Sapto : Penguatan Pencegahan Solusi Atasi Darurat Narkoba

Senin, 1 Agustus 2022 283
Sapto Setyo Pramono Sosialisasi Perda tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika
SAMARINDA. Pencegahan pemakaian dan peredaran gelap narkoba dinilai menjadi solusi yang perlu dikuatkan dalam mengatasi ancaman narkoba yang masuk dalam tahap darurat khususnya di Kalimantan Timur. Hal itu disampaikan Anggota DPRD Kaltim Sapto Setyo Pramono saat menggelar Sosialisasi Perda Provinsi Nomor 07 Tahun 2017 tentang fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Jumat (29/7).

Sosialisasi yang digelar di Hotel Amaris Kota Samarinda itu sebagian besar menghadirkan peserta dari masyarakat usia muda seperti mahasiswa. Kehadiran mahasiswa dalam kegiatan tersebut menjadi harapan besar bagi wakil rakyat asal Daerah Pemilihan Kota Samarinda ini. Sebagai salah satu agent of change tentu bangsa ini menaruh harapan besar bagi masa depan bangsa kepada mahasiswa. “Terutama usia muda yang cenderung dalam masa pencarian jati diri, jangan sampai kesempatan besar yang semestinya dapat dimulai dan diraih diusia ini justru hilang akibat bahaya narkoba. Tentu kita perlu Bersama-sama membuka fikiran agar jangan sampai terjerumus,” ungkap politisi muda Golkar ini.

Kendati memahami perlunya interaksi sosial terutama di era modern dan digitalisasi seperti saat ini yang mengarahkan anak-anak muda sebagai bentuk eksistensi. ataupun hanya sekedar bertemu di warung kopi untuk saling bertukar cerita, menikmati musik dan diskusi yan kemudian menjadi sebuah tradisi, Sapto tetap mengingatkan agar tetap menjaga diri dari godaan narkoba yang umumnya hanya sekedar coba-coba.

Sementara itu hadir dalam Sosialisasi Perda tersebut, Khairunisa, Penyuluh Narkoba Ahli Pertama Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalimantan Timur. Juga meyakinkan kepada peserta yang hadir agar tidak ragu untuk menyelamatkan orang-orang disekitar lingkungan yang terindikasi menggunakan dan kecanduan narkoba. Menurutnya berbagai upaya dapat dilakukan untuk bisa menyelamatkan saudara, teman maupun orang disekitar kit ajika terindikasi menggunakan narkoba agar tidak semakin jauh terperangkap bahaya penggunaan narkoba.

