50 Anggota DPRD Kaltim Ikuti Orientasi Tupoksi Kedewanan

Selasa, 10 September 2024 97
50 Anggota DPRD Kaltim mengikuti Orientasi tugas dan fungsi DPRD di Hotel Aryaduta, Jakarta, Selasa hingga Kamis (10-12/09/2024)
JAKARTA. Sebanyak 50 Anggota DPRD Kaltim mengikuti Orientasi tugas dan fungsi DPRD yang diselenggarakan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), yang diselenggarakan di Hotel Aryaduta, Jakarta, Selasa hingga Kamis (10-12/09/2024).

Kegiatan Orientasi Anggota DPRD Provinsi dibuka oleh Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri Tomsi Tohir. Selain DPRD Kaltim, sejumlah Anggota DPRD dari berbagai provinsi juga turut mengikuti Orientasi tersebut.

Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Tomsi Tohir menyampaikan harapannya kepada jajaran anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi.

Hendaknya, mereka yang disebut sebagai wakil rakyat di tingkat provinsi itu dapat melakukan perbaikan kinerja di daerah masing-masing. Perbaikan itu terutama dalam mempraktikkan terobosan ketika menjalankan tugas di daerah.

“Tentunya pada pembekalan yang tidak lama ini saya sangat-sangat berharap dapat betul-betul bisa sangat berarti nantinya, karena ada banyak perubahan-perubahan yang diperlukan,” ujar Tomsi saat membuka Orientasi bagi Anggota DPRD Provinsi.

Ia menyampaikan bahwa perubahan yang lebih baik dalam bekerja sangat diperlukan. Apalagi mereka tentu diandalkan oleh rakyat yang memilihnya. Dia mencontohkan, Kemendagri setiap waktu terus melakukan perbaikan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) yang di dalamnya juga memuat sistem keuangan daerah. Hal ini diharapkan mampu memudahkan daerah dalam meningkatkan kinerja.

Dalam kesempatan itu, Tomsi juga mewanti-wanti kepada seluruh anggota DPRD provinsi untuk mengikuti pembekalan secara serius. Dirinya menegaskan, peningkatan kapasitas melalui pembekalan tersebut nantinya akan berguna bagi masyarakat.

Sementara itu, Ketua sementara DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud memberikan apresiasi kepada Kemendagri yang telah memberikan pembekalan bagi Anggota DPRD Kaltim Masa Bakti 2024 – 2029. Menurutnya, materi-materi yang disampaikan sangat berarti dalam menambah wawasan bagi anggota dewan.

Pelaksanaan orientasi dijadwalkan hingga Kamis,12 September 2024 mendatang. Selama kegiatan, Anggota DPRD Provinsi akan menerima materi-materi yang berkaitan dengan tupoksi kedewanan, wawasan kebangsaan hingga sistem pemerintahan Indonesia.

Hari pertama pelaksanaan Orientasi Anggota DPRD Provinsi diikut antusias oleh Anggota DPRD Kaltim. Diskusi mengenai materi yang disampaikan para narasumber membuat kegiatan orientasi tampak hidup.

Pada hari pertama orientasi, Anggota DPRD Kaltim disuguhi materi terkait Wawasan Kebangsaan yang disampaikan oleh Marsda TNI Palito Sitorus. Materi tersebut mencakup kondisi atau realitas saat ini yang mengganggu kedaulatan bangsa, baik secara global, regional hingga nasional.

Selain itu, materi lainnya yakni mengenai Sistem Pemerintahan Indonesia (SPI) disampaikan oleh Rajaner, yang memuat tentang bentuk negara, bentuk pemerintahan dan sistem pemerintahan. Materi penutup terkait Penguatan dan Penegakan Peraturan Perundang-undangan yang disampaikan oleh Yusuf John.

Hari kedua kegiatan orientasi, anggota dewan provinsi disuguhi materi terkait tugas-tugas kedewanan, mulai dari hak dan kewajiban Anggota DPRD, Fungsi, Tugas dan Wewenang DPRD dan Alat Kelengkapan Dewan (AKD), hingga Tata Tertib (Tatib) DPRD.

Masing-masing materi disampaikan oleh Darmawan Purba, Hasiholan Pasaribu, dan Rita Kardinasari. Beberapa argumentasi disampaikan Anggota DPRD Kaltim sebagai bahan diskusi dan mencari solusinya.

Salah satu yang menjadi bahan kajian dalam diskusi pada orientasi tersebut, yakni hubungan antara legislatif dan eksekutif dipengaruhi banyak hal. Menurut anggota dewan, kerap kali posisi legislatif berada pada posisi yang kurang diuntungkan.

“Misalnya dalam konteks peran DPRD dalam hal pengawasan, yang mana selama ini pengawasan terhadap kinerja pemerintah salah satunya hasil pemeriksaan BPK. Namun faktanya, pengawasan DPRD yang disampaikan melalu rekomendasi sikap DPRD terhadap eksekutif, justru dianggap biasa saja, dan dianggap tidak melaksanakan rekomendasi DPRD pun tidak akan ada sanksi,” ujar Anggota DPRD Kaltim Sarkowi. Kegiatan orientasi ini berlangsung hingga pukul 17.30 WIB. 

