11 Ribu Lahan dan Hutan Kaltim Terbakar, Perusahaan Jangan Diam

Selasa, 11 Juni 2024 1888
FGD : Pansus Karhutla saat melaksanakan Rapat Kerja bersama Perusahaan Pertambangan Kaltim, Selasa (11/06).

BALIKPAPAN - Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda Sistem Penanggulangan Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan DPRD Provinsi Kaltim Sarkowi V Zahry mengungkapkan kondisi lahan dan hutan Kaltim kini darurat. Disebutkan sejak Januari - April 2024 setidaknya seluas 11.481,65 lahan dan hutan terjadi kebakaran. Kalangan dunia usaha termasuk di sektor pertambangan perlu terlibat secara aktif. 

 

"Kebakaran seluas itu merupakan luasan terbakar tertinggi di Indonesia untuk kategori provinsi. Dunia usaha jangan tinggal diam. Perlu komitmen dan aksi nyata," kata Sarkowi saat memberikan pengarahan di tengah perwakilan perusahaan pertambangan  pada acara Forum Group Discussion (FGD) bertempat di Hotel Swissbel Hotel, Balikpapan, 11 Juni 2024.  

 

Pada kegiatan yang dibuka Wakil Ketua DPRD Kaltim Seno Aji dan Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud tersebut, Sarkowi menuturkan siapa melakukan apa termasuk peran yang bisa dilakukan perusahaan itu perlu diatur dalam regulasi yang jelas. Hadirnya Peraturan Daerah (Perda) sangat penting sebagai pedoman bersama, mengingat Perda Kaltim sebelumnya Perda Nomor 5 Tahun 2009 tentang Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan sudah tidak relevan lagi dengan perkembangan keadaan masyarakat serta kebutuhan daerah. 

 

"Selain itu, ada Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan yang  mengamanahkan  pembentukan Perda baru. Karenanya Pemprov dengan leading sector Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kaltim dan DPRD Kaltim sepakat membentuk Perda," ungkap Sarkowi yang juga Sekretaris Komisi III DPRD Kaltim ini.

 

Dengan penyusunan Perda baru tersebut sambung Sarkowi diharapkan upaya penanggulangan bencana bisa lebih terencana, terkoordinasi dan terpadu. Kelembagaan daerah juga akan lebih kuat serta akan ada jaminan dan kepastian dalam pencegahan  juga penanggulangan bencana kebakaran hutan dan lahan. 

 

"Demi pengayaan substansi rancangan Perda kami mengundang dan sekaligus minta dukungan private sektor yang kali ini yang bergerak di sektor pertambangan," tandasnya. 

Lebih lanjut, tujuan FGD dengan kalangan perusahaan menurut Sarkowi diharapkan bisa memperoleh saran masukan berdasarkan program - program lapangan yang selama ini dilakukan perusahaan. Kendala kendala yang dialami perusahaan seperti apa, kerjasama dengan stakeholders yang lain bagaimana, juga pengalaman melaksanakan program Coorporate Social Responsibility (CSR) yang berhubungan dengan penanganan bencana, dan juga pengalaman membina masyarakat yang peduli bencana, semua itu sangat penting dirumuskan. 

 

"Selama ini perusahaan sudah melakukan apa, bentuk kerjasama yang dilakukan apa dan kelengkapan yang sudah ada apa, serta perlu apa idealnya. Itu perlu kami tau," ungkap sarkowi yang juga Wakil Ketua Fraksi Golkar DPRD Kaltim ini. 

 

Ketua DPRD Kaltim Hansauddin Mas’ud meminta saat nantinya ranperda disahkan menjadi perda perusahaan pertambangan khususnya pemegang izin PKP2B agar dalam program CSR nya tidak hanya berfokus kepada penangangan bencana karhutla.

 

“Jangan sekedarnya dengan mengadakan alat pemadam yang sederhana. Harusnya pengadaan seperti pesawat yang mampu menangkut air dalam skala besar sehingga lebih efektif dalam menjangkau wilayah-wilayah sulit ditembus,”tegasnya.

 

“PKP2B harus punya pesawat untuk menadamkan api. Kalau tidak sanggup lebih baik turunkan saja izinnya menjadi menjadi IUPK, jadi sebagian besar lahannya diserahkan ke daerah untuk dirawat,”tambahnya.

 

Ia menambahkan karena itu maka perlu dilakukan evaluasi terhadap laporan hasil CSR perusahaan guna melihat apakah diantaranya mendukung dalam penangananan bencana karhutla dengan menyediakan alat-alat penunjang yang maksimal seperti pesawat capung untuk memadamkan api.(hms11)

TULIS KOMENTAR ANDA
DPRD dan Pemprov Kaltim Sepakati Rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026
Berita Utama 8 September 2025
0
SAMARINDA — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Paripurna ke-34 Masa Sidang Tahun 2025 dengan agenda utama penandatanganan kesepakatan atas Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026. Rapat yang berlangsung pada Senin (8/9/2025) di Ruang Rapat Gedung Utama DPRD Kaltim ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, didampingi Wakil Ketua DPRD Ekti Imanuel, Ananda Emira Moeis, dan Yenni Eviliana. Turut hadir Wakil Gubernur Kaltim Seno Aji mewakili Gubernur Kaltim, serta Sekretaris DPRD Kaltim Norhayati Usman. Penandatanganan kesepakatan KUA dan PPAS dilakukan oleh pimpinan DPRD Kaltim bersama Wakil Gubernur Seno Aji, sebagai perwakilan dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Dalam sambutannya, Hasanuddin Mas’ud menjelaskan bahwa pembahasan rancangan APBD Tahun Anggaran 2026 dimulai dari penyampaian dokumen KUA dan PPAS oleh Pemerintah Provinsi Kaltim kepada DPRD. Dokumen tersebut kemudian dibahas secara intensif oleh Badan Anggaran (Banggar) DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Kaltim. “Pembahasan ini berpedoman pada Peraturan DPRD Kaltim Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib DPRD, khususnya Pasal 40 yang mengatur mekanisme pembahasan APBD,” ujar Hasanuddin. Ia juga menyampaikan apresiasi atas sinergi dan kerja sama antara Banggar DPRD dan TAPD Pemprov Kaltim dalam menyusun rancangan KUA dan PPAS secara komprehensif dan tepat waktu. “Atas nama DPRD Provinsi Kalimantan Timur, kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam proses pembahasan hingga kesepakatan ini dapat ditandatangani pada rapat paripurna hari ini,” tambahnya. Menutup rapat, Hasanuddin menyampaikan bahwa tahapan selanjutnya dalam proses penyusunan APBD adalah penyampaian nota penjelasan keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang APBD Tahun Anggaran 2026, yang akan dibahas pada rapat paripurna berikutnya.  (hms8)