Komisi III RDP Dengan DLH

21 April 2022

Komisi III DPRD Kaltim diketuai Veridiana Huraq Wang melakukan Rapat Dengar Pendapat dengan Mitra Kerjanya Dinas Lingkungan Hidup Kaltim, Senin (18/4) di Kantor DPRD Kaltim
SAMARINDA. Melaksanakan RDP dengan Dinas Lingkungan Hidup, Komisi III DPRD Kaltim diketuai Veridiana Huraq Wang menyebut bahwa pertemuan ini merupakan kali pertama di eranya memimpin. Sebagai mitra tentu Komisi III ingin bersilahturahmi dengan mitra kerjanya. “Dalam RDP ada tiga pokok materi yang menjadi sorotan kami untuk mendapatkan informasi, yang pertama terkait realisasi APBD tahun 2021, kedua terkait kegiatan APBD Tahun 2022 bidang apa saja dan program kerja apa saja, selanjutkan ada beberapa kasus yang menjadi pokok bahasan hari ini,” kata Ketua Komisi III Veridiana Huraq Wang dalam pertemuan yang dihadiri Kepala DLH Kaltim EA Rafidin Rizal, Senin (18/4) di Kantor DPRD Kaltim.

Lebih lanjut terkait kasus yang dibahas yaitu terkait masalah yang mencuat di media oleh pegiat lingkungan yaitu soal eksploitasi hutan mangrove di Teluk Balikpapan. Selain itu berkembang pula masalah lingkungan lainnya dan penanganan penanganan laporan masyarakat.

Veri menambahkan, karena mitra kerja, kedepan tentu komunikasi dan koordinasi diperlukan, oleh sebab itu Veri mengapresiasi kehadiran DLH yang dihadiri langsung oleh kepala dinas terkait. “Apalagi masalah lingkungan ini selalu ada persoalan dilapangan, sehingga kita pasti memerlukan komunikasi untuk membahas hal-hal yang perlu ditindaklanjuti,” sebutnya.

Politisi PDIP ini juga menerangkan bahwa masalah teluk Balikpapan saat ini sudah disegel, untuk sementara kegiatan yang ada juga sedang dihentikan karena terkait masalah regulasi. Disatu sisi ada regulasi yang dibuat oleh Pemda Balikpapan, namun satu sisi ada Undang-Undang Cipta Kerja dengan sistem perijinan melalui OSS, namun satu sisi ada persoalan lingkungan. Sementara ini ditarik Kementerian Lingkungan Hidup di Pusat dan saat ini sudah tidak ada kegiatan lanjutan diareal tersebut. “Pengupasan lahan itu sudah terjadi, jadi hutan Mangrove dari total 20 hektar sudah terkupas sebanyak 14hektar, dampaknya tentu mangrove mengecil apalagi disitu ada anak sungai yang tertutup akibat pengupasan tersebut, walaupun di peta terlihat bahwa ini anak sungai yang mati. Tapi bagaimanapun ini sudah menutup jalur alam,” urai Veridiana. (adv/hms5)
TULIS KOMENTAR ANDA
Berita Utama
Ekti Imanuel Monitoring Proyek Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni Di Kutai Barat
admin 22 Januari 2025
0
KUTAI BARAT. Wakil Ketua DPRD Kaltim Ekti Imanuel secara langsung lakukan monitoring terhadap proyek pembangunan rehabilitasi rumah tidak layak huni tahun anggaran 2024. Kegiatan yang berlangsung di Kampung Tanjung Isuy Kecamatan Jempang Kabupaten Kutai Barat (Kubar), Rabu (22/1/2025) turut didampingi Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan  Perumahan Rakyat (PUPR PERA) Kaltim dari Bidang Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kaltim dan dari Kubar. Pada kesempatan itu, Ekti Imanuel mengatakan bahwa ada sebanyak 50 unit rumah mendapat bantuan pada proyek rehabilitasi rumah tidak layak huni dari APBD tahun 2024 di Tanjung Isuy. Dan di Kampung Tanjung Isuy sendiri ada sebanyak 15 unit yang mendapat bantuan. “Yang kita ambil sample ada 5 rumah tadi ya. Yang ingin saya lihat itu adalah hasil dari pada anggaran yang sudah diatur oleh pergub. Pergub ini kan Rp 25 juta ya untuk satu rumah,” sebut Ekti. Hal ini, menurut Ekti, terbilang agak susah untuk dinilai, dikarenakan proses rehab ini tidak sama dengan membangun bangunan baru. “Tentu, yang namanya rehab ini tidak semua diganti, tapi secara garis besar saya anggap lumayan bagus. Dan tentu ini laporan saya ke pak gubernur nanti,” ujarnya. Dalam proses kedepan, lanjutnya, perlu ada revisi dari pergub ini terkait dengan nilai. “Nilai seperti Kubar dan Mahulu ini kan harga material beda dengan di kota. Itu yang kita kasih masukan. Dalam arti dengan proses daripada Bappeda dan Perkim sendiri yang mengkajinya,” tutur Ekti. Kemudian, Ekti akan mendorong melalui rapat paripurna terkait reses, bahwa akan menyampaikan usulan kepada pemerintah provinsi untuk merevisi pergub yang ada. “Terkait dengan nilai Rp 25 juta, mungkin bisa dinaikkan lagi berapa, sesuai kajian teknis Bapedda dan Perkim yang menjalankannya,” jelasnya. Lain pihak, Kepala Bidang Perkim Kaltim Sidiq Prananto Sulistyo menerangkan bahwa kegiatan rehabilitasi rumah tidak layak huni tahun anggaran 2024 yang ada di Kubar sejumlah 150 unit, terbagi menjadi tiga lokasi yang salah satunya berada di Tanjung Isuy sebanyak 50 unit. “Untuk penerima bantuan, kita mendapatkan data atau usulan dari pemerintah Kabupaten Kubar,” ungkap Sidiq. Dari hasil data yang diperoleh, dilanjutkan dengan mengidentifikasi untuk memastikan syarat dan kriteria telah terpenuhi pada acuan pelaksanaan rehabilitasi. “Salah satunya adalah status lahan, terus kemudian betul-betul penerima bantuan yang diusulkan ini adalah masyarakat yang memang berpenghasilan rendah,” tuturnya. Dari hasil identifikasi itu, lanjut Sidiq, kemudian dilakukan perencanaan terhadap rehab rumah tersebut. “Penanganan dalam rehabilitasi rumah itu juga tidak sama. Ada yang mungkin disitu menangani atapnya, ada yang memang atapnya dan dindingnya dan beserta lantainya,” sebutnya. Pihaknya telah melakukan diskusi dan komunikasi bersama penerima bantuan. Hal ini dilakukan sebagai bentuk keseriusan terhadap penerima bantuan dan kebutuhannya. “Dengan batasan nominal bantuan kurang lebihnya sekitar Rp 25 juta sesuai yang ada di Pergub 33 tahun 2022,” pungkasnya. (hms8)