Anggota Pansus Jalan Tambang Ingatkan Perusahaan, Tidak Ada Alasan Tidak Tahu Adanya Perda

20 April 2022

Anggota Pansus Jalan Umum dan Khusus Batu Bara dan Kelapa Sawit, DPRD Kaltim Yusuf Mustafa
SAMARINDA. Banyak perusahaan tambang batu bara dan kelapa sawit yang berdomisili di Kaltim menggunakan jalan umum sebagai lintas kegiatan operasionalnya. Banyak diantara mereka yang beralasan bahwa, belum mengetahui adanya Peraturan Daerah (Perda) Kaltim Nomor 10 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Jalan Umum dan Khusus Untuk Kegiatan Pengangkutan Batu Bara dan Kelapa Sawit. Ada juga, perusahaan yang mengaku telah mendapatkan izin dari pemerintah daerah setempat atau dinas terkait.

Padahal secara jelas, aturan dalam Perda tersebut melarang perusahaan tambang batu bara dan kelapa sawit menggunakan jalan umum. Kepada mereka diwajibkan menggunakan jalan khusus, underpass atau flyover pada crossing jalan. Anggota Pansus Jalan Umum dan Khusus Batu Bara dan Kelapa Sawit, DPRD Kaltim Yusuf Mustafa mengingatkan kepada seluruh perusahaan tambang dan kelapa sawit untuk tidak mencari alasan untuk pembenaran apa yang telah dilakukannya.

Karena kata dia, Perda tersebut sudah lama disahkan. Selain itu, setiap pembuatan izin pertambangan, Perda tersebut tentunya telah disosialisasikan oleh dinas terkait. “Tidak ada alasan bagi perusahaan tidak mengetahui adanya Perda larangan ini,” ujarnya, saat melakukan sidak ke beberapa perusahaan tambang yang ada di Kabupaten Berau, Kamis kemarin 14 April 2022.

Dikatakannya, jika mengacu pada asas fiksi hukum, secara jelas dan tegas disebutkan bahwa ketika suatu peraturan perundang-undangan telah diundangkan, maka pada saat itu juga setiap orang sudah dianggap mengetahui. Ketentuan tersebut kata dia, berlaku mengikat. Sehingga, alasan yang disampaikan mengenai ketidaktahuan akan hukum, tidak dapat membebaskannya dari tuntutan hukum. “Jalan dibangun dengan menggunakan anggaran daerah atau negara, sesuai status jalannya. Sebab itu, sangat wajar kalau kendaraan dengan muatan besar itu tidak dibenarkan melintasi jalan umum, karena berdampak pada rusaknya fisik jalan,” pungkasnya. (adv/hms7)
TULIS KOMENTAR ANDA
Berita Utama
Ekti Imanuel Monitoring Proyek Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni Di Kutai Barat
admin 22 Januari 2025
0
KUTAI BARAT. Wakil Ketua DPRD Kaltim Ekti Imanuel secara langsung lakukan monitoring terhadap proyek pembangunan rehabilitasi rumah tidak layak huni tahun anggaran 2024. Kegiatan yang berlangsung di Kampung Tanjung Isuy Kecamatan Jempang Kabupaten Kutai Barat (Kubar), Rabu (22/1/2025) turut didampingi Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan  Perumahan Rakyat (PUPR PERA) Kaltim dari Bidang Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kaltim dan dari Kubar. Pada kesempatan itu, Ekti Imanuel mengatakan bahwa ada sebanyak 50 unit rumah mendapat bantuan pada proyek rehabilitasi rumah tidak layak huni dari APBD tahun 2024 di Tanjung Isuy. Dan di Kampung Tanjung Isuy sendiri ada sebanyak 15 unit yang mendapat bantuan. “Yang kita ambil sample ada 5 rumah tadi ya. Yang ingin saya lihat itu adalah hasil dari pada anggaran yang sudah diatur oleh pergub. Pergub ini kan Rp 25 juta ya untuk satu rumah,” sebut Ekti. Hal ini, menurut Ekti, terbilang agak susah untuk dinilai, dikarenakan proses rehab ini tidak sama dengan membangun bangunan baru. “Tentu, yang namanya rehab ini tidak semua diganti, tapi secara garis besar saya anggap lumayan bagus. Dan tentu ini laporan saya ke pak gubernur nanti,” ujarnya. Dalam proses kedepan, lanjutnya, perlu ada revisi dari pergub ini terkait dengan nilai. “Nilai seperti Kubar dan Mahulu ini kan harga material beda dengan di kota. Itu yang kita kasih masukan. Dalam arti dengan proses daripada Bappeda dan Perkim sendiri yang mengkajinya,” tutur Ekti. Kemudian, Ekti akan mendorong melalui rapat paripurna terkait reses, bahwa akan menyampaikan usulan kepada pemerintah provinsi untuk merevisi pergub yang ada. “Terkait dengan nilai Rp 25 juta, mungkin bisa dinaikkan lagi berapa, sesuai kajian teknis Bapedda dan Perkim yang menjalankannya,” jelasnya. Lain pihak, Kepala Bidang Perkim Kaltim Sidiq Prananto Sulistyo menerangkan bahwa kegiatan rehabilitasi rumah tidak layak huni tahun anggaran 2024 yang ada di Kubar sejumlah 150 unit, terbagi menjadi tiga lokasi yang salah satunya berada di Tanjung Isuy sebanyak 50 unit. “Untuk penerima bantuan, kita mendapatkan data atau usulan dari pemerintah Kabupaten Kubar,” ungkap Sidiq. Dari hasil data yang diperoleh, dilanjutkan dengan mengidentifikasi untuk memastikan syarat dan kriteria telah terpenuhi pada acuan pelaksanaan rehabilitasi. “Salah satunya adalah status lahan, terus kemudian betul-betul penerima bantuan yang diusulkan ini adalah masyarakat yang memang berpenghasilan rendah,” tuturnya. Dari hasil identifikasi itu, lanjut Sidiq, kemudian dilakukan perencanaan terhadap rehab rumah tersebut. “Penanganan dalam rehabilitasi rumah itu juga tidak sama. Ada yang mungkin disitu menangani atapnya, ada yang memang atapnya dan dindingnya dan beserta lantainya,” sebutnya. Pihaknya telah melakukan diskusi dan komunikasi bersama penerima bantuan. Hal ini dilakukan sebagai bentuk keseriusan terhadap penerima bantuan dan kebutuhannya. “Dengan batasan nominal bantuan kurang lebihnya sekitar Rp 25 juta sesuai yang ada di Pergub 33 tahun 2022,” pungkasnya. (hms8)