Sapras Seni dan Budaya Bukan Untuk Resepsi Pernikahan Kunker Pansus Kesenian Daerah ke Dewan Kesenian Jakarta

20 Oktober 2022

SHARING : Kunjungan Kerja Pansus Kesenian ke Dewan Kesenian Jakarta, Kamis (20/10).
JAKARTA. Panitia Khusus pembahas Rancanhan Peraturan Daerah tentang Kesenian Daerah melakukannya kunjungan kerja ke Dewan Kesenian Jakarta (DKJ) Kamis, (20/10). Rombongan Pansus yang terdiri dari Ketua Sarkowi V Zahrry, Ely Hartati Rasyid, dan Wakil Ketua DPRD Kaltim Seno Aji. 

Dalam sharingnya ini pansus merima banyak masukan yang penting khususnya berkaitan dengan memaksimalkan peran dewan kesenian dalam mewujudkan masyarakat yang peduli terhadap kesenian serta memberikan ruang kepada semian melalui program pelestarian seni dan budaya. 

Sarkowi V Zahrry menuturkan hal yang menarik perhatian pansus bahwa seluruh sarana dan prasarana kesenian seperti aula, gedung, panggung dan lainnya tidak untuk disewakan yang bukan berkaitan dengan kesenian. 

"Kalau di Kaltim masih ada gedung atau aula yang peruntukannya buat seni dan budaya disewakan untuk acara pernikahan alasannya agar ada pemasukan. Ini menarik memang,"sebutnya.

Dewan kesenian menurutnya harus mendapatkan perhatian dari pemerintah. Pasalnya, ini berkaitan dengan kesejahteraan seniman agar semangat terus dalam berkarya dan regenerasi. 

Ketua DKJ Danton Sihombing menyampaikan mengkomersilkan sarana dan prasarana kesenian untuk kegiatan non seni dan budaya telah keluar dari tujuan awal dan dapat mengganggu program-program pelestarian kesenian itu sendiri. 

"Misalnya anak-anak mau berlatih seni atau mau pentas seni tetapi tidak bisa karena gedung atau aulanya disewakan kan tidak efektif jadinya,"katanya.

Danton menambahkan karya seni itu memerlukan pendalaman, penjiwaan dan rasa untuk menciptakan mahakarya. Sebab itu kesejahteraan seniman juga penting menjadi perhatian bersama. (adv/hms4) 
TULIS KOMENTAR ANDA
Berita Utama
Ekti Imanuel Monitoring Proyek Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni Di Kutai Barat
admin 22 Januari 2025
0
KUTAI BARAT. Wakil Ketua DPRD Kaltim Ekti Imanuel secara langsung lakukan monitoring terhadap proyek pembangunan rehabilitasi rumah tidak layak huni tahun anggaran 2024. Kegiatan yang berlangsung di Kampung Tanjung Isuy Kecamatan Jempang Kabupaten Kutai Barat (Kubar), Rabu (22/1/2025) turut didampingi Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan  Perumahan Rakyat (PUPR PERA) Kaltim dari Bidang Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kaltim dan dari Kubar. Pada kesempatan itu, Ekti Imanuel mengatakan bahwa ada sebanyak 50 unit rumah mendapat bantuan pada proyek rehabilitasi rumah tidak layak huni dari APBD tahun 2024 di Tanjung Isuy. Dan di Kampung Tanjung Isuy sendiri ada sebanyak 15 unit yang mendapat bantuan. “Yang kita ambil sample ada 5 rumah tadi ya. Yang ingin saya lihat itu adalah hasil dari pada anggaran yang sudah diatur oleh pergub. Pergub ini kan Rp 25 juta ya untuk satu rumah,” sebut Ekti. Hal ini, menurut Ekti, terbilang agak susah untuk dinilai, dikarenakan proses rehab ini tidak sama dengan membangun bangunan baru. “Tentu, yang namanya rehab ini tidak semua diganti, tapi secara garis besar saya anggap lumayan bagus. Dan tentu ini laporan saya ke pak gubernur nanti,” ujarnya. Dalam proses kedepan, lanjutnya, perlu ada revisi dari pergub ini terkait dengan nilai. “Nilai seperti Kubar dan Mahulu ini kan harga material beda dengan di kota. Itu yang kita kasih masukan. Dalam arti dengan proses daripada Bappeda dan Perkim sendiri yang mengkajinya,” tutur Ekti. Kemudian, Ekti akan mendorong melalui rapat paripurna terkait reses, bahwa akan menyampaikan usulan kepada pemerintah provinsi untuk merevisi pergub yang ada. “Terkait dengan nilai Rp 25 juta, mungkin bisa dinaikkan lagi berapa, sesuai kajian teknis Bapedda dan Perkim yang menjalankannya,” jelasnya. Lain pihak, Kepala Bidang Perkim Kaltim Sidiq Prananto Sulistyo menerangkan bahwa kegiatan rehabilitasi rumah tidak layak huni tahun anggaran 2024 yang ada di Kubar sejumlah 150 unit, terbagi menjadi tiga lokasi yang salah satunya berada di Tanjung Isuy sebanyak 50 unit. “Untuk penerima bantuan, kita mendapatkan data atau usulan dari pemerintah Kabupaten Kubar,” ungkap Sidiq. Dari hasil data yang diperoleh, dilanjutkan dengan mengidentifikasi untuk memastikan syarat dan kriteria telah terpenuhi pada acuan pelaksanaan rehabilitasi. “Salah satunya adalah status lahan, terus kemudian betul-betul penerima bantuan yang diusulkan ini adalah masyarakat yang memang berpenghasilan rendah,” tuturnya. Dari hasil identifikasi itu, lanjut Sidiq, kemudian dilakukan perencanaan terhadap rehab rumah tersebut. “Penanganan dalam rehabilitasi rumah itu juga tidak sama. Ada yang mungkin disitu menangani atapnya, ada yang memang atapnya dan dindingnya dan beserta lantainya,” sebutnya. Pihaknya telah melakukan diskusi dan komunikasi bersama penerima bantuan. Hal ini dilakukan sebagai bentuk keseriusan terhadap penerima bantuan dan kebutuhannya. “Dengan batasan nominal bantuan kurang lebihnya sekitar Rp 25 juta sesuai yang ada di Pergub 33 tahun 2022,” pungkasnya. (hms8)