibuka oleh Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri Tomsi Tohir. Selain DPRD Kaltim, sejumlah Anggota DPRD dari berbagai provinsi juga turut mengikuti Orientasi tersebut.

Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Tomsi Tohir menyampaikan harapannya kepada jajaran anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi.

Hendaknya, mereka yang disebut sebagai wakil rakyat di tingkat provinsi itu dapat melakukan perbaikan kinerja di daerah masing-masing. Perbaikan itu terutama dalam mempraktikkan terobosan ketika menjalankan tugas di daerah.

“Tentunya pada pembekalan yang tidak lama ini saya sangat-sangat berharap dapat betul-betul bisa sangat berarti nantinya, karena ada banyak perubahan-perubahan yang diperlukan,” ujar Tomsi saat membuka Orientasi bagi Anggota DPRD Provinsi.

Ia menyampaikan bahwa perubahan yang lebih baik dalam bekerja sangat diperlukan. Apalagi mereka tentu diandalkan oleh rakyat yang memilihnya. Dia mencontohkan, Kemendagri setiap waktu terus melakukan perbaikan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) yang di dalamnya juga memuat sistem keuangan daerah. Hal ini diharapkan mampu memudahkan daerah dalam meningkatkan kinerja.

Dalam kesempatan itu, Tomsi juga mewanti-wanti kepada seluruh anggota DPRD provinsi untuk mengikuti pembekalan secara serius. Dirinya menegaskan, peningkatan kapasitas melalui pembekalan tersebut nantinya akan berguna bagi masyarakat.

Sementara itu, Ketua sementara DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud memberikan apresiasi kepada Kemendagri yang telah memberikan pembekalan bagi Anggota DPRD Kaltim Masa Bakti 2024 – 2029. Menurutnya, materi-materi yang disampaikan sangat berarti dalam menambah wawasan bagi anggota dewan.

Pelaksanaan orientasi dijadwalkan hingga Kamis,12 September 2024 mendatang. Selama kegiatan, Anggota DPRD Provinsi akan menerima materi-materi yang berkaitan dengan tupoksi kedewanan, wawasan kebangsaan hingga sistem pemerintahan Indonesia.

Hari pertama pelaksanaan Orientasi Anggota DPRD Provinsi diikut antusias oleh Anggota DPRD Kaltim. Diskusi mengenai materi yang disampaikan para narasumber membuat kegiatan orientasi tampak hidup.

Pada hari pertama orientasi, Anggota DPRD Kaltim disuguhi materi terkait Wawasan Kebangsaan yang disampaikan oleh Marsda TNI Palito Sitorus. Materi tersebut mencakup kondisi atau realitas saat ini yang mengganggu kedaulatan bangsa, baik secara global, regional hingga nasional.

Selain itu, materi lainnya yakni mengenai Sistem Pemerintahan Indonesia (SPI) disampaikan oleh Rajaner, yang memuat tentang bentuk negara, bentuk pemerintahan dan sistem pemerintahan. Materi penutup terkait Penguatan dan Penegakan Peraturan Perundang-undangan yang disampaikan oleh Yusuf John.

Hari kedua kegiatan orientasi, anggota dewan provinsi disuguhi materi terkait tugas-tugas kedewanan, mulai dari hak dan kewajiban Anggota DPRD, Fungsi, Tugas dan Wewenang DPRD dan Alat Kelengkapan Dewan (AKD), hingga Tata Tertib (Tatib) DPRD.

Masing-masing materi disampaikan oleh Darmawan Purba, Hasiholan Pasaribu, dan Rita Kardinasari. Beberapa argumentasi disampaikan Anggota DPRD Kaltim sebagai bahan diskusi dan mencari solusinya.

Salah satu yang menjadi bahan kajian dalam diskusi pada orientasi tersebut, yakni hubungan antara legislatif dan eksekutif dipengaruhi banyak hal. Menurut anggota dewan, kerap kali posisi legislatif berada pada posisi yang kurang diuntungkan.

“Misalnya dalam konteks peran DPRD dalam hal pengawasan, yang mana selama ini pengawasan terhadap kinerja pemerintah salah satunya hasil pemeriksaan BPK. Namun faktanya, pengawasan DPRD yang disampaikan melalu rekomendasi sikap DPRD terhadap eksekutif, justru dianggap biasa saja, dan dianggap tidak melaksanakan rekomendasi DPRD pun tidak akan ada sanksi,” ujar Anggota DPRD Kaltim Sarkowi. Kegiatan orientasi ini berlangsung hingga pukul 17.30 WIB. 

Hari ketiga orientasi para legislator terpilih dibekali materi tentang Pokok-pokok Pikiran yang Akuntabel, Kode Etik dan Tata Beracara, Hingga Isu-isu Aktual Nasional dan Internasional. Pembekalan materi ini merupakan hari terakhir orientasi DPRD Provinsi 2024.

Pada kesempatan ini, Anggota DPRD Kaltim Syarifatul Syadiah menilai pembekalan materi tersebut sangat diperlukan. Lantaran, dengan adanya materi tentang Pokok-pokok Pikiran yang Akuntabel, Kode Etik dan Tata Beracara DPRD dapat meningkatkan kesadaran seluruh anggota untuk memenuhi tanggung jawab sebagai wakil rakyat.
Seperti yang diketahui Bersama, bahwa tujuan dari pelaksanaan orientasi ini adalah untuk membekali seluruh anggota DPRD yang terpilih di pemilu 2024 agar lebih profesional, kompeten dan mempunyai integritas dalam menjalankan fungsi dan tugasnya.

