Hasil Pencarian ""
BALIKPAPAN. Sapto Setyo Pramono, Ketua Pansus pembahas Perubahan Peraturan Daerah (Ranperda)  atas Perda Nomor 4 Tahun 2016 tentang Penyelenggaran Ketenagalistrikkan, menyebut bahwa  Rapat Koordinasi (Rakor) yang baru-baru ini digelar dan mengundang sejumlah mitra pansus berjalan dengan baik. “Alhamdulillah hampir semua hadir, baik virtual maupun offline. Artinya dari hasil pembahasan secara keseluruhan sudah bagus,” kata Sapto usai rakor, (27/4) di Balikpapan. Rakor yang terselenggara di Hotel Blue Sky, dihadiri oleh Anggota Pansus Kelistrikkan, Kepala Dinas ESMD Kaltim Christianus Benny, Biro Hukum, GM PLN Kaltimtara, Perusda Kelistrikkan Kaltim dan Perwakilan masing-masing wilayah PLN se-Kaltim. Selain itu Direktur Produk  Hukum Daerah Kementerian Dalam Negeri, Kementerian ESDM , Dirjen EBTKE dan sejumlah stakeholder lain. Ia menjelaskan beberapa muatan yang masuk dalam pembahasan yaitu menambahkan dan merevisi sejumlah isi dari pasal dan ayat. “penambahan dan revisi dilakukan sebagai upaya penyempurnaan perda yang ada. Dalam waktu dekat kita juga akan lakukan finalisasi akhir dan fasilitasi penyelesaian pansus Perda ini,” urai politisi muda ini. Sapto kembali menerangkan bahwa pada prinsipnya tingginya presentasi kehadiran stake holder juga memberi presentasi berbanding lurus dengan progres pembahasan perda yang diperkirakan telah mencapai 95%. “Yang jelas sejumlah pasal yang kita usulkan salah satunya memaksimalkan Energi Bersih, terkait energi bersih ini telah diterapkan di provinsi Bali hasil kunjungan pansus kedaerah tersebut beberapa waktu lalu,” sebutnya. Dikatakan oleh ketua pansus, bahwa ada beberapa ayat yang memberikan anjuran agar bangunan baru dengan ukuran diatas 500 meter persegi harus menggunakan energi PLTS. “Sehingga Energi Baru Terbarukan ini bisa berjalan, baik dari sisi pemerintah, swasta maupun masyarakat bisa mendaftarkan bangunannya sesuai peraturan yang ada,” kata Sapto. Tak hanya itu, keterlibatan pihak ketiga termasuk Perusda juga perlu dimaksimalkan mengambil peran pembaharuan dibidang EBT di Kaltim. “Sehingga bisa bagi pihak yang ingin berinvestasi bisa kita masukkan didalam point perda untuk mendukung kebijakan yang pro dengan rakyat Kalimantan Timur. Untuk finalisasi usai lebaran (minggu kedua bulan mei,red) draft akan konsultasi akhir di Kemendagri,” tutup Sapto. (adv/hms5)
Selengkapnya
Berita Utama
DPRD Kaltim Gelar Paripurna Ke - 12
admin 12 Mei 2022
0
Berita Utama
Bapemperda Siap Usulkan Pembahasan Lima Raperda
admin 12 Mei 2022
0
Berita Utama
Bentuk Tim Terpadu Kunci Sukses P4GN
admin 13 Mei 2022
0
Berita Utama
Pansus Kelistrikan Masuk Tahap Konsultasi Akhir
admin 13 Mei 2022
0
DPRD Kaltim Gelar Paripurna Ke - 12
Berita Utama 12 Mei 2022
0
SAMARINDA. DPRD Kaltim menggelar rapat paripurna ke -12 masa sidang II tahun 2022, yang dilaksanakan secara langsung maupun virtual dengan agenda pengesahan agenda kegiatan DPRD Kaltim masa sidang II tahun 2022, penyampaian laporan hasil kerja Pansus Pembahas Ranperda Perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Ketenagalistrikan, penyampaian laporan kegiatan masa sidang I tahun 2022, dan penutupan masa sidang I tahun 2022 dan pembukaan masa sidang II tahun 2022 di ruang rapat gedung D lantai 6, Selasa (10/5). Dikatakan Ketua DPRD Kaltim Makmur HAPK selaku pimpinan rapat didampingi Wakil Ketua Muhammad Samsun dan Sigit Wibowo bahwa Badan Musyawarah DPRD Kaltim telah menyusun agenda kegiatan masa sidang pertama tahun 2022 pada tanggal 25 April lalu. “Apakah agenda kegiatan DPRD Kaltim masa persidangan kedua tahun 2022, dapat diterima dan disetujui,” tanya Makmur. “Setujuu,” ucap semua anggota yang hadir. Selanjutnya Wakil Ketua Pansus Ketenagalistrikan Bagus Susetyo membacakan laporan Pansus Perubahan Perda nomor 4 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Ketenagalistrikan. Makmur mengatakan, berdasarkan laporan yang disampaikan oleh Pansus Ketenagalistrikan, maka dapat disimpulkan bahwa Pansus tersebut belum dapat menyampaikan laporan akhirnya mengingat masih banyak hal-hal yang perlu dikaji dan didalami sehingga Pansus tersebut meminta perpanjangan masa kerja. “Telah kita ketahui Pansus tersebut berakhir masa kerjanya sampai dengan tanggal 7 Mei 2022, maka Pansus kembali mengajukan perpanjangan masa kerja untuk yang kedua kalinya,” sebut Makmur. Kemudian politisi partai Golkar ini mengatakan, penyampaian laporan kegiatan masa sidang kesatu tahun 2022 tersebut, merupakan tolak ukur bagi anggota dewan, untuk mengetahui, hasil kerja DPRD Kaltim, selama empat bulan yang lalu. “Dengan harapan anggota DPRD Kaltim kiranya dapat terus meningkatkan produktivitas, pengabdian serta kinerja kita sebagai wakil rakyat Kaltim,” ujarnya. (adv/hms8)