Ketua Komisi II DPRD Kaltim Dorong Dinas Kelautan dan Perikanan Berikan Pelatihan Nelayan

Kamis, 21 April 2022 206
Ketua Komisi II DPRD Kaltim Nidya Listiyono
SAMARINDA. Ketua Komisi II DPRD Kaltim Nidya Listiyono mendorong Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kaltim untuk menggencarkan program pelatihan-pelatihan bagi nelayan. Menurutnya, dengan semakin intensifnya pelatihan yang diberikan pada nelayan, maka akan meningkatkan kualitas hasil tangkapan para nelayan dan ujungnya akan meningkatkan perekonomian para nelayan itu sendiri.

Selain itu kata dia, dengan semakin banyak dan baiknya hasil tangkapan ikan oleh nelayan, maka akan berimbas pada kenaikan pendapatan daerah. Yang tak kalah penting, kata dia, semakin pesatnya perkembangan teknologi, diharapkan OPD terkait dapat membuka wawasan nelayan untuk lebih memahami benar pentingnya mengetahui kondisi cuaca, sebelum pergi melaut. “Kita sudah RDP (rapat dengar pendapat) dengan Dinas Perikanan terkait hasil tangkapan para nelayan. Dan dari eksistensi, data yang diberikan kepada kami kemarin, bahwa banyak nelayan kita di Kaltim ini,” ucapnya, saat menjadi narasumber di stasiun radio lokal baru-baru ini.

Dari DPRD Kaltim sendiri, terang politisi dari partai Golkar ini, sejak beberapa tahun lalu selalu mengganggarkan bantuan untuk para nelayan dalam menunjang kerjanya. “DPRD sudah banyak membantu untuk nelayan kita, mulai dari bantuan kapal, mesin dan sebagainya. Untuk itu, kepada instansi terkait, kami mendorong untuk juga memperhatikan keselamatan nelayan saat melaut,” katanya.

“Bisa dilakukan pelatihan mengenai membaca cuaca dan mentracing keberadaan ikan. Tentu ini membutuhkan teknologi. Kita akan terus mendorong ini, supaya nelayan sejahtera dan keselamatan terjaga,” sambungnya.

Terkait dengan anggaran untuk nelayan, Nidya Listiyono memastikan pihaknya selalu menyiapkan pos anggaran untuk bidang itu. “Yang jelas ada. Berikutnya juga ada dan perlu kita bersinergi, masukkan dinas terkait untuk penganggaran kita perlu itu. Karena fungsi kami penganggaran, tentu semua sektor akan kami support,” imbuhnya.(adv/hms7)
TULIS KOMENTAR ANDA
Soroti Kredit Rp 820 Miliar Bankaltimtara ke Pemkab Kukar, DPRD Kaltim Tekankan Penguatan Regulasi dan Mitigasi Risiko
Berita Utama 30 Maret 2026
0
SAMARINDA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membedah pemberian fasilitas kredit senilai Rp 820 miliar dari PT Bank Pembangunan Daerah Kaltim-Kaltara (Bankaltimtara) kepada Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Gedung E Kantor DPRD Kaltim, Senin (30/3/26), tersebut menyoroti tajam aspek regulasi serta potensi risiko gagal bayar (default) yang dikhawatirkan dapat berdampak pada postur APBD dan stabilitas kesehatan bank. Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kaltim Ekti Imanuel didampingi Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, Wakil Ketua II Ananda Emira Moeis, serta sejumlah anggota DPRD lainnya seperti Selamat Ari Wibowo, Firnadi Ikhsan, Didik Agung Eko Wahono, Guntur, Sapto Setyo Pramono, dan Muhammad Husni Fahruddin. Pertemuan ini juga menghadirkan pihak eksekutif dan lembaga pengawas, di antaranya Kejaksaan Tinggi Kaltim, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kaltim, BPK RI Perwakilan Kaltim, BPKP Kaltim, Inspektorat, Biro Hukum Setda Prov.Kaltim, Asisten Perekonomian Setda Prov.Kaltim, serta Direktur Utama Bankaltimtara. Membuka jalannya pembahasan, Wakil Ketua I DPRD Kaltim, Ekti Imanuel, menegaskan bahwa DPRD memiliki mandat konstitusional untuk menjalankan pengawasan secara ketat. Ia menyatakan bahwa lembaga legislatif akan mengambil langkah sesuai kewenangan guna memastikan pemberian kredit tersebut selaras dengan aturan yang berlaku. "Langkah ini merupakan bentuk pertanggungjawaban moral dan administratif kami kepada seluruh masyarakat Kalimantan Timur," tegas Ekti saat memimpin jalannya rapat. Senada dengan hal tersebut, Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, mempertanyakan kepatuhan prosedur dalam pencairan kredit senilai Rp 820 miliar tersebut. Poin krusial yang menjadi atensi utama adalah ketiadaan persetujuan dari DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara dalam proses peminjaman. "Kami mendalami sisi regulasinya, mengingat adanya informasi bahwa pinjaman ini tidak melalui mekanisme persetujuan DPRD Kukar atau sidang paripurna, melainkan hanya melalui persetujuan kepala daerah. Kami ingin memastikan legalitas prosedur ini secara hukum," ujar sosok yang akrab disapa Hamas tersebut. Hasanuddin juga menyatakan kekhawatirannya terkait jangka waktu pengembalian dana. Menurutnya, jika pinjaman dikategorikan sebagai pengelolaan kas untuk biaya operasional seperti pembayaran listrik, air, atau Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) maka kewajiban tersebut idealnya harus tuntas dalam satu tahun anggaran berjalan. Dengan pencairan yang dilakukan pada Maret 2026, muncul urgensi untuk memastikan apakah pelunasan dana hampir Rp 1 triliun tersebut mampu dirampungkan dalam kurun waktu sembilan bulan ke depan. "Jika terjadi gagal bayar, dampaknya adalah potensi tergerusnya APBD untuk dana talangan. Ini adalah uang rakyat Kaltim yang dikelola bank daerah. Kami harus memastikan tidak ada celah pembiaran yang berujung pada kerugian negara," tambahnya. Melalui RDP ini, DPRD Kaltim menekankan bahwa sebagai institusi yang bergerak di bidang kepercayaan, Bankaltimtara wajib menjaga kredibilitas dengan menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG). Proses pemberian kredit harus merujuk sepenuhnya pada regulasi perbankan serta memperhatikan masukan teknis dari OJK Kaltim, BPK RI Kaltim, BPKP Kaltim, hingga Biro Hukum Setda Provinsi Kaltim. Guna memitigasi risiko, DPRD Kaltim meminta Bankaltimtara untuk segera melakukan perbaikan dan melengkapi dokumen administratif sesuai arahan lembaga pengawas dan Kejaksaan Tinggi Kaltim. DPRD Kaltim juga memandang perlu adanya koordinasi lanjutan dengan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara untuk memastikan aspek jaminan atas risiko pinjaman tersebut. Ke depan, langkah pengawasan akan diperluas melalui rencana konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri guna memverifikasi prosedur persyaratan peminjaman daerah bagi kabupaten/kota lainnya. Lebih lanjut, DPRD Kaltim akan mengevaluasi secara total rencana penyertaan modal bagi Bankaltimtara di masa mendatang, apabila ditemukan indikasi kerugian yang disebabkan oleh kebijakan peminjaman dana daerah. (Hms11)