Anggota Pansus Jalan Tambang Ingatkan Perusahaan, Tidak Ada Alasan Tidak Tahu Adanya Perda

Rabu, 20 April 2022 194
Anggota Pansus Jalan Umum dan Khusus Batu Bara dan Kelapa Sawit, DPRD Kaltim Yusuf Mustafa
SAMARINDA. Banyak perusahaan tambang batu bara dan kelapa sawit yang berdomisili di Kaltim menggunakan jalan umum sebagai lintas kegiatan operasionalnya. Banyak diantara mereka yang beralasan bahwa, belum mengetahui adanya Peraturan Daerah (Perda) Kaltim Nomor 10 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Jalan Umum dan Khusus Untuk Kegiatan Pengangkutan Batu Bara dan Kelapa Sawit. Ada juga, perusahaan yang mengaku telah mendapatkan izin dari pemerintah daerah setempat atau dinas terkait.

Padahal secara jelas, aturan dalam Perda tersebut melarang perusahaan tambang batu bara dan kelapa sawit menggunakan jalan umum. Kepada mereka diwajibkan menggunakan jalan khusus, underpass atau flyover pada crossing jalan. Anggota Pansus Jalan Umum dan Khusus Batu Bara dan Kelapa Sawit, DPRD Kaltim Yusuf Mustafa mengingatkan kepada seluruh perusahaan tambang dan kelapa sawit untuk tidak mencari alasan untuk pembenaran apa yang telah dilakukannya.

Karena kata dia, Perda tersebut sudah lama disahkan. Selain itu, setiap pembuatan izin pertambangan, Perda tersebut tentunya telah disosialisasikan oleh dinas terkait. “Tidak ada alasan bagi perusahaan tidak mengetahui adanya Perda larangan ini,” ujarnya, saat melakukan sidak ke beberapa perusahaan tambang yang ada di Kabupaten Berau, Kamis kemarin 14 April 2022.

Dikatakannya, jika mengacu pada asas fiksi hukum, secara jelas dan tegas disebutkan bahwa ketika suatu peraturan perundang-undangan telah diundangkan, maka pada saat itu juga setiap orang sudah dianggap mengetahui. Ketentuan tersebut kata dia, berlaku mengikat. Sehingga, alasan yang disampaikan mengenai ketidaktahuan akan hukum, tidak dapat membebaskannya dari tuntutan hukum. “Jalan dibangun dengan menggunakan anggaran daerah atau negara, sesuai status jalannya. Sebab itu, sangat wajar kalau kendaraan dengan muatan besar itu tidak dibenarkan melintasi jalan umum, karena berdampak pada rusaknya fisik jalan,” pungkasnya. (adv/hms7)
TULIS KOMENTAR ANDA
Banmus Susun Kegiatan Masa Sidang I Tahun 2026, Ketua DPRD Kaltim : Ini Adalah Kontrak Kerja Nyata Dengan Rakyat
Berita Utama 24 Desember 2025
0
SAMARINDA. Menyongsong tahun anggaran baru, Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kalimantan Timur bergerak cepat menyusun peta jalan kegiatan untuk Masa Sidang I (Januari-Februari) Tahun 2026. Rapat yang digelar di Gedung E Kantor DPRD Kaltim, Rabu (24/12), menjadi momentum penguatan fungsi legislatif. Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, mengingatkan jajarannya bahwa setiap butir kesepakatan dalam rapat Banmus membawa tanggung jawab besar bagi masyarakat Kalimantan Timur. "Ini adalah kontrak kerja kita dengan rakyat. Kita harus memastikan biaya terkendali demi pembangunan. Mari jalankan agenda ini dengan semangat pengabdian," ucapnya di hadapan peserta rapat yang dipimpin oleh Muhammad Samsun. Hasanuddin menyebut Banmus sebagai jantung dari seluruh aktivitas DPRD. Tanpa perencanaan yang matang dan legal melalui Banmus, seluruh gerak langkah institusi bisa menjadi tidak sah. Oleh karena itu, sinkronisasi dengan dokumen perencanaan pembangunan daerah seperti RKPD dan KUA-PPAS menjadi prioritas utama. Langkah strategis ini diambil guna meminimalisir risiko keterlambatan pengesahan APBD di masa mendatang. "Semoga ini menjadi titik awal yang baik dan dibukakan pintu kemudahan dalam setiap upaya kita membangun Kalimantan Timur," pungkasnya.(hms11)