Bonus Atlet Kaltim Cair Oktober Ini, Reza: Semoga Tidak Molor Lagi

30 September 2022

Ketua Komisi IV DPRD Kaltim Akhmed Reza Fachlevi
SAMARINDA. Setelah menunggu berbulan-bulan lamanya, atlet yang sudah mengharumkan nama Provinsi Kalimantan Timur pada Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI di Papua Tahun 2021 lalu akan segera menerima hak-haknya. Hal itu dikatakan langsung oleh Ketua Komisi IV DPRD Kaltim Akhmed Reza Fachlevi, Gedung E Komplek DPRD Kaltim jalan Teuku Umar, Kota Samarinda.

Politikus Gerindra itu pun bersyukur apabila pencairan bonus atlet bisa segera dilakukan. Mengingat, sudah berbulan-bulan lamanya semenjak PON XXI berakhir. Namun, atlet Kaltim belum menerima hak-haknya. “Selama ini komisi IV selalu berkoordinasi serta berkomunikasi dengan Dispora agar hak-hak atlet Kaltim segera disalurkan. Komisi IV tidak henti-hentinya memonitor perkembangan bonus atlet,” ucapnya, Jumat (30/9/2022).

Sebenarnya, bonus atlet itu sudah ada dan aman bahkan seharusnya disalurkan saat APBD Murni Tahun 2022. Hanya saja, ada sejumlah kendala yang dihadapi pemerintah. “Tidak apa-apa, tetap akan dibayarkan pada Perubahan 2022 ini. Kemarin cuma terjadi kesalahan penempatan, informasinya seperti itu,” bebernya.

Oleh karenanya, ia menegaskan kembali bahwa pencairan bonus atlet bukan menggunakan dana APBD Murni Tahun 2023. Melainkan, di APBD Perubahan Tahun 2022 tepatnya di bulan Oktober. “Sudah ditegaskan juga oleh Dispora, jadi pemberitaan tentang bonus atlet di 2023 itu salah informasi atau miskomunikasi saja,” terangnya.

Reza berharap, atlet benar-benar akan menerima hak-haknya sesuai dengan yang direncanakan. “Semoga tidak molor lagi, sebab bonus ini kan ditunggu-tunggu dan diharap-harapkan oleh teman- teman atlet yang sudah membesarkan nama Kaltim. Semoga cepat tersalurkan di bulan Oktober ini,” harapnya. (adv/hms7)
TULIS KOMENTAR ANDA
Berita Utama
Ekti Imanuel Monitoring Proyek Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni Di Kutai Barat
admin 22 Januari 2025
0
KUTAI BARAT. Wakil Ketua DPRD Kaltim Ekti Imanuel secara langsung lakukan monitoring terhadap proyek pembangunan rehabilitasi rumah tidak layak huni tahun anggaran 2024. Kegiatan yang berlangsung di Kampung Tanjung Isuy Kecamatan Jempang Kabupaten Kutai Barat (Kubar), Rabu (22/1/2025) turut didampingi Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan  Perumahan Rakyat (PUPR PERA) Kaltim dari Bidang Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kaltim dan dari Kubar. Pada kesempatan itu, Ekti Imanuel mengatakan bahwa ada sebanyak 50 unit rumah mendapat bantuan pada proyek rehabilitasi rumah tidak layak huni dari APBD tahun 2024 di Tanjung Isuy. Dan di Kampung Tanjung Isuy sendiri ada sebanyak 15 unit yang mendapat bantuan. “Yang kita ambil sample ada 5 rumah tadi ya. Yang ingin saya lihat itu adalah hasil dari pada anggaran yang sudah diatur oleh pergub. Pergub ini kan Rp 25 juta ya untuk satu rumah,” sebut Ekti. Hal ini, menurut Ekti, terbilang agak susah untuk dinilai, dikarenakan proses rehab ini tidak sama dengan membangun bangunan baru. “Tentu, yang namanya rehab ini tidak semua diganti, tapi secara garis besar saya anggap lumayan bagus. Dan tentu ini laporan saya ke pak gubernur nanti,” ujarnya. Dalam proses kedepan, lanjutnya, perlu ada revisi dari pergub ini terkait dengan nilai. “Nilai seperti Kubar dan Mahulu ini kan harga material beda dengan di kota. Itu yang kita kasih masukan. Dalam arti dengan proses daripada Bappeda dan Perkim sendiri yang mengkajinya,” tutur Ekti. Kemudian, Ekti akan mendorong melalui rapat paripurna terkait reses, bahwa akan menyampaikan usulan kepada pemerintah provinsi untuk merevisi pergub yang ada. “Terkait dengan nilai Rp 25 juta, mungkin bisa dinaikkan lagi berapa, sesuai kajian teknis Bapedda dan Perkim yang menjalankannya,” jelasnya. Lain pihak, Kepala Bidang Perkim Kaltim Sidiq Prananto Sulistyo menerangkan bahwa kegiatan rehabilitasi rumah tidak layak huni tahun anggaran 2024 yang ada di Kubar sejumlah 150 unit, terbagi menjadi tiga lokasi yang salah satunya berada di Tanjung Isuy sebanyak 50 unit. “Untuk penerima bantuan, kita mendapatkan data atau usulan dari pemerintah Kabupaten Kubar,” ungkap Sidiq. Dari hasil data yang diperoleh, dilanjutkan dengan mengidentifikasi untuk memastikan syarat dan kriteria telah terpenuhi pada acuan pelaksanaan rehabilitasi. “Salah satunya adalah status lahan, terus kemudian betul-betul penerima bantuan yang diusulkan ini adalah masyarakat yang memang berpenghasilan rendah,” tuturnya. Dari hasil identifikasi itu, lanjut Sidiq, kemudian dilakukan perencanaan terhadap rehab rumah tersebut. “Penanganan dalam rehabilitasi rumah itu juga tidak sama. Ada yang mungkin disitu menangani atapnya, ada yang memang atapnya dan dindingnya dan beserta lantainya,” sebutnya. Pihaknya telah melakukan diskusi dan komunikasi bersama penerima bantuan. Hal ini dilakukan sebagai bentuk keseriusan terhadap penerima bantuan dan kebutuhannya. “Dengan batasan nominal bantuan kurang lebihnya sekitar Rp 25 juta sesuai yang ada di Pergub 33 tahun 2022,” pungkasnya. (hms8)