Dalam sosialisasi Khairunisa menjelaskan, sejumlah perilaku yang beresiko menyalahgunakan narkoba yaitu salah satunya orang yang merokok dengan vaping. Dikalangan SMP (10,4%) dan SMA (12,8) menurut survei BNN-LIPI tahun 2018 kalangan ini merokok dengan vaping. Selain itu mereka yang mengunjungi tempat hiburan malam seperti diskotik, pub, club menjadi perilaku resiko, terdata dari kalangan mahasiswa sebanyak 15,8%. Selain itu kebiasaan merokok pelajar SMP (12,3%), SMA (22,2%) dan Mahasiswa (24,4%). “Begitu juga mereka yang  suka nongkrong dan begadang, hasil survei menunjukan bahwa kalangan mahasiswa dan pelajar suka nongkrong atau begadang menempati urutan pertama sebagai perilaku beresiko penyalah gunaan narkoba. Dengan data SMP 40,7%, SMA 54,2% dan Mahasiswa 60,0%,” ungkap Khairunisa dalam sosper yang juga menghadirkan narasumber Hariyoto,  Kasi Wastahti BNN Provinsi Kaltim. (adv/hms5)
TULIS KOMENTAR ANDA
Pansus PPPLH Konsultasi ke Kemendagri , Dorong Sanksi Tegas dan Penguatan Kewenangan Daerah
Berita Utama 20 Agustus 2025
0
JAKARTA — Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kalimantan Timur yang tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPPLH) melakukan konsultasi awal ke Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, Rabu (20/8/2025). Konsultasi ini digelar sebagai bagian dari tahapan penyusunan regulasi daerah yang diharapkan menjadi landasan hukum perlindungan lingkungan hidup di Kaltim secara berkelanjutan dan berkeadilan. Rombongan dipimpin Wakil Ketua Pansus, Baharuddin Demmu, bersama anggota DPRD Kaltim Fadly Imawan, Apansyah, Abdurahman KA, dan Husin Djufrie. Turut hadir Plt. Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) DLH Provinsi Kaltim, M. Ahmidin. Mereka diterima oleh Analis Hukum Ahli Muda Direktorat Produk Hukum Daerah, Ditjen Otonomi Daerah, Baren Rudy S Tambunan, beserta jajaran. Dalam pertemuan tersebut, Pansus menyampaikan sejumlah isu strategis yang menjadi perhatian daerah, seperti maraknya lahan bekas tambang yang terbengkalai, kebakaran hutan, konflik lahan, serta ancaman terhadap satwa endemik seperti pesut Mahakam. Minimnya kewenangan daerah dalam pengawasan dan penegakan hukum menjadi sorotan utama. “Kami tidak ingin Ranperda ini hanya menjadi dokumen normatif. Harus ada penguatan substansi, terutama dalam hal sanksi dan kewenangan daerah untuk bertindak tegas terhadap pelanggaran lingkungan,” tegas Baharuddin Demmu. Ia menambahkan bahwa selama ini banyak kasus pencemaran dan kerusakan lingkungan yang tidak ditindak secara optimal karena keterbatasan regulasi dan tumpang tindih kewenangan antara pusat dan daerah. “Kami ingin perda ini menjadi instrumen yang memberi ruang bagi pemerintah daerah untuk bertindak cepat dan tepat,” ujarnya. Anggota Pansus, Fadly Imawan, juga menyoroti pentingnya pengawasan terhadap reklamasi pascatambang yang selama ini dinilai lemah. “Kami melihat banyak lubang tambang yang dibiarkan terbuka tanpa reklamasi. Ini bukan hanya soal estetika, tapi menyangkut keselamatan warga dan keberlanjutan ekosistem,” katanya. Sementara itu, Apansyah menekankan perlunya partisipasi masyarakat dalam pengelolaan lingkungan. Menurutnya, Ranperda PPPLH harus membuka ruang bagi komunitas lokal untuk terlibat aktif dalam pengawasan dan pelaporan pelanggaran. “Keterlibatan masyarakat adalah kunci. Mereka yang paling dekat dengan dampak kerusakan lingkungan,” ujarnya. Menanggapi masukan tersebut, Baren Rudy S Tambunan menjelaskan bahwa Ranperda PPPLH berpotensi mencabut dua perda lama sekaligus. Ia juga menegaskan bahwa daerah memiliki kewenangan untuk mengatur sanksi administratif dan pidana, selama tetap merujuk pada peraturan yang lebih tinggi. “Sanksi pidana harus merujuk pada UU PPLH. Jika sudah ada ketentuan pidana di undang-undang, maka perda cukup merujuk. Perlu diperhatikan bahwa objek sanksi bukan pemerintah daerah, melainkan masyarakat atau pelaku usaha yang melakukan pelanggaran,” jelas Baren. Ia menilai secara substansi, Ranperda PPPLH sudah sejalan dengan kebijakan nasional. Namun, ia menyarankan agar setelah penyusunan selesai, dilakukan pengkajian ulang melalui konsultasi lanjutan dengan Kemendagri dan kementerian teknis terkait. Konsultasi ini menjadi langkah penting bagi DPRD Kaltim dalam memastikan bahwa regulasi yang disusun tidak hanya kuat secara hukum, tetapi juga relevan dan aplikatif dalam menghadapi tantangan ekologis di daerah.(hms)