Komisi IV Minta DKP3A Kaltim Membuat Program Skala Prioritas

19 April 2022

RDP Komisi IV DPRD Kaltim dengan Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim, Senin (18/4).
SAMARINDA. Komisi IV DPRD Kaltim menggelar rapat kerja dengan Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim, Senin (18/4). Rapat tersebut beragenda membahas evaluasi program dan anggaran Tahun 2021 serta program prioritas DKP3A Tahun 2022/2023.

Pada kesempatan itu, Ketua Komisi IV DPRD Kaltim Akhmed Reza Fahlevi meminta kepada DKP3A Kaltim membuat program skala prioritas agar mampu mencapai kinerja yang maksimal kendati minimalisir anggaran.

“Kedepan bisa sinergi agar capaian target bisa terselesaikan. Seperti program pemberdayaan perempuan apakah perlu satu kawasan dibuat percontohan yang didorong informasi dan sarana prasarananya,”imbuhnya.

Pihaknya juga meminta agar mengupayakan program yang diminati perempuan yang masih bergelut di dunia prostitusi bisa mencari pekerjaan lain yang lebih baik dan memiliki masa depannya dan keluarga.

Selain itu, politikus Gerindra ini meminta agar program pemerintah pusat yakni desa ramah anak dan peduli lingkungan lebih banyak dibentuk di Kaltim. “Target misal satu tahun bisa berapa desa, nanti buat program yang jelas dan didukung sarana dan prasarananya,” sebutnya.

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltim Puji Setyowati menjelaskan masih tingginya kasus kekerasan pada anak dan perempuan khususnya pada pelecehan seksual harus menjadi fokus perhatian yang perlu diselesaikan DKP3A Kaltim.

Menurutnya, keseriusan dalam mengurangi persoalan dimaksud tidak cukup hanya dengan melakukan hibauan dan sosialisasi saja akan tetapi harus melibatkan lembaga lain yang berkaitan agar pesan yang ingin disampaikan bisa tepat sasaran.

“Buat program yang jelas untuk menekan kasus kekerasan seksual dan anak terlantar misalnya mulai dari kampanye dengan melibatkan sekolah dan kementerian agama serta tenaga medis, penyediaan spikolog bagi korban, pendampingan kuasa hukum dan lainnya,”katanya.(adv/hms4)   
TULIS KOMENTAR ANDA
Berita Utama
Ekti Imanuel Monitoring Proyek Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni Di Kutai Barat
admin 22 Januari 2025
0
KUTAI BARAT. Wakil Ketua DPRD Kaltim Ekti Imanuel secara langsung lakukan monitoring terhadap proyek pembangunan rehabilitasi rumah tidak layak huni tahun anggaran 2024. Kegiatan yang berlangsung di Kampung Tanjung Isuy Kecamatan Jempang Kabupaten Kutai Barat (Kubar), Rabu (22/1/2025) turut didampingi Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan  Perumahan Rakyat (PUPR PERA) Kaltim dari Bidang Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kaltim dan dari Kubar. Pada kesempatan itu, Ekti Imanuel mengatakan bahwa ada sebanyak 50 unit rumah mendapat bantuan pada proyek rehabilitasi rumah tidak layak huni dari APBD tahun 2024 di Tanjung Isuy. Dan di Kampung Tanjung Isuy sendiri ada sebanyak 15 unit yang mendapat bantuan. “Yang kita ambil sample ada 5 rumah tadi ya. Yang ingin saya lihat itu adalah hasil dari pada anggaran yang sudah diatur oleh pergub. Pergub ini kan Rp 25 juta ya untuk satu rumah,” sebut Ekti. Hal ini, menurut Ekti, terbilang agak susah untuk dinilai, dikarenakan proses rehab ini tidak sama dengan membangun bangunan baru. “Tentu, yang namanya rehab ini tidak semua diganti, tapi secara garis besar saya anggap lumayan bagus. Dan tentu ini laporan saya ke pak gubernur nanti,” ujarnya. Dalam proses kedepan, lanjutnya, perlu ada revisi dari pergub ini terkait dengan nilai. “Nilai seperti Kubar dan Mahulu ini kan harga material beda dengan di kota. Itu yang kita kasih masukan. Dalam arti dengan proses daripada Bappeda dan Perkim sendiri yang mengkajinya,” tutur Ekti. Kemudian, Ekti akan mendorong melalui rapat paripurna terkait reses, bahwa akan menyampaikan usulan kepada pemerintah provinsi untuk merevisi pergub yang ada. “Terkait dengan nilai Rp 25 juta, mungkin bisa dinaikkan lagi berapa, sesuai kajian teknis Bapedda dan Perkim yang menjalankannya,” jelasnya. Lain pihak, Kepala Bidang Perkim Kaltim Sidiq Prananto Sulistyo menerangkan bahwa kegiatan rehabilitasi rumah tidak layak huni tahun anggaran 2024 yang ada di Kubar sejumlah 150 unit, terbagi menjadi tiga lokasi yang salah satunya berada di Tanjung Isuy sebanyak 50 unit. “Untuk penerima bantuan, kita mendapatkan data atau usulan dari pemerintah Kabupaten Kubar,” ungkap Sidiq. Dari hasil data yang diperoleh, dilanjutkan dengan mengidentifikasi untuk memastikan syarat dan kriteria telah terpenuhi pada acuan pelaksanaan rehabilitasi. “Salah satunya adalah status lahan, terus kemudian betul-betul penerima bantuan yang diusulkan ini adalah masyarakat yang memang berpenghasilan rendah,” tuturnya. Dari hasil identifikasi itu, lanjut Sidiq, kemudian dilakukan perencanaan terhadap rehab rumah tersebut. “Penanganan dalam rehabilitasi rumah itu juga tidak sama. Ada yang mungkin disitu menangani atapnya, ada yang memang atapnya dan dindingnya dan beserta lantainya,” sebutnya. Pihaknya telah melakukan diskusi dan komunikasi bersama penerima bantuan. Hal ini dilakukan sebagai bentuk keseriusan terhadap penerima bantuan dan kebutuhannya. “Dengan batasan nominal bantuan kurang lebihnya sekitar Rp 25 juta sesuai yang ada di Pergub 33 tahun 2022,” pungkasnya. (hms8)