Peralihan Jalan Provinsi Untuk Pertambangan, Komisi III Minta Naskah MoU dan SK Tim Pelaksana Tukar Menukar

3 Agustus 2022

Komisi III menggelar rapat bersama dengan BPKAD dan Dinas PUPR-PERA Prov Kaltim terkait peralihan jalan provinsi yang dilakukan PT GAM yang berlokasi di Kabupaten Kutim, Selasa (2/8)
SAMARINDA. Merasa tak dilibatkan dalam peroses penyerahan aset terkait peralihan jalan provinsi yang dilakukan PT Ganda Alam Makmur (GAM) yang berlokasi di Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Komisi III DPRD Kaltim memanggil BPKAD dan Dinas PUPR-PERA Prov Kaltim untuk rapat dengar pendapat, Selasa (2/8)

Usai melakukan rapat, Ketua Komisi III, Verydiana H Wang menyampaikan, PT GAM merupakan perusahaan pertambangan yang berlokasi di Kutim, dan telah melakukan panambangan pada jalan provinsi. “Kondisinya saat ini, ada jalan provinsi yang sekarang existingnya 10 kilometer. Jalan ini kemudian ditambang oleh PT GAM. Padahal, jalan ini merupakan aset provinsi. Jadi kita mau mengetahui, bagaimana regulasi yang dipakai oleh Pemprov sehingga mengijinkan jalan itu ditambang,” ujarnya.

Dari keterangan Dinas PUPR-PERA, perusahaan melakukan peralihan jalan sepanjang kurang lebih 4 kilometer, dari jalan awal 10 kilometer. “Karena jalan provinsi ditambang, maka perusahaan membuat jalan peralihan yang berada di daerah Kacamatan Karangan, Kabupaten Kutim. Lokasinya kurang lebih 60 kilometer dari Kecamatan Kaliorang,” urai Veridana, sapaan akrabnya.

Peralihan jalan tersebut lanjut dia, sudah ada kesepakatan antara Pemprov Kaltim dengan pihak PT GAM melalui Memorandum of Understanding (MoU). Hanya saja, MoU ini tidak pernah disampaikan kepada DPRD Kaltim. “Kami meminta kepada instansi terkait, naskah MoU dan SK Tim Pelaksana Tukar Menukar antara Pemprov Kaltim dan PT GAM sesegara mungkin disampaikan kepada DPRD Kaltim, dan juga meminta kronologis advis hukum dari BPKAD untuk eksekusi pengalihan jalan,” tegas Politisi PDI Perjuangan ini.

Komisi III juga meminta, dasar hukum pengalihan aset jalan tersebut. Pasalnya, jika mengacu pada peraturan yang ada, untuk pengalihan aset, setidaknya harus ada persetujuan DPRD. Selain itu, dirinya juga menekankan kepada pihak perusahaan, jangan hanya nilai jalan itu saja yang diperhitungkan, tapi bagaimana dari keuntungan penambangan bisa membuat jalan menjadi mulus, dalam artian jalan yang permanen dan sudah diaspal. “PT GAM ini kan mau menambang. Mereka berani mengambil jalan itu untuk ditambang, pasti banyak untungnya. Nah kita menuntut supaya jangan hanya istilahnya hanya nilai jalan itu saja yang diperhitungkan,” jelas Veridiana. (adv/hms6)
TULIS KOMENTAR ANDA
Berita Utama
Ekti Imanuel Monitoring Proyek Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni Di Kutai Barat
admin 22 Januari 2025
0
KUTAI BARAT. Wakil Ketua DPRD Kaltim Ekti Imanuel secara langsung lakukan monitoring terhadap proyek pembangunan rehabilitasi rumah tidak layak huni tahun anggaran 2024. Kegiatan yang berlangsung di Kampung Tanjung Isuy Kecamatan Jempang Kabupaten Kutai Barat (Kubar), Rabu (22/1/2025) turut didampingi Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan  Perumahan Rakyat (PUPR PERA) Kaltim dari Bidang Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kaltim dan dari Kubar. Pada kesempatan itu, Ekti Imanuel mengatakan bahwa ada sebanyak 50 unit rumah mendapat bantuan pada proyek rehabilitasi rumah tidak layak huni dari APBD tahun 2024 di Tanjung Isuy. Dan di Kampung Tanjung Isuy sendiri ada sebanyak 15 unit yang mendapat bantuan. “Yang kita ambil sample ada 5 rumah tadi ya. Yang ingin saya lihat itu adalah hasil dari pada anggaran yang sudah diatur oleh pergub. Pergub ini kan Rp 25 juta ya untuk satu rumah,” sebut Ekti. Hal ini, menurut Ekti, terbilang agak susah untuk dinilai, dikarenakan proses rehab ini tidak sama dengan membangun bangunan baru. “Tentu, yang namanya rehab ini tidak semua diganti, tapi secara garis besar saya anggap lumayan bagus. Dan tentu ini laporan saya ke pak gubernur nanti,” ujarnya. Dalam proses kedepan, lanjutnya, perlu ada revisi dari pergub ini terkait dengan nilai. “Nilai seperti Kubar dan Mahulu ini kan harga material beda dengan di kota. Itu yang kita kasih masukan. Dalam arti dengan proses daripada Bappeda dan Perkim sendiri yang mengkajinya,” tutur Ekti. Kemudian, Ekti akan mendorong melalui rapat paripurna terkait reses, bahwa akan menyampaikan usulan kepada pemerintah provinsi untuk merevisi pergub yang ada. “Terkait dengan nilai Rp 25 juta, mungkin bisa dinaikkan lagi berapa, sesuai kajian teknis Bapedda dan Perkim yang menjalankannya,” jelasnya. Lain pihak, Kepala Bidang Perkim Kaltim Sidiq Prananto Sulistyo menerangkan bahwa kegiatan rehabilitasi rumah tidak layak huni tahun anggaran 2024 yang ada di Kubar sejumlah 150 unit, terbagi menjadi tiga lokasi yang salah satunya berada di Tanjung Isuy sebanyak 50 unit. “Untuk penerima bantuan, kita mendapatkan data atau usulan dari pemerintah Kabupaten Kubar,” ungkap Sidiq. Dari hasil data yang diperoleh, dilanjutkan dengan mengidentifikasi untuk memastikan syarat dan kriteria telah terpenuhi pada acuan pelaksanaan rehabilitasi. “Salah satunya adalah status lahan, terus kemudian betul-betul penerima bantuan yang diusulkan ini adalah masyarakat yang memang berpenghasilan rendah,” tuturnya. Dari hasil identifikasi itu, lanjut Sidiq, kemudian dilakukan perencanaan terhadap rehab rumah tersebut. “Penanganan dalam rehabilitasi rumah itu juga tidak sama. Ada yang mungkin disitu menangani atapnya, ada yang memang atapnya dan dindingnya dan beserta lantainya,” sebutnya. Pihaknya telah melakukan diskusi dan komunikasi bersama penerima bantuan. Hal ini dilakukan sebagai bentuk keseriusan terhadap penerima bantuan dan kebutuhannya. “Dengan batasan nominal bantuan kurang lebihnya sekitar Rp 25 juta sesuai yang ada di Pergub 33 tahun 2022,” pungkasnya. (hms8)