Terima Keluhan Serikat Buruh Borneo Indonesia, DPRD Inisiatif Bentuk Pansus Pemenuhan Hak Pekerja

1 Agustus 2022

Anggota DPRD Kaltim Fraksi PDI Perjuangan Marthinus
SAMARINDA. Komisi Gabungan DPRD Kalimantan Timur mengadakan rapat dengar pendapat (RDP) terkait penegakkan hukum ketenagakerjaan bersama Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi serta Serikat Buruh Borneo Indonesia, Senin (1/8/2022).

Anggota Komisi I DPRD Kaltim Marthinus mengatakan bahwa pertemuan pada hari ini karena adanya keluhan para pekerja dan buruh yang menuntut hak-hak mereka. “Keluhannya soal gaji lembur dan hak-hak yang ada di perusahaan. Kemudian ketika mereka bersuara namun malah menjadi korban
PHK,” ucapnya di Gedung E Komplek DPRD Kaltim jalan Teuku Umar, Kota Samarinda.

Selain itu, para buruh juga mengeluh terkait sejumlah laporan yang tidak diproses secara baik dan benar selama 9 bulan oleh dinas terkait. Padahal secara aturan lanjut Politikus PDI Perjuangan itu, maksimal 30 hari sudah harus diproses. “Maka, kita fasilitasi pertemuan antara Disnakertrans
Provinsi dan Serikat Buruh Borneo Indonesia,” jelasnya.

Banyaknya keluhan yang diterima, DPRD Kaltim berinisiatif untuk membuat Raperda tentang Pemenuhan Hak Pekerja, Buruh dan Lokal Kaltim. Nantinya, dalam Raperda ini akan diatur sejumlah pasal yang mengacu pada semua permasalahan tenaga kerja di Benua Etam.

Pun demikian, pihaknya masih akan melakukan hearing secara detail pada tanggal 10 Agustus 2022 untuk memerima aspirasi tambahan. “Langkah selanjutnya bersama Serikat Buruh Borneo Indonesia, kita akan ke Kementerian di Jakarta pada bulan depan minggu kedua,” tegasnya.

Pada kesempatan itu, ia juga menegaskan bahwa ada beberapa mekanisme yang harus dilengkapi jika ingin mengusulkan sebuah Raperda. “Selama Pak Rusman Ya’qub menjadi Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kaltim, kami harus ketemu dengan mitra dulu, lalu memberikan gagasan dan konsep. Setelah itu baru bisa membuat pansus,” bebernya. (adv/hms7)
TULIS KOMENTAR ANDA
Berita Utama
Ekti Imanuel Monitoring Proyek Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni Di Kutai Barat
admin 22 Januari 2025
0
KUTAI BARAT. Wakil Ketua DPRD Kaltim Ekti Imanuel secara langsung lakukan monitoring terhadap proyek pembangunan rehabilitasi rumah tidak layak huni tahun anggaran 2024. Kegiatan yang berlangsung di Kampung Tanjung Isuy Kecamatan Jempang Kabupaten Kutai Barat (Kubar), Rabu (22/1/2025) turut didampingi Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan  Perumahan Rakyat (PUPR PERA) Kaltim dari Bidang Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kaltim dan dari Kubar. Pada kesempatan itu, Ekti Imanuel mengatakan bahwa ada sebanyak 50 unit rumah mendapat bantuan pada proyek rehabilitasi rumah tidak layak huni dari APBD tahun 2024 di Tanjung Isuy. Dan di Kampung Tanjung Isuy sendiri ada sebanyak 15 unit yang mendapat bantuan. “Yang kita ambil sample ada 5 rumah tadi ya. Yang ingin saya lihat itu adalah hasil dari pada anggaran yang sudah diatur oleh pergub. Pergub ini kan Rp 25 juta ya untuk satu rumah,” sebut Ekti. Hal ini, menurut Ekti, terbilang agak susah untuk dinilai, dikarenakan proses rehab ini tidak sama dengan membangun bangunan baru. “Tentu, yang namanya rehab ini tidak semua diganti, tapi secara garis besar saya anggap lumayan bagus. Dan tentu ini laporan saya ke pak gubernur nanti,” ujarnya. Dalam proses kedepan, lanjutnya, perlu ada revisi dari pergub ini terkait dengan nilai. “Nilai seperti Kubar dan Mahulu ini kan harga material beda dengan di kota. Itu yang kita kasih masukan. Dalam arti dengan proses daripada Bappeda dan Perkim sendiri yang mengkajinya,” tutur Ekti. Kemudian, Ekti akan mendorong melalui rapat paripurna terkait reses, bahwa akan menyampaikan usulan kepada pemerintah provinsi untuk merevisi pergub yang ada. “Terkait dengan nilai Rp 25 juta, mungkin bisa dinaikkan lagi berapa, sesuai kajian teknis Bapedda dan Perkim yang menjalankannya,” jelasnya. Lain pihak, Kepala Bidang Perkim Kaltim Sidiq Prananto Sulistyo menerangkan bahwa kegiatan rehabilitasi rumah tidak layak huni tahun anggaran 2024 yang ada di Kubar sejumlah 150 unit, terbagi menjadi tiga lokasi yang salah satunya berada di Tanjung Isuy sebanyak 50 unit. “Untuk penerima bantuan, kita mendapatkan data atau usulan dari pemerintah Kabupaten Kubar,” ungkap Sidiq. Dari hasil data yang diperoleh, dilanjutkan dengan mengidentifikasi untuk memastikan syarat dan kriteria telah terpenuhi pada acuan pelaksanaan rehabilitasi. “Salah satunya adalah status lahan, terus kemudian betul-betul penerima bantuan yang diusulkan ini adalah masyarakat yang memang berpenghasilan rendah,” tuturnya. Dari hasil identifikasi itu, lanjut Sidiq, kemudian dilakukan perencanaan terhadap rehab rumah tersebut. “Penanganan dalam rehabilitasi rumah itu juga tidak sama. Ada yang mungkin disitu menangani atapnya, ada yang memang atapnya dan dindingnya dan beserta lantainya,” sebutnya. Pihaknya telah melakukan diskusi dan komunikasi bersama penerima bantuan. Hal ini dilakukan sebagai bentuk keseriusan terhadap penerima bantuan dan kebutuhannya. “Dengan batasan nominal bantuan kurang lebihnya sekitar Rp 25 juta sesuai yang ada di Pergub 33 tahun 2022,” pungkasnya. (hms8)