Hari ketiga orientasi para legislator terpilih dibekali materi tentang Pokok-pokok Pikiran yang Akuntabel, Kode Etik dan Tata Beracara, Hingga Isu-isu Aktual Nasional dan Internasional. Pembekalan materi ini merupakan hari terakhir orientasi DPRD Provinsi 2024.

Pada kesempatan ini, Anggota DPRD Kaltim Syarifatul Syadiah menilai pembekalan materi tersebut sangat diperlukan. Lantaran, dengan adanya materi tentang Pokok-pokok Pikiran yang Akuntabel, Kode Etik dan Tata Beracara DPRD dapat meningkatkan kesadaran seluruh anggota untuk memenuhi tanggung jawab sebagai wakil rakyat.
Seperti yang diketahui Bersama, bahwa tujuan dari pelaksanaan orientasi ini adalah untuk membekali seluruh anggota DPRD yang terpilih di pemilu 2024 agar lebih profesional, kompeten dan mempunyai integritas dalam menjalankan fungsi dan tugasnya.

Selain itu, meningkatkan pemahaman para anggota dewan tentang tugas, fungsi, serta batasan kewenangan DPRD. Acara ini juga merupakan momentum penting bagi anggota dewan untuk memahami dengan baik fungsi, tugas, dan wewenang DPRD Kaltim.

Diharapkan, orientasi ini dapat memberikan pemahaman yang komprehensif kepada anggota DPRD yang baru dilantik, sehingga pada anggota dewan dapat menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik dan bertanggung jawab. (adv/hms6)
TULIS KOMENTAR ANDA
DPRD Kaltim Dorong Sinergi dan Digitalisasi CSR, Perda TJSL Kaltim Akan Dievaluasi
Berita Utama 10 November 2025
0
SAMARINDA – Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur untuk membahas tindak lanjut Pengelolaan Program Corporate Social Responsibility (CSR) di Kalimantan Timur. Rapat yang bertujuan memaksimalkan peran CSR dalam pembangunan daerah ini dibuka dan dipimpin oleh Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Muhammad Darlis Pattalongi. Ia didampingi oleh Wakil Ketua Komisi IV, Andi Satya Adi Saputra, serta sejumlah Anggota Komisi, yaitu Agus Aras, Syahariah Mas’ud, Damayanti, Fuad Fakhruddin, dan Agusriansyah Ridwan di Ruang Rapat Gedung D Lantai 3 Kantor DPRD Kaltim, Senin (10/11/25). Fokus utama pembahasan dalam pertemuan ini dilatarbelakangi oleh potensi penurunan fiskal daerah, sementara Pemprov memiliki program pembangunan prioritas yang membutuhkan pembiayaan besar. Untuk itu Komisi IV menekankan perlunya mensinergikan pendanaan CSR berdampingan dengan APBD. ”Mensinergikan pendanaan CSR berdampingan dengan APBD itu sangat penting. Sinergi ini sangat krusial dalam rangka memaksimalkan peran pendanaan CSR bagi pembangunan Kaltim,” ujar Muhammad Darlis Pattalongi. Ia menambahkan bahwa digitalisasi terhadap program-program CSR juga sangat dibutuhkan. Legislator Daerah Pemilihan Kota Samarinda ini menegaskan bahwa pada dasarnya Pemerintah Daerah dalam hal ini tidak diperbolehkan mengambil dana CSR, melainkan hanya berperan dalam menyediakan perencanaan program yang belum terbiayai oleh APBD dan tepat guna serta tepat sasaran melalui program CSR. "Dengan kita bersinergi maka kita bisa memilah mana program yang bisa kita arahkan menggunakan APBD dan mana program yang kita arahkan melalui CSR," jelas Darlis. Ia kemudian mencontohkan Provinsi Kalimantan Barat yang telah berhasil mengimplementasikan pengelolaan dana CSR melalui Tim Fasilitasi di bawah BAPPEDA Provinsi. Diharapkan, melalui program yang terarah dan digitalisasi, tidak ada lagi duplikasi, tumpang tindih, atau ketertinggalan program. Sebagai tindak lanjut, Komisi IV menilai Peraturan Daerah (Perda) Kaltim Nomor 3 Tahun 2013 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) perlu dievaluasi. Evaluasi bertujuan menyelaraskan CSR dengan program prioritas pembangunan, melibatkan Baznas, serta memastikan integrasi program. RDP ini kemudian menghasilkan kesepakatan bahwa pengelolaan CSR di Kaltim harus dilakukan secara sinergis, terintegrasi, terkoordinasi, dan terdigitalisasi. Biro Hukum Setda Kaltim bersama Bappeda Kaltim diminta segera melakukan evaluasi dan penyesuaian Perda TJSL. Serta untuk mendukung program digitalisasi, disepakati Tim Sakti CSR akan memberikan pendampingan. (Hms11)