Hasil Pencarian ""
SAMARINDA. Pembangunan IKN Nusantara sempat dikhawatirkan akan membawa dampak pada lingkungan, diantaranya banjir. Lantaran banyaknya luasan hutan yang terpaksa diubah menjadi perkotaan. Pasalnya, saat ini saja, ketika pembangunan IKN Nusantara baru akan dimulai, nyaris di seluruh wilayah penyangga sudah kebanjiran, terutama ketika musim hujan dan air pasang. Terkait hal itu, Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun mengakui banjir yang terjadi saat ini mulai dialami seluruh wilayah di Kaltim. Khusus di wilayah pemilihan, yakni Kabupaten Kukar, banjir seperti sudah menjadi langganan di tiga kecamatan yang berdampingan dengan IKN Nusantara, yakni Semoi, Sepaku dan Senoni. “Memang sekarang bukan di kawasan KKP (kawasan konservasi perairan, red) banjir, tapi di daerah yang sudah di huni oleh masyarakat juga banjir. Padahal, seperti Sepaku, Semoi dan Senoni itu mungkin akan menjadi daerah penyangga pengembangan, tapi yang terjadi sekarang memang seperti itu,” ucapnya saat menjadi narasumber di salah satu stasiun radio lokal. Politisi dari partai PDIP ini menyebut, penyebab banjir di Kaltim, khususnya di Kukar karena terjadinya kerusakan alam, lantaran maraknya aktivitas pertambangan yang dilakukan secara liar dan sporadis. “Semua ini terjadi karena kerusakan alam, kerusakan lingkungan, karena daerah itu banyak ditambang. Kalau kita lihat dari ketinggian, sudah tidak ada lagi penyangga, banyak daerah gundul, seperti di Samboja,” katanya. Dirinya pun mengingat kan kepada pemerintah dan pihak-pihak terkait pembangunan IKN Nusantara, bahwa kondisi sungai di Kaltim memiliki keunikan dan ciri khas. Dimana, beberapa sungai yang menjadi penadah air ketika musim penghujan, tapi tidak ada sumber tanah yang cukup. Sehingga untuk pembangunan IKN, Samsun berharap kondisi itu dijadikan antisipasi. “Kita perlu perhatikan cirinya (sungai di Kaltim, red). Karena, ketika hujan, debit air naik luar biasa sehingga banjir. Tapi kalau kemarau tiba ikut kering, ini ciri-ciri sungai di Kaltim,” terangnya. Sejauh ini, lanjut Samsun, dirinya melihat banyak upaya yang disiapkan pemerintah untuk mengatasi persoalan banjir di IKN Nusantara. Dirinya pun meminta kepada pemerintah, agar juga tidak melupakan daerah penyangga IKN. “Saya lihat ada upaya pemerintah menyiapkan penanggulangan banjir, sudah ada pembangunan waduk di kawasan tersebut. Tapi, masyarakat berharap, bukan hanya kawasan inti IKN yang bebas banjir, tapi penyangga bisa ikut menikmati pembangunan IKN tanpa banjir. Kan tidak lucu, kalau IKN bebas banjir, sedang penyangganya kebanjiran, tidak akan bisa diakses juga,” tutupnya. (adv/hms7)
Selengkapnya
Berita Utama
Komisi III RDP Dengan DLH
admin 21 April 2022
0
Berita Utama
Konsultasikan Soal THR, Komisi IV Kunjungi Kemnaker RI
admin 25 April 2022
0
Sarkowi Sayangkan Banyak Perusahaan Tambang Tak Tahu Perda 10/2012
Berita Utama 20 April 2022
0
SAMARINDA. Peraturan Daerah (Perda) Kaltim Nomor 10 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Jalan Umum dan Khusus untuk Kegiatan Pengangkutan Batu Bara dan Kelapa Sawit adalah aturan yang dikeluarkan sejak 10 tahun lalu oleh pemerintah. Tapi dalam pelaksanaannya, aturan tersebut tidak dilaksanakan oleh banyak perusahaan tambang batu bara dan kelapa sawit. Alasan yang disampaikan oleh perusahaan pun beranekaragam, bahkan banyak diantaranya yang mengaku belum mengetahui adanya Perda tersebut. Kondisi ini tentu sangat merugikan, tidak hanya bagi daerah tetapi juga masyarakat. Karena, akibat dari angkutan tambang batu bara ataupun kelapa sawit yang menggunakan jalan umum sebagai aktivitasnya, menyebabkan dampak kerusakan yang sangat besar. Terkait hal itu, anggota Pansus Jalan Umum dan Khusus Batu Bara dan Kelapa Sawit, DPRD Kaltim Sarkowi V Zahry angkat suara. Politisi dari partai Golkar ini menyayangkan sikap perusahaan-perusahan yang berlindung dibalik alasan tidak mengetahui adanya Perda itu. Sarkowi menyebut, setiap pengurusan izin usaha pertambangan maupun kelapa sawit, secara jelas juga ada aturan yang pastinya disampaikan oleh instansi terkait. “Alasannya yang disampaikan mereka ini sangat kurang tepat, karena tidak ada alasan untuk tidak mengetahui adanya Perda ini. Terlebih dalam pengurusan perizinan, baik Izin Usaha Pertambangan ataupun Perjanjian Karya Perusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B), seharusnya mengetahui,” ucapnya, beberapa waktu lalu saat menggelar rapat dengar pendapat bersama beberapa perusahaan pertambangan batu bara yang ada di Kukar. Dikatakan anggota DPRD Kaltim yang juga duduk di kursi Sekretaris Komisi III ini, secara jelas dalam aturan Perda Nomor 10/2012 diatur mengenai larangan penggunaan jalan umum, baik untuk lintasan maupun akses utama angkutan batu bara dan kelapa sawit. “Ketika dia menggunakan akses jalan utama ataupun lintasan untuk angkutannya, maka itu sesuatu yang melanggar peraturan daerah. Oleh sebab itu, perlu adanya pemahaman yang merata antara perusahaan tambang batu bara ini, agar dapat menjalankan aturan yang sudah dibuat,” tutupnya.(adv/hms7)