Bonus Atlet Kaltim Cair Oktober Ini, Reza: Semoga Tidak Molor Lagi

Jumat, 30 September 2022 49
Ketua Komisi IV DPRD Kaltim Akhmed Reza Fachlevi
SAMARINDA. Setelah menunggu berbulan-bulan lamanya, atlet yang sudah mengharumkan nama Provinsi Kalimantan Timur pada Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI di Papua Tahun 2021 lalu akan segera menerima hak-haknya. Hal itu dikatakan langsung oleh Ketua Komisi IV DPRD Kaltim Akhmed Reza Fachlevi, Gedung E Komplek DPRD Kaltim jalan Teuku Umar, Kota Samarinda.

Politikus Gerindra itu pun bersyukur apabila pencairan bonus atlet bisa segera dilakukan. Mengingat, sudah berbulan-bulan lamanya semenjak PON XXI berakhir. Namun, atlet Kaltim belum menerima hak-haknya. “Selama ini komisi IV selalu berkoordinasi serta berkomunikasi dengan Dispora agar hak-hak atlet Kaltim segera disalurkan. Komisi IV tidak henti-hentinya memonitor perkembangan bonus atlet,” ucapnya, Jumat (30/9/2022).

Sebenarnya, bonus atlet itu sudah ada dan aman bahkan seharusnya disalurkan saat APBD Murni Tahun 2022. Hanya saja, ada sejumlah kendala yang dihadapi pemerintah. “Tidak apa-apa, tetap akan dibayarkan pada Perubahan 2022 ini. Kemarin cuma terjadi kesalahan penempatan, informasinya seperti itu,” bebernya.

Oleh karenanya, ia menegaskan kembali bahwa pencairan bonus atlet bukan menggunakan dana APBD Murni Tahun 2023. Melainkan, di APBD Perubahan Tahun 2022 tepatnya di bulan Oktober. “Sudah ditegaskan juga oleh Dispora, jadi pemberitaan tentang bonus atlet di 2023 itu salah informasi atau miskomunikasi saja,” terangnya.

Reza berharap, atlet benar-benar akan menerima hak-haknya sesuai dengan yang direncanakan. “Semoga tidak molor lagi, sebab bonus ini kan ditunggu-tunggu dan diharap-harapkan oleh teman- teman atlet yang sudah membesarkan nama Kaltim. Semoga cepat tersalurkan di bulan Oktober ini,” harapnya. (adv/hms7)
TULIS KOMENTAR ANDA
Libatkan Perguruan Tinggi hingga Guru, Pansus Penyelenggaraan Pendidikan Himpun Masukan Ranperda
Berita Utama 22 Agustus 2025
0
BALIKPAPAN. Panitia Khusus (Pansus) Pembahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Pendidikan DPRD Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan melibatkan 28 perwakilan pemangku kepentingan, mulai dari perguruan tinggi, lembaga penjamin mutu pendidikan, organisasi profesi guru, hingga kepala sekolah di Kalimantan Timur. Rapat dibuka oleh Ketua Pansus, Sarkowi V. Zahry dan dipimpin oleh Wakil Ketua Pansus, Agusriansyah Ridwan. Tujuannya adalah untuk menghimpun masukan substansial dan komprehensif terkait tantangan serta solusi dalam meningkatkan mutu pendidikan di Kaltim. Sejumlah Anggota Pansus turut hadir, diantaranya, Muhammad Samsun, Darlis Pattalongi, Andi Satya Adi Saputra, Syahariah Mas’ud, Yonavia, Damayanti, Sulasih, dan Abdul Giaz. Dalam diskusi, beberapa isu-isu strategis pendidikan menjadi sorotan. Beberapa poin yang mengemuka antara lain kualitas lulusan Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK), sertifikasi berbasis kompetensi lokal, peningkatan kesejahteraan guru honorer, serta akses pendidikan di wilayah 3T. Selain itu, Stakeholder juga menyoroti pentingnya penguatan muatan lokal, pembudayaan religius, pendidikan anti-bullying, hingga penyesuaian kebutuhan guru pendamping difabel. Ketua Pansus, Sarkowi V. Zahry, menegaskan bahwa penyusunan Ranperda ini harus dilakukan secara menyeluruh dan responsif terhadap kondisi riil di lapangan. Ia berharap Ranperda ini tidak hanya menjadi formalitas hukum, melainkan menjadi dasar bagi sistem pendidikan yang terbuka, adil, dan relevan dengan perkembangan zaman. “Kami mengundang para pelaku pendidikan untuk menyampaikan pandangan dan pengalaman langsung. Ranperda ini harus menjawab kebutuhan nyata, bukan sekadar formalitas hukum,” tegas Sarkowi. Lebih lanjut, forum ini juga menekankan pentingnya pendidikan yang tidak hanya mengejar nilai akademik, tetapi juga membentuk karakter dan budi pekerti siswa. Politisi Golkar ini menyampaikan bahwa pendidikan di Kaltim harus mampu menanamkan nilai-nilai moral, sosial, dan budaya sejak dini. "Kita tidak ingin anak-anak hanya pintar secara akademik, tapi juga punya sikap, adab, dan karakter yang baik. Pendidikan harus menyentuh hati dan membentuk kepribadian, bukan sekadar angka di rapor," ujarnya. Ranperda ini diharapkan menjadi payung hukum yang mampu menjawab kebutuhan pendidikan secara nyata, tidak hanya meningkatkan kualitas akademik, tetapi juga menyentuh hati dan membentuk kepribadian anak bangsa.(adv/hms9)