Selain itu, meningkatkan pemahaman para anggota dewan tentang tugas, fungsi, serta batasan kewenangan DPRD. Acara ini juga merupakan momentum penting bagi anggota dewan untuk memahami dengan baik fungsi, tugas, dan wewenang DPRD Kaltim.

Diharapkan, orientasi ini dapat memberikan pemahaman yang komprehensif kepada anggota DPRD yang baru dilantik, sehingga pada anggota dewan dapat menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik dan bertanggung jawab. (adv/hms6)
TULIS KOMENTAR ANDA
Soroti Kredit Rp 820 Miliar Bankaltimtara ke Pemkab Kukar, DPRD Kaltim Tekankan Penguatan Regulasi dan Mitigasi Risiko
Berita Utama 30 Maret 2026
0
SAMARINDA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membedah pemberian fasilitas kredit senilai Rp 820 miliar dari PT Bank Pembangunan Daerah Kaltim-Kaltara (Bankaltimtara) kepada Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Gedung E Kantor DPRD Kaltim, Senin (30/3/26), tersebut menyoroti tajam aspek regulasi serta potensi risiko gagal bayar (default) yang dikhawatirkan dapat berdampak pada postur APBD dan stabilitas kesehatan bank. Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kaltim Ekti Imanuel didampingi Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, Wakil Ketua II Ananda Emira Moeis, serta sejumlah anggota DPRD lainnya seperti Selamat Ari Wibowo, Firnadi Ikhsan, Didik Agung Eko Wahono, Guntur, Sapto Setyo Pramono, dan Muhammad Husni Fahruddin. Pertemuan ini juga menghadirkan pihak eksekutif dan lembaga pengawas, di antaranya Kejaksaan Tinggi Kaltim, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kaltim, BPK RI Perwakilan Kaltim, BPKP Kaltim, Inspektorat, Biro Hukum Setda Prov.Kaltim, Asisten Perekonomian Setda Prov.Kaltim, serta Direktur Utama Bankaltimtara. Membuka jalannya pembahasan, Wakil Ketua I DPRD Kaltim, Ekti Imanuel, menegaskan bahwa DPRD memiliki mandat konstitusional untuk menjalankan pengawasan secara ketat. Ia menyatakan bahwa lembaga legislatif akan mengambil langkah sesuai kewenangan guna memastikan pemberian kredit tersebut selaras dengan aturan yang berlaku. "Langkah ini merupakan bentuk pertanggungjawaban moral dan administratif kami kepada seluruh masyarakat Kalimantan Timur," tegas Ekti saat memimpin jalannya rapat. Senada dengan hal tersebut, Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, mempertanyakan kepatuhan prosedur dalam pencairan kredit senilai Rp 820 miliar tersebut. Poin krusial yang menjadi atensi utama adalah ketiadaan persetujuan dari DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara dalam proses peminjaman. "Kami mendalami sisi regulasinya, mengingat adanya informasi bahwa pinjaman ini tidak melalui mekanisme persetujuan DPRD Kukar atau sidang paripurna, melainkan hanya melalui persetujuan kepala daerah. Kami ingin memastikan legalitas prosedur ini secara hukum," ujar sosok yang akrab disapa Hamas tersebut. Hasanuddin juga menyatakan kekhawatirannya terkait jangka waktu pengembalian dana. Menurutnya, jika pinjaman dikategorikan sebagai pengelolaan kas untuk biaya operasional seperti pembayaran listrik, air, atau Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) maka kewajiban tersebut idealnya harus tuntas dalam satu tahun anggaran berjalan. Dengan pencairan yang dilakukan pada Maret 2026, muncul urgensi untuk memastikan apakah pelunasan dana hampir Rp 1 triliun tersebut mampu dirampungkan dalam kurun waktu sembilan bulan ke depan. "Jika terjadi gagal bayar, dampaknya adalah potensi tergerusnya APBD untuk dana talangan. Ini adalah uang rakyat Kaltim yang dikelola bank daerah. Kami harus memastikan tidak ada celah pembiaran yang berujung pada kerugian negara," tambahnya. Melalui RDP ini, DPRD Kaltim menekankan bahwa sebagai institusi yang bergerak di bidang kepercayaan, Bankaltimtara wajib menjaga kredibilitas dengan menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG). Proses pemberian kredit harus merujuk sepenuhnya pada regulasi perbankan serta memperhatikan masukan teknis dari OJK Kaltim, BPK RI Kaltim, BPKP Kaltim, hingga Biro Hukum Setda Provinsi Kaltim. Guna memitigasi risiko, DPRD Kaltim meminta Bankaltimtara untuk segera melakukan perbaikan dan melengkapi dokumen administratif sesuai arahan lembaga pengawas dan Kejaksaan Tinggi Kaltim. DPRD Kaltim juga memandang perlu adanya koordinasi lanjutan dengan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara untuk memastikan aspek jaminan atas risiko pinjaman tersebut. Ke depan, langkah pengawasan akan diperluas melalui rencana konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri guna memverifikasi prosedur persyaratan peminjaman daerah bagi kabupaten/kota lainnya. Lebih lanjut, DPRD Kaltim akan mengevaluasi secara total rencana penyertaan modal bagi Bankaltimtara di masa mendatang, apabila ditemukan indikasi kerugian yang disebabkan oleh kebijakan peminjaman dana daerah. (Hms11)