Hasil Pencarian ""
SAMARINDA. Komisi IV DPRD Kaltim belum lama ini menggelar rapat dengar pendapat (RPD) dengan Pengurus Komite Olahragan Nasional Indonesia (KONI) Kaltim, BPKAD serta Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kaltim. Rapat tersebut membahas persoalan usulan anggaran KONI Kaltim yang belum terakomodir dalam APBD Kaltim 2022. Katua Komisi IV DPRD Kaltim Akhmed Reza Fachlevi mengatakan, bahwa persoalan berawal saat KONI Kaltim mengajukan permohonan pendanaan untuk tahun 2022 sekitar Rp 25 Miliyar, hanya saja usulan itu belum terakomodir dalam APBD 2022. “Untuk itu, KONI Kaltim kembali akan mengajukan pada APBD Perubahan 2022, dan apabila usulan ini tidak diakomodir, maka dikhawatirkan akan menghambat perkembangan prestasi atlet di Kaltim,” kata pria yang akrab disapa Reza ini. Dari keterangan KONI Kaltim, anggaran yang telah diusulkan tersebut nantinya akan digunakan untuk persiapan Kejuaraan Provinsi (Kejurprov) di Kabupaten Berau pada November 2022, Kejuaraan Nasional (Kejurnas) Pra PON tahun 2023. “Sementara itu, KONI Kaltim hanya bisa mempersiapkan 35 Cabang Olahraga (Cabor) untuk Kejurnas Pra PON pada tahun 2023, dimana Pra PON ini merupakan rangkaian syarat dalam mengikuti PON di Sumatera Utara tahun 2024 mendatang,” sebut Politisi Gerindra ini. Memberikan solusi konkrit, Komisi IV menyarankan, KONI Kaltim serta Dispora Kaltim untuk mengajukan kembali pada anggaran APBD Perubahan 2022, dimana batas akhir pengajuannya pada bulan July 2022, dan pengajuan anggaran tersebut disarankan untuk dilakukan pengawalan oleh KONI Kaltim. “Komisi IV DPRD Kaltim juga akan menginisiasi RDP kembali berkaitan dengan hal ini, dengan mengundang pengambil kebijakan di Dinas Pemuda dan Olahraga Kaltim, BPKAD, BAPPEDA Kaltim, dan KONI Kaltim dengan waktu yang akan ditentukan kemudian,” jelas Reza. (adv/hms6)
Selengkapnya
Berita Utama
Sengketa Perusahaan dan Warga di Kukar
admin 27 April 2022
0
Berita Utama
Sapto : Mitigasi Solusi Atasi Potensi Kebakaran
admin 27 April 2022
0
Berita Utama
DPRD Dukung Pembangunan Zona Integritas BNNP Kaltim
admin 28 April 2022
0
Berita Utama
Bapemperda Siap Usulkan Pembahasan Lima Raperda
admin 10 Mei 2022
0
Sengketa Perusahaan dan Warga di Kukar
Berita Utama 27 April 2022
0
SAMARINDA. Ketua Komisi I DPRD Kaltim Baharuddin Demmu menyoroti hak rakyat yang diduga telah diabaikan oleh perusahaan. Komisi I, diakuinya, telah banyak menerima aduan dari masyarakat soal dugaan kesewenang-wenangan perusahaan terhadap hak rakyat sekitar. Warga bersengketa dengan perusahaan. Seperti yang terjadi di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). “Kami ke dua lokasi. Atas aduan rakyat kepada kami, soal permasalahan dengan perusahaan,” jelas Demmu yang juga Ketua Fraksi PAN DPRD Kaltim ini. Menurutnya, Komisi I telah berkunjung ke dua lokasi yang menjadi fokus utama untuk diselesaikan terkait sengketa antara perusahaan dengan rakyat. Pertama, pihaknya ke PT Insani Bara Perkasa, dalam rangka memfasilitasi aduan pemilik lahan rakyat, yang berbatasan dengan perusahaan tersebut. Tepatnya di site Manunggal Jaya, Km 11 Desa Tani Bhakti, Loa Janan. “Warga melaporkan bahwa lahannya telah diserobot,” sebutnya. Kasus lainnya, yaitu sengketa warga dengan perusahaan di Desa Loa Ipuh Darat, Tenggarong, Kukar. Di sini, Lembaga Adat Nusantara dkk bersengketa dengan PT MHU. Bersama rombongan Komisi I, Demmu memimpin musyawarah antara warga dengan pihak perusahaan. Dalam diskusi tersebut, dia berusaha mencarikan solusi yang terbaik agar persoalan tersebut dapat diselesaikan dengan baik, tanpa adanya konflik. Misalnya, terkait komitmen dan kebijakan perusahaan dalam meningkatkan taraf ekonomi rakyat di sekitar. Bagaimana hak rakyat tak boleh diabaikan. “Ini permasalahan perusahaan dengan rakyat. Dan rakyat harus dicarikan solusi supaya dia bisa menerima hak-hak nya yang terlanggar,” tandasnya. (adv/hms5)