Hasil Pencarian ""
BALIKPAPAN. Panitia Khusus (Pansus) Pencegahan dan Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN-PN) menggelar konsultasi publik bersama BNNP Kaltim, Kesbangpol Kaltim dan Kanwil Kemenkumham terkait peran pemerintah daerah dalam mendukung implementasi P4GN & PN di Provinsi Kalimantan Timur, Balikpapan, Sabtu (16/4/22). Saefuddin Zuhri selaku Ketua Pansus P4GN-PN dalam pidato pembukanya mengatakan kegiatan konsultasi publik ini merupakan kegiatan dari proses pembentukan peraturan desiminasi dan rancangan Perda fasilitasi P4GN kepada seluruh Pemerintah. “bersama-sama Membangun partisipasi masyarakat dalam upaya pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika”. Ungkap Saefuddin Zuhri Senada dengan hal tersebut, Tri Atmaji dari Kesbangpol Kaltim mengatakan memberdayakan pada tokoh-tokoh masyarakat yang tergabung dalam forum kemitraan pemerintah (FPK, FDKM, FKUB, FKPT, FKPRN) sampai pada tingkat kab/kota bahkan kecamatan untuk ikut berperan aktif mensosialisasikan program P4GN dan pn di kaltim. “melakukan sosialisasi P4GN dan PN ke sekolah-sekolah dengan memanfaatkan momen apel pagi dalam rangkaian kegiatan pendidikan politik dan pembinaan ideology wawasan kebangsaan bagi siswa-siswi sma. Lalu ada Muhammad Daud dari BNNP Kaltim meyatakan Inpres Nomor 2 Tahun 2020 Tentang RAN P4GN Tahun 2020 – 2024 yang merupakan lanjutan dari Inpres 6/18, menjadi landasan bertindak bagi seluruh lembaga / instansi pemerintah baik Pusat dan Daerah dalam melaksanakan Rencana Aksi Nasional P4GN dan harus dilaporkan realisasi capaian kinerjanya kepada Presiden. Sofyan dari Kepala Kanwil Kementrian Hukum dan Ham Kaltim menyatakan maksud dan tujuan penyusunan Raperda ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi pemerintah kabupaten/kota dalam Menyusun Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika di wilayahnya. “membangun partisipasi masyarakat dalam upaya pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika dan menjamin pengaturan upaya rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial terhadap penyalahgunaan dan pencandu narkotika dan precursor narkotika.” Ujarnya. (adv/hms7)
Selengkapnya
Berita Utama
Setelah Berau, Pansus Cros Check ke Kutim
admin 18 April 2022
0
Berita Utama
Kunjungi Universitas Udayana dan PLTS Bangli
admin 18 April 2022
0
Berita Utama
Sambut Kedatangan Anggota DPR RI di IKN
admin 19 April 2022
0
Berita Utama
Komisi IV RDP Bersama BPBD Kaltim
admin 19 April 2022
0
Setelah Berau, Pansus Cros Check ke Kutim
Berita Utama 18 April 2022
0
KUTIM. Setelah Berau, Pansus Jalan Umum dan Jalan Khusus Untuk Angkutan Batubara dan Kelapa Sawit melanjutkan kunjungan lapangan ke PT Indexim Coalindo, PT GAM, dan PT Kaltim Prima Coal di Kutai Timur, Kamis - Jumat (14-15/4). Wakil Ketua DPRD Kaltim Seno Aji menuturkan kunjungan tersebut memiliki tujuan yang sama dengan kunker ke Berau, yakni evaluasi aplikasi Peraturan Daerah Kaltim Nomor 10 Tahun 2012 terhadap perusahaan-perusahaan tambang batubara. Ia menyebutkan banyaknya keluhan masyarakat terhadap kerusakan jalan di sejumlah tempat di Kaltim yang diduga disebabkan kendaraan berbobot besar yang melebihi kemampuan daya tahan jalan. "Kendaraan alat berat atau bertonase besar yang melintas jalan yang dilihat warga itu menjadi alasan utama rusaknya jalan. Kondisi jalan rusak ini menimbulkan kerugian bagi masyarakat yang melintas termasuk rawan kecelakaan," Katanya. Sebab itu, penting juga bagi Pansus untuk mengetahui kebenaran tentang apakah perusahaan-perusahaan pertambangan dengan izin yang jelas menggunakan jalan umum untuk mobilitas angkutan hasil tambangnya. Sebab kalau benar-benar terjadi berarti perusahaan tentu saja dinilai telah melanggar amanat Perda Kaltim Nomor 10 Tahun 2012 tepatnya pada Pasal 7 disebutkan bahwa setiap perusahaan pertambangan batu bara dan perkebunan kelapa sawit wajib membangun prasarana jalan khusus termasuk underpass maupun crossing. Ketua Pansus Jalan Umum dan Jalan Khusus Ekti Imanuel menjelaskan sebagai salah satu daerah yang dianugerahi sumber daya alam Kutai Timur terdapat beberapa perusahaan besar batubara. Oleh sebab itu penting bagi pansus untuk memastikan perusahaan-perusahaan dimaksud telah menjalankan amanat dari perda. "Perusahaan tentu mendapat banyak keuntungan dari hasil bisnisnya karena itu sudah selayaknya tidak menggunakan jalan umum kalaupun lintasan wajib membuat underpass atau flyover," tegas Ekti didampingi Agiel Suwarno, Agus Aras, Harun Al Rasyid, dan lainnya. Politikus Gerindra itu menyebutkan dari hasil informasi dan data serta cek lapangan di beberapa titik memang sebagian besar tidak menggunakan jalan umum hanya lintasan itupun besar menggunakan underpass atau flyover. "Keterbatasan waktu tentu tidak semua titik lintasan se Kutim kami lakukan cross check, kendati demikian pihaknya juga meminta perusahaan untuk memberikan masukan terhadap draf raperda yang sedang dibahas sebagai masukan karena objek dari perda itu adalah perusahaan,"imbuhnya. Manajer PT Indexim Coalindo Mariadi mengatakan Indexim merupakan perusahaan pemegang izin PKP2B dengan total luasa lahan seluas 24.050 hektare di Kutai Timur dengan tahun izin mulai 2010 - 2040. "Selancau dan Kaliorang adalah dua desa yang dilewati oleh kendaraan muatan batubara, dan ada satu lagi tetapi jalan kebun di KM 24. Satu lintasan sudah dibangun underpass," sebutnya. Pihaknya memberikan masukan terhadap raperda agar pada pasal yang mengharuskan membuat flyover hendaknya mempertimbangkan berbagai aspek mulai dari lingkungan dan kepadatan kendaraan yang melintas. Apabila ternyata dilapangan kendaraan tidak padat bisa hanya menggunakan portal. General Manajer Eksternal PT KPC Wawan Setiawan menuturkan ada tiga lintasan dengan jalan umum kendati demikian ketiganya telah dibuat underpass sehingga sesuai dengan berbagai aspek termasuk keamanan. Tiga underpass dimaksud, pertama Inul ligenite berlokasi di Sangatta - Simpang Perdau, kedua underpass CH 14000 di Muara Lembak - Pelabuhan Ronggang,  dan ketiga underpass Pedayak di Simpang Perdau - Batu Ampar. Wawan menyampaikan keluhannya bahwa sering terjadinya kerusakan fisik jalan diduga disebabkan angkutan kelapa sawit. "Kendaraan sawit cukup masif akan tetapi ketika ada kerusakan justru perusahaan tambang yang dipanggil untuk perbaikan," ujarnya. (adv/hms4)