Hasil Pencarian ""
JAKARTA. Panitia Khusus Pembahas Rancangan Peraturan Daerah tentang Kesenian Daerah Provinsi Kalimantan Timur melakukan kunjungan konsultasi ke Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Rabu (27/7). Rombongan dipimpin Wakil Ketua DPRD Kaltim Seno Aji dan Sigit Wibowo, serta Ketua Pansus Kesenian Daerah Syarkowi V Zahri. Hadir pula dalam pertemuan itu Mimi Meriami Br Pane, Jahidin, Ali Hamdi, Henry Pailan, dan Puji Setyowati. Menjelaskan maksud dari kunjungan kerja ini, Seno Aji menjelaskan bahwa Raperda Kesenian lahir dalam rangka melestarikan kesenian daerah yang semakin lama tergerus oleh modernisasi dan tantangan zaman. Memiliki beragam ciri khas masing-masing daerah diharapkan generasi muda Kaltim bisa semakin mengenal dan mencintai kesenian daerah sebagai bagian dari budaya yang memiliki akar sejarah yang kuat. “Kedatangan kami ini dalam rangka meminta masukan-masukan yang nantinya bisa dimuat ke dalam draf rancangan perda khususnya bagaimana membuat kesenian daerah bisa eksis dan menjadi tuan rumah di daerhanya sendiri,” harapnya. Syarkowi V Zahri menuturkan bahwa banyak keluhan dari pelaku seni daerah yang merasa dianak tirikan dalam proses menjaga, melestarikan dan mengembangkan kesenian lokal karena minimnya bantuan. Kondisi berbeda apabila dibandingkan dengan keolahragaan yang didukung mulai dari perlengkapan, infrastruktur dan lainnya. “Raperda ini juga mengatur bagaimana kabupaten/kota menggali potensi kesenian lokal daerahnya masing-masing dan bertanggungjawab dalam menjaga dan melestarikan juga memberikan perlindungan kepada pelaku seni,” sebutnya. Kmd Diplomasi Kemendikbud Yusnawati memberikan masukan agar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan bisa dijadikan bagian dari rujukan dalam draf Raperda Kesenian Daerah. “Empar pilar dari Pamajuan Kebudayaan yaitu perlindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan. Keempatnya pilar tersebut harus masuk dalam draf raperda terlebih ada pembinaan yang pastinya menjadi bagian tak terpisah,” ujarnya. Selain itu, pihaknya menyarankan apabila ingin mengangkat potensi nilai-nilai luhur daerah tidak hanya sebatas kesenian. Oleh sebab itu bisa menggunakan judul raperda Kebudayaan Daerah yang mencangkup lebih luas. “Di beberapa daerah menggunakan Raperda Pemajuaan Kebudayaan Daerah. Budaya sendiri sudah mencangkup kesenian, adat istiadat, Bahasa, dan lainnya,” pungkasnya. (adv/hms4)
Selengkapnya
Berita Utama
Sapto : Penguatan Pencegahan Solusi Atasi Darurat Narkoba
admin 1 Agustus 2022
0
Sapto : Penguatan Pencegahan Solusi Atasi Darurat Narkoba
Berita Utama 1 Agustus 2022
0
SAMARINDA. Pencegahan pemakaian dan peredaran gelap narkoba dinilai menjadi solusi yang perlu dikuatkan dalam mengatasi ancaman narkoba yang masuk dalam tahap darurat khususnya di Kalimantan Timur. Hal itu disampaikan Anggota DPRD Kaltim Sapto Setyo Pramono saat menggelar Sosialisasi Perda Provinsi Nomor 07 Tahun 2017 tentang fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Jumat (29/7). Sosialisasi yang digelar di Hotel Amaris Kota Samarinda itu sebagian besar menghadirkan peserta dari masyarakat usia muda seperti mahasiswa. Kehadiran mahasiswa dalam kegiatan tersebut menjadi harapan besar bagi wakil rakyat asal Daerah Pemilihan Kota Samarinda ini. Sebagai salah satu agent of change tentu bangsa ini menaruh harapan besar bagi masa depan bangsa kepada mahasiswa. “Terutama usia muda yang cenderung dalam masa pencarian jati diri, jangan sampai kesempatan besar yang semestinya dapat dimulai dan diraih diusia ini justru hilang akibat bahaya narkoba. Tentu kita perlu Bersama-sama membuka fikiran agar jangan sampai terjerumus,” ungkap politisi muda Golkar ini. Kendati memahami perlunya interaksi sosial terutama di era modern dan digitalisasi seperti saat ini yang mengarahkan anak-anak muda sebagai bentuk eksistensi. ataupun hanya sekedar bertemu di warung kopi untuk saling bertukar cerita, menikmati musik dan diskusi yan kemudian menjadi sebuah tradisi, Sapto tetap mengingatkan agar tetap menjaga diri dari godaan narkoba yang umumnya hanya sekedar coba-coba. Sementara itu hadir dalam Sosialisasi Perda tersebut, Khairunisa, Penyuluh Narkoba Ahli Pertama Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalimantan Timur. Juga meyakinkan kepada peserta yang hadir agar tidak ragu untuk menyelamatkan orang-orang disekitar lingkungan yang terindikasi menggunakan dan kecanduan narkoba. Menurutnya berbagai upaya dapat dilakukan untuk bisa menyelamatkan saudara, teman maupun orang disekitar kit ajika terindikasi menggunakan narkoba agar tidak semakin jauh terperangkap bahaya penggunaan narkoba. Dalam sosialisasi Khairunisa menjelaskan, sejumlah perilaku yang beresiko menyalahgunakan narkoba yaitu salah satunya orang yang merokok dengan vaping. Dikalangan SMP (10,4%) dan SMA (12,8) menurut survei BNN-LIPI tahun 2018 kalangan ini merokok dengan vaping. Selain itu mereka yang mengunjungi tempat hiburan malam seperti diskotik, pub, club menjadi perilaku resiko, terdata dari kalangan mahasiswa sebanyak 15,8%. Selain itu kebiasaan merokok pelajar SMP (12,3%), SMA (22,2%) dan Mahasiswa (24,4%). “Begitu juga mereka yang  suka nongkrong dan begadang, hasil survei menunjukan bahwa kalangan mahasiswa dan pelajar suka nongkrong atau begadang menempati urutan pertama sebagai perilaku beresiko penyalah gunaan narkoba. Dengan data SMP 40,7%, SMA 54,2% dan Mahasiswa 60,0%,” ungkap Khairunisa dalam sosper yang juga menghadirkan narasumber Hariyoto,  Kasi Wastahti BNN Provinsi Kaltim. (adv/hms5)