Hasil Pencarian ""
SAMARINDA. Baru-baru ini Pansus Ketenagalistrikan yang diketuai Anggota DPRD Kaltim Sapto Setyo Pramono telah melakukan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri. Mengaku mendapat sejumlah masukan untuk segera ditindaklanjuti, Sapto menyebut bahwa untuk menindaklanjuti hasil pertemuan Pansus Kelistrikan akan menggelar Foccus Group Discussion (FGD). Diantara yang akan diundang yaitu Kementerian ESDM dalam hal ini Ditjen Ketenagalistrikan dan DItjen EBTKE (Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi), Kemendagri dan PT PLN. “Hasil konsultasi di Kementerian Dalam Negeri memang perlu adanya sinkronisasi untuk membahas muatan Perda yang akan dirubah. Sinkronisasi ini perlu dilakukan dengan instansi terkait seperti Ditjen Ketenagaanlistrikan dengan Ditjen EBTKE, mereka harus saling sinkron untuk program satu dengan yang lain,” Ungkap Sapto. Masih terkait FGD, rencana untuk mengundang PT PLN, Sapto menerangkan bahwa pansusnya sedang menyiapkan rencana untuk segera bersurat. Nanti akan dilihat Jika bersurat ke PLN pusat, jika pun pusat menunjuk perwakilan regional, Sapto berharap perwakilan yang hadir adalah pengambil kebijakan. “Yang pasti kami memerlukan kehadiran pengambil kebijakan, jangan sampai perwakilannya orang yang tidak bisa mengambil keputusan dan menunggu arahan.  Kehadiran PLN penting karena PLN memiliki tugas dan wewenang yang sesuai aturan Perundang-Undangan. Sehingga saat FGD bisa didapat keputusan yang matang dan kita bisa memaksimalkan Perda ini tanpa menunggu lagi,” urai Politisi Golkar ini. Sementara menyinggung jenis Energi Baru Terbarukan (EBT), wakil rakyat yang bertugas di Komisi II DPRD Kaltim ini menyebut bahwa hal itu perlu menyesuaikan potensi di masing-masing daerah. “ Misal, salah satu daerah di Kabupaten Kutai Timur cocoknya jenis PLTS namun didaerah Kabupaten lain belum tentu sama. Tidak bisa semua sama, harus sesuai kondisi dan lokasi. Ada PLTS, ada yang bio mas, ada yang menggunakan energi air, menyesuaikan potensi alamnya,” kata Sapto. Untuk diketahui sebelumnya, Pansus yang membahas  Perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2016 ini juga telah menyambangi Ditjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM. Hasil dari pertemuan tersebut, bahwa Pansus terus berkomitmen mencarikan solusi demi kepentingan masyarakat yang hingga saat ini belum dapat menikmati fasilitas listrik. Sebagaimana diketahui, Sapto menyebut bahwa dari data sebanyak 199 daerah yang belum teraliri listrik, data tersebut belum meliputi daerah yang hanya mendapat listrik durasi 4 jam, 6jam dan 12 jam dalam sehari. Sehingga ini menjadi sorotan tersendiri bagi Sapto mengenai capaian elektrivikasi yang mencapai 99 persen lebih. (adv/hms5)
Selengkapnya
Berita Utama
Pansus P4GN-PN Revisi Pasal Ranperda
admin 4 April 2022
0
Berita Sekretariat
Sekretariat DPRD Kaltim Ikuti Sosialisasi Netralitas ASN
admin 5 April 2022
0
Santunan Para Ahli Waris Korban Covid-19 Tahun 2022 Masih Tunggu Instruksi Gubernur
Berita Utama 4 April 2022
0
SAMARINDA. Ketua Komisi IV DPRD Kaltim Akhmed Reza Fachlevi mempertanyakan proses penyaluran santunan dan bantuan sosial untuk ahli waris atau anak yatim, piatu, yatim piatu yang orang tuanya meninggal akibat Covid-19. Hal itu ia sampaikan dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang dilakukan bersama Dinas Sosial (Dinsos) Kaltim di Gedung E Komplek DPRD Kaltim Jalan Teuku Umar pada Senin (28/3/2022). “Kita mempertanyakan penyaluran bantuan sosial untuk ahli waris atau anak yatim, piatu, yatim piatu yang orang tuanya meninggal akibat Covid-19,” ungkapnya. Penyaluran pun meleset dari target yang ditentukan untuk lima ribu penerima santunan. Padahal Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim sudah menyiapkan anggaran sebanyak Rp 50 miliar untuk lima ribu orang penerima santunan ahli waris korban Covid-19. Dari data yang terverifikasi, hanya 4.223 orang saja yang berhak menerima santunan ahli waris sebesar Rp 10 juta/orang. Sementara, 66 orang tidak tersalur dikarenakan beberapa sebab. “Mereka yang tidak mendapatkan itu karena masih terkendala dengan data-data dan verifikasi. Ada yang mendapat bantuan tapi rekeningnya tidak aktif, orangnya sudah pindah atau keluarga ahli waris berada di luar kota. Jadi itu yang menjadi kendala Dinsos dalam penyaluran santunan ahli waris,” jelasnya. Begitu juga dengan penerima santunan Rp 2 juta untuk anak yatim, piatu, yatim piatu yang orang tuanya meninggal akibat Covid-19. Mereka yang tidak menerima santunan dikarenakan beberapa faktor. Tercatat ada sekitar 1.525 orang yang mendapatkan santunan Rp 2 juta. Sedangkan 71 orang tidak tersalur karena ahli waris berada di luar kota, pindah alamat dan ada yang tidak datang ke bank untuk memproses pencairan. “Ini kan dianggarkan pada Perubahan 2021, nah untuk ke depannya masih belum tahu apakah akan ada lagi. Nanti tinggal kebijakan gubernur saja lagi, akan dilanjutkan atau tidak,” terangnya. (adv/hms7)