Hasil Pencarian ""
Badan Musyawarah (Banmus) dan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Kalimantan Timur melakukan kunjungan kerja ke DPRD DKI Jakarta, Rabu (14/1/2025). Kunjungan ini bertujuan untuk melakukan studi komparasi terkait penyusunan serta penetapan agenda kegiatan DPRD untuk tahun anggaran baru, agar sinkronisasi antara fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan dapat berjalan optimal sesuai kebutuhan daerah.   Kunker dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kaltim, Ekti Imanuel, didampingi Wakil Ketua II, Ananda Emira Moeis. Adapun sejumlah Anggota Banmus dan Banggar yang hadir, yakni Apansyah, Fuad Fakhruddin, Sigit Wibowo, Abdul Rakhman Bolong, Agus Aras, Didik Agung Eko Wahono, Akhmed Reza Fachlevi, Abdulloh,  Yusuf Mustafa, M Husni Fahruddin, Safuad, Henry Pailan TP, dan Husin Djufri. Rombongan diterima Anggota DPRD DKI Jakarta, Neneng.  Dalam sambutannya, Ekti Imanuel menekankan pentingnya memperoleh pemahaman komprehensif mengenai mekanisme penyusunan jadwal kegiatan Tahun 2026. Hal ini diharapkan menjadi masukan berharga bagi DPRD Kaltim dalam menyusun agenda kegiatan agar tidak terjadi tumpang tindih antara alat kelengkapan dewan (AKD), panitia khusus (Pansus), maupun kegiatan anggota DPRD seperti reses, sosialisasi perda, hingga program penguatan demokrasi daerah.   “Sinkronisasi jadwal kegiatan menjadi hal krusial. DPRD DKI Jakarta telah lebih dulu melakukan rapat penentuan jadwal kegiatan Tahun 2026, sehingga pengalaman tersebut bisa menjadi referensi bagi kami,” jelas Ekti Selain membahas agenda kegiatan, DPRD Kaltim juga menggali informasi mengenai besaran dana transfer yang diterima daerah pada Tahun Anggaran 2026, termasuk perbandingan dengan tahun sebelumnya. Diskusi turut menyoroti dampak pemangkasan dana transfer terhadap struktur dan alokasi belanja APBD, serta strategi pemerintah daerah dalam menutup defisit anggaran.   “Yang terpenting, efisiensi belanja jangan sampai menyentuh program-program yang berkaitan dengan kebutuhan dasar masyarakat,” tegas Ekti.(hms4) 
Selengkapnya
Berita Utama
BAPEMPERDA Menerima Mahasiswa S1 Pisipol
admin 12 Januari 2026
0
Berita Utama
Pansus TJSL Gelar Raker Bersama Mitra Kerja
admin 20 Januari 2026
0
Berita Utama
Pansus TJSL Gelar Raker Bersama Mitra Kerja
admin 20 Januari 2026
0
Komisi III Gelar RDP Bahas Penambangan Pasir Di Area Sungai Kandilo
Berita Utama 12 Januari 2026
0
SAMARINDA – Komisi III DPRD Kaltim menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dalam rangka membahas persoalan penambangan pasir di area Sungai Kendilo Kabupaten Paser, Senin (12/1/2026).   Rapat yang digelar di ruang rapat Gedung E Kantor DPRD Kaltim tersebut dipimpin Sekretaris Komisi III DPRD Kaltim Abdurahman KA, didampingi Anggota Komisi III DPRD Kaltim Apansyah dan Husin Djupri.   Ada beberapa aspek terkait dengan masalah yang dibahas, yaitu aspek yuridis dan kebijakan pertambangan, aspek perizinan dan kewenangan pemerintah, aspek penegakan hukum, aspek tata ruang dan lingkungan, aspek ekonomi dan sosial daerah, peran Komisi II DPRD Kabupaten Paser, dan Peran Pemerintah Desa.   Rapat mengungkap adanya permasalahan serius berupa klaim kepemilikan izin pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) oleh beberapa perusahaan yang berimplikasi pada monopolisasi lokasi tambang pasir yang secara turun-temurun telah dikelola dan dimanfaatkan oleh masyarakat desa melalui kegiatan penambangan tradisional.   Kondisi tersebut tidak hanya menutup akses masyarakat terhadap sumber penghidupan, tetapi juga disertai dengan dugaan upaya kriminalisasi terhadap warga, sehingga mengakibatkan hilangnya mