Setelah Berau, Pansus Cros Check ke Kutim

18 April 2022

KUNKER : Pansus pembahas Perubahan Peraturan Daerah Kaltim Nomor 10 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Kegiatan Pengangkutan Batubara dan Kelapa Sawit saat kunjungan kerja ke perusahaan tambang di Kutai Timur. (14-15/4).
KUTIM. Setelah Berau, Pansus Jalan Umum dan Jalan Khusus Untuk Angkutan Batubara dan Kelapa Sawit melanjutkan kunjungan lapangan ke PT Indexim Coalindo, PT GAM, dan PT Kaltim Prima Coal di Kutai Timur, Kamis - Jumat (14-15/4).

Wakil Ketua DPRD Kaltim Seno Aji menuturkan kunjungan tersebut memiliki tujuan yang sama dengan kunker ke Berau, yakni evaluasi aplikasi Peraturan Daerah Kaltim Nomor 10 Tahun 2012 terhadap perusahaan-perusahaan tambang batubara.

Ia menyebutkan banyaknya keluhan masyarakat terhadap kerusakan jalan di sejumlah tempat di Kaltim yang diduga disebabkan kendaraan berbobot besar yang melebihi kemampuan daya tahan jalan.

"Kendaraan alat berat atau bertonase besar yang melintas jalan yang dilihat warga itu menjadi alasan utama rusaknya jalan. Kondisi jalan rusak ini menimbulkan kerugian bagi masyarakat yang melintas termasuk rawan kecelakaan," Katanya.

Sebab itu, penting juga bagi Pansus untuk mengetahui kebenaran tentang apakah perusahaan-perusahaan pertambangan dengan izin yang jelas menggunakan jalan umum untuk mobilitas angkutan hasil tambangnya.

Sebab kalau benar-benar terjadi berarti perusahaan tentu saja dinilai telah melanggar amanat Perda Kaltim Nomor 10 Tahun 2012 tepatnya pada Pasal 7 disebutkan bahwa setiap perusahaan pertambangan batu bara dan perkebunan kelapa sawit wajib membangun prasarana jalan khusus termasuk underpass maupun crossing.

Ketua Pansus Jalan Umum dan Jalan Khusus Ekti Imanuel menjelaskan sebagai salah satu daerah yang dianugerahi sumber daya alam Kutai Timur terdapat beberapa perusahaan besar batubara.

Oleh sebab itu penting bagi pansus untuk memastikan perusahaan-perusahaan dimaksud telah menjalankan amanat dari perda. "Perusahaan tentu mendapat banyak keuntungan dari hasil bisnisnya karena itu sudah selayaknya tidak menggunakan jalan umum kalaupun lintasan wajib membuat underpass atau flyover," tegas Ekti didampingi Agiel Suwarno, Agus Aras, Harun Al Rasyid, dan lainnya.

Politikus Gerindra itu menyebutkan dari hasil informasi dan data serta cek lapangan di beberapa titik memang sebagian besar tidak menggunakan jalan umum hanya lintasan itupun besar menggunakan underpass atau flyover.

"Keterbatasan waktu tentu tidak semua titik lintasan se Kutim kami lakukan cross check, kendati demikian pihaknya juga meminta perusahaan untuk memberikan masukan terhadap draf raperda yang sedang dibahas sebagai masukan karena objek dari perda itu adalah perusahaan,"imbuhnya.

Manajer PT Indexim Coalindo Mariadi mengatakan Indexim merupakan perusahaan pemegang izin PKP2B dengan total luasa lahan seluas 24.050 hektare di Kutai Timur dengan tahun izin mulai 2010 - 2040.

"Selancau dan Kaliorang adalah dua desa yang dilewati oleh kendaraan muatan batubara, dan ada satu lagi tetapi jalan kebun di KM 24. Satu lintasan sudah dibangun underpass," sebutnya.

Pihaknya memberikan masukan terhadap raperda agar pada pasal yang mengharuskan membuat flyover hendaknya mempertimbangkan berbagai aspek mulai dari lingkungan dan kepadatan kendaraan yang melintas. Apabila ternyata dilapangan kendaraan tidak padat bisa hanya menggunakan portal.

General Manajer Eksternal PT KPC Wawan Setiawan menuturkan ada tiga lintasan dengan jalan umum kendati demikian ketiganya telah dibuat underpass sehingga sesuai dengan berbagai aspek termasuk keamanan.

