Hasil Pencarian ""
SAMARINDA. BPK-RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur mengeluarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor 20.B/LHP/XIX.SMD/V/2022 pada tanggal 20 Mei 2022. Laporan ini terkait sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan atas Laporan Keuangan Provinsi Kalimantan Timur tahun 2022. Beberapa hal di dalam laporan tersebut pun menjadi perhatian, di antaranya berkaitan dengan temuan BPK RI terhadap nilai jaminan tambang yang tidak sesuai ketentuan. BPK RI mencatat lima poin temuan yang diperuntukkan untuk DPMPTSP Kaltim dan Dinas ESDM Kaltim tersebut di antaranya, pertama analisis jaminan kedaluwarsa sebesar Rp1,7 Triliun atau rincinya Rp1.726.534.294.529,09 dan $ 1,6 juta US atau rincinya $1.668.371,62 dalam rangka memastikan nilai jaminan. Kedua, jaminan kesungguhan yang belum dicatat minimal sebesar Rp593juta atau rinciannya Rp 593.851.268,47 (Rp371.750.367,65 + Rp222.100.900,82). Lalu ketiga, potensi jaminan kesungguhan hilang minimal sebesar Rp1,07 Triliun atau rinciannya Rp 1.074.560.478,62. Keempat, bunga jaminan kesungguhan yang digunakan oleh kabupaten/kota minimal sebesar Rp87 juta atau rinciannya Rp 87.231.510,24. Kemudian kelima, Inventarisasi potensi rekening jaminan tambang lainnya (pokok maupun bunga). Menanggapi jaminan tambang yang tidak sesuai itu, Syafruddin yang merupakan Wakil Ketua Komisi III DPRD Kaltim pun angkat bicara dan memberikan komentarnya. Menurutnya, semua persoalan itu diakibatkan pengalihan kewenangan pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP). Dari kabupaten/kota, menjadi provinsi, dan akhirnya dilempar lagi ke pusat. Soal jaminan reklamasi ini memang sudah kusut, karena sebelum lahirnya Undang-Undang Nomor 3 tahun 2014 yang direvisi itu, kan kewenangan pemberian IUP ada di kabupaten/kota. “Sehingga, kita tidak pernah punya kewenangan untuk menelusuri. Pemegang IUP ini dana jamreknya di mana dia simpan, di kabupaten/kota atau pusat. Kan gitu,” ucapnya di Gedung D Komplek DPRD Kaltim Jalan Teuku Umar, Selasa (28/6/2022). Kemudian, setelah adanya perubahan kembali maka kewenangan ada di Provinsi. Saat itu, Pemerintah Provinsi memiliki kewenangan untuk menelusuri dan mengetahui sebenarnya berapa dana jamrek yang ada ini. “Jadi teman-teman PTSP itu sedang mencermati dan menelusuri, berapa sih dana jamrek yang terpakai atau tersimpan. Kira-kira sudah dikembalikan atau dimanfaatkan untuk reklamasi terhadap kawasan pertambangan yang ditinggal pengusaha tambang,” jelasnya. Kurang lebih 8 tahun lamanya kewenangan berada di Pemerintah Provinsi, Udin, sapaan akrabnya, merasa bahwa PTSP sudah memiliki data yang akurat terkait besaran dana jamrek selama ini dan di simpan di mana. Transparansi harus dilakukan supaya tidak terjadi kecurigaan yang mendalam kepada pemerintah, walaupun provinsi baru miliki kewenangan sejak tahun 2014 lalu. Menurut politikus PKB itu, persoalan ini berpotensi terjadinya sejumlah pelanggaran hukum. Maka, harus didorong terus agar diselesaikan secara hukum. “Kami selalu mendorong serta mendesak agar PTSP dan pihak-pihak terkait segera memberi informasi terbuka kepada rakyat tentang berapa jumlah dana reklamasi itu lalu posisinya sekarang ini di mana,” paparnya. Dana jaminan reklamasi ini merupakan cara pemerintah agar para perusahaan tambang langsung pulang setelah selesai melakukan penambangan. Pun, dana in didapat sebelum aktifitas pertambangan dimulai. “Itu artinya, pengusaha tambang terlebih dulu menyimpan dana jaminan reklamasinya sebelum melakukan penambangan. Jadi kalau pun dia meninggalkan lubang tambang, ada jaminan yang dia simpan di kas daerah atau negara,” terangnya. “Sekarang ini dananya nggak jelas posisinya di mana, tapi kita dukung agar transparan. PTSP harus bertanggung jawab dan transparan berapa sekian dana jaminan reklamasi yang ada ini, serta sudah terpakai berapa. Jika memang ada yang melakukan manipulasi atau menyembunyikan dana itu, laporkan ke polisi,” tegasnya. (adv/hms7)
Selengkapnya
Berita Utama
PWPM Kaltim Harapkan Dukungan DPRD Kaltim
admin 13 Juli 2022
0
Berita Utama
21 IUP di Kaltim Diduga Palsu
admin 13 Juli 2022
0
Tinjau Kantor Badan Penghubung dan Mess Kaltim di Jakarta
Berita Utama 1 Juli 2022
0
JAKARTA - Ketua DPRD Kaltim Makmur HAPK meninjau Kantor Penghubung dan Mess Pemprov Kaltim yang ada di Jakarta, Jumat (1/7). Peninjauan ini dilakukan guna memastikan kehadiran Kantor Penghubung dan Mess Pemprov Kaltim adalah bentuk pelayanan publik bagi masayarakat Kaltim yang ada di Jakarta Disampaikan Makmur, bahwa peran Badan Penghubung dan Mess Kaltim ialah bagaimana memberi pelayanan, bukan hanya terhadap kepentingan pemerintah semata, tetapi juga  melayani masyarakat Kaltim pada umumnya. “Bagaimana memberi pelayanan. Kalau ada masyarakat dari Kaltim yang perlu perhatian, ya diperhatikan. jadi kita tidak boleh semata-mata menuntut uang masuk, itu tidak benar. Ini aspek pelayanan publik yang harus melayani masyarakat, kalau ada masalah-masalah yang memang kenyataannya masyarakat tidak mampu, Pemprov Kaltim melalui Badan Penghubung yang harus membantu,” ujarnya. Sementara itu, Kepala Badan Penghubung Provinsi Kalimantan Timur Raihan Fida Nuzband, menjelaskan, Badan Penghubung Pemprov Kaltim di Jakarta merupakan unsur pelaksanaan tugas yang berkedudukan di Jakarta, dan bertanggungjawab kepada Gubernur. “Tupoksi badan penghubung yakni membantu Gubernur dalam melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan hubungan antar lembaga, promosi dan informasi. Pada dasaranya ialah pelayanan publik, artinya melayani masyarakat Kaltim khususnya yang berada di Jakarta,” sebut dia. kehadiran mess-mes dari Kaltim yang di Jakarta ini kata Raihan tidak berorientasi pada profit atau keuntungan semata, melainkan untuk mempermudah urusan masyarakat, khususnya Kaltim. “Intinya membantu masyarakat Kaltim, jadi bukan yang selama ini pandangan orang untuk mengejar profit, itu tidak benar,” jelas Raihan. (adv/hms6).