Perawat Indonesia Berjasa Terhadap Kesehatan Rakyat, Samsun Minta Kesejahteraan Nakes Diprioritaskan

Rabu, 3 Agustus 2022 122
Wakil Ketua DPRD Kalimantan Timur Muhammad Samsun saat menghadiri Musyawarah Komisariat (Muskom) II Persatuan Perawat Nasional Indonesia Wilayah Pesisir Selatan, Sabtu (30/7/2022).
SAMARINDA. Wakil Ketua DPRD Kalimantan Timur Muhammad Samsun menghadiri Musyawarah Komisariat (Muskom) II Persatuan Perawat Nasional Indonesia Wilayah Pesisir Selatan di Balai Pertemuan Puskesmas Samboja, Sabtu (30/7/2022).

Ia pun mengucapkan terima kasih atas perjuangan dan jasa para perawat Indonesia selama ini terutama ketika hadirnya pandemi Covid-19. Menurutnya, semua perawat berkontribusi bahkan rela untuk maju ke garda terdepan agar dapat menghadang Covid-19 supaya tidak semakin meluas dan menyebar. “Semua perawat Indonesia khususnya yang ada di Kaltim juga melindungi imunitas masyarakat terhadap penyebaran Covid-19 dengan melakukan vaksin. Maka kehadiran kami di sini juga turut memberikan semangat pada para perawat untuk terus bergerak dalam melindungi dan menjaga kesehatan masyarakat,” jelasnya.

Disinggung terkait perbedaan kesejahteraan perawat di kota dan desa, ia mengaku bahwa perawat di desa memiliki tantangan yang lebih berat. Sebab, kinerja para perawat di pedalaman memerlukan effort yang lebih besar dibandingkan daerah perkotaan. Oleh karenanya, wajar saja apabila pemerintah daerah memberikan insentif khusus pada perawat di desa, pedalaman ataupun pesisir. Namun alangkah baiknya, jika kesejahteraan semua tenaga kesehatan bisa diprioritaskan. Mengingat, tugas mereka sangat berat ketika menghadapi wabah dan virus seperti Covid-19. “Mereka akan terus berjuang bersama masyarakat untuk menghalau dan melawan Covid-19 dan juga meningkatkan imunitas dengan penyelenggaraan vaksinasi mulai tahap satu, dua, booster maupun seterusnya,” tegasnya.

Politikus PDI Perjuangan itu pun berharap agar seluruh perawat Indonesia khususnya di Kaltim dapat memberikan effort besar untuk kesehatan masyarakat. “Saya harap mereka bekerja dengan baik untuk meningkatkan perlindungan dan kesehatan rakyat,” harapnya. (adv/hms7)
TULIS KOMENTAR ANDA
Pansus PPPLH Konsultasi ke Kemendagri , Dorong Sanksi Tegas dan Penguatan Kewenangan Daerah
Berita Utama 20 Agustus 2025
0
JAKARTA — Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kalimantan Timur yang tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPPLH) melakukan konsultasi awal ke Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, Rabu (20/8/2025). Konsultasi ini digelar sebagai bagian dari tahapan penyusunan regulasi daerah yang diharapkan menjadi landasan hukum perlindungan lingkungan hidup di Kaltim secara berkelanjutan dan berkeadilan. Rombongan dipimpin Wakil Ketua Pansus, Baharuddin Demmu, bersama anggota DPRD Kaltim Fadly Imawan, Apansyah, Abdurahman KA, dan Husin Djufrie. Turut hadir Plt. Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) DLH Provinsi Kaltim, M. Ahmidin. Mereka diterima oleh Analis Hukum Ahli Muda Direktorat Produk Hukum Daerah, Ditjen Otonomi Daerah, Baren Rudy S Tambunan, beserta jajaran. Dalam pertemuan tersebut, Pansus menyampaikan sejumlah isu strategis yang menjadi perhatian daerah, seperti maraknya lahan bekas tambang yang terbengkalai, kebakaran hutan, konflik lahan, serta ancaman terhadap satwa endemik seperti pesut Mahakam. Minimnya kewenangan daerah dalam pengawasan dan penegakan hukum menjadi sorotan utama. “Kami tidak ingin Ranperda ini hanya menjadi dokumen normatif. Harus ada penguatan substansi, terutama dalam hal sanksi dan kewenangan daerah untuk bertindak tegas terhadap pelanggaran lingkungan,” tegas Baharuddin Demmu. Ia menambahkan bahwa selama ini banyak kasus pencemaran dan kerusakan lingkungan yang tidak ditindak secara optimal karena keterbatasan regulasi dan tumpang tindih kewenangan antara pusat dan daerah. “Kami ingin perda ini menjadi instrumen yang memberi ruang bagi pemerintah daerah untuk bertindak cepat dan tepat,” ujarnya. Anggota Pansus, Fadly Imawan, juga menyoroti pentingnya pengawasan terhadap reklamasi pascatambang yang selama ini dinilai lemah. “Kami melihat banyak lubang tambang yang dibiarkan terbuka tanpa reklamasi. Ini bukan hanya soal estetika, tapi menyangkut keselamatan warga dan keberlanjutan ekosistem,” katanya. Sementara itu, Apansyah menekankan perlunya partisipasi masyarakat dalam pengelolaan lingkungan. Menurutnya, Ranperda PPPLH harus membuka ruang bagi komunitas lokal untuk terlibat aktif dalam pengawasan dan pelaporan pelanggaran. “Keterlibatan masyarakat adalah kunci. Mereka yang paling dekat dengan dampak kerusakan lingkungan,” ujarnya. Menanggapi masukan tersebut, Baren Rudy S Tambunan menjelaskan bahwa Ranperda PPPLH berpotensi mencabut dua perda lama sekaligus. Ia juga menegaskan bahwa daerah memiliki kewenangan untuk mengatur sanksi administratif dan pidana, selama tetap merujuk pada peraturan yang lebih tinggi. “Sanksi pidana harus merujuk pada UU PPLH. Jika sudah ada ketentuan pidana di undang-undang, maka perda cukup merujuk. Perlu diperhatikan bahwa objek sanksi bukan pemerintah daerah, melainkan masyarakat atau pelaku usaha yang melakukan pelanggaran,” jelas Baren. Ia menilai secara substansi, Ranperda PPPLH sudah sejalan dengan kebijakan nasional. Namun, ia menyarankan agar setelah penyusunan selesai, dilakukan pengkajian ulang melalui konsultasi lanjutan dengan Kemendagri dan kementerian teknis terkait. Konsultasi ini menjadi langkah penting bagi DPRD Kaltim dalam memastikan bahwa regulasi yang disusun tidak hanya kuat secara hukum, tetapi juga relevan dan aplikatif dalam menghadapi tantangan ekologis di daerah.(hms)