Tiga underpass dimaksud, pertama Inul ligenite berlokasi di Sangatta - Simpang Perdau, kedua underpass CH 14000 di Muara Lembak - Pelabuhan Ronggang,  dan ketiga underpass Pedayak di Simpang Perdau - Batu Ampar.

Wawan menyampaikan keluhannya bahwa sering terjadinya kerusakan fisik jalan diduga disebabkan angkutan kelapa sawit. "Kendaraan sawit cukup masif akan tetapi ketika ada kerusakan justru perusahaan tambang yang dipanggil untuk perbaikan," ujarnya. (adv/hms4)
TULIS KOMENTAR ANDA
Berita Utama
Ekti Imanuel Monitoring Proyek Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni Di Kutai Barat
admin 22 Januari 2025
0
KUTAI BARAT. Wakil Ketua DPRD Kaltim Ekti Imanuel secara langsung lakukan monitoring terhadap proyek pembangunan rehabilitasi rumah tidak layak huni tahun anggaran 2024. Kegiatan yang berlangsung di Kampung Tanjung Isuy Kecamatan Jempang Kabupaten Kutai Barat (Kubar), Rabu (22/1/2025) turut didampingi Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan  Perumahan Rakyat (PUPR PERA) Kaltim dari Bidang Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kaltim dan dari Kubar. Pada kesempatan itu, Ekti Imanuel mengatakan bahwa ada sebanyak 50 unit rumah mendapat bantuan pada proyek rehabilitasi rumah tidak layak huni dari APBD tahun 2024 di Tanjung Isuy. Dan di Kampung Tanjung Isuy sendiri ada sebanyak 15 unit yang mendapat bantuan. “Yang kita ambil sample ada 5 rumah tadi ya. Yang ingin saya lihat itu adalah hasil dari pada anggaran yang sudah diatur oleh pergub. Pergub ini kan Rp 25 juta ya untuk satu rumah,” sebut Ekti. Hal ini, menurut Ekti, terbilang agak susah untuk dinilai, dikarenakan proses rehab ini tidak sama dengan membangun bangunan baru. “Tentu, yang namanya rehab ini tidak semua diganti, tapi secara garis besar saya anggap lumayan bagus. Dan tentu ini laporan saya ke pak gubernur nanti,” ujarnya. Dalam proses kedepan, lanjutnya, perlu ada revisi dari pergub ini terkait dengan nilai. “Nilai seperti Kubar dan Mahulu ini kan harga material beda dengan di kota. Itu yang kita kasih masukan. Dalam arti dengan proses daripada Bappeda dan Perkim sendiri yang mengkajinya,” tutur Ekti. Kemudian, Ekti akan mendorong melalui rapat paripurna terkait reses, bahwa akan menyampaikan usulan kepada pemerintah provinsi untuk merevisi pergub yang ada. “Terkait dengan nilai Rp 25 juta, mungkin bisa dinaikkan lagi berapa, sesuai kajian teknis Bapedda dan Perkim yang menjalankannya,” jelasnya. Lain pihak, Kepala Bidang Perkim Kaltim Sidiq Prananto Sulistyo menerangkan bahwa kegiatan rehabilitasi rumah tidak layak huni tahun anggaran 2024 yang ada di Kubar sejumlah 150 unit, terbagi menjadi tiga lokasi yang salah satunya berada di Tanjung Isuy sebanyak 50 unit. “Untuk penerima bantuan, kita mendapatkan data atau usulan dari pemerintah Kabupaten Kubar,” ungkap Sidiq. Dari hasil data yang diperoleh, dilanjutkan dengan mengidentifikasi untuk memastikan syarat dan kriteria telah terpenuhi pada acuan pelaksanaan rehabilitasi. “Salah satunya adalah status lahan, terus kemudian betul-betul penerima bantuan yang diusulkan ini adalah masyarakat yang memang berpenghasilan rendah,” tuturnya. Dari hasil identifikasi itu, lanjut Sidiq, kemudian dilakukan perencanaan terhadap rehab rumah tersebut. “Penanganan dalam rehabilitasi rumah itu juga tidak sama. Ada yang mungkin disitu menangani atapnya, ada yang memang atapnya dan dindingnya dan beserta lantainya,” sebutnya. Pihaknya telah melakukan diskusi dan komunikasi bersama penerima bantuan. Hal ini dilakukan sebagai bentuk keseriusan terhadap penerima bantuan dan kebutuhannya. “Dengan batasan nominal bantuan kurang lebihnya sekitar Rp 25 juta sesuai yang ada di Pergub 33 tahun 2022,” pungkasnya. (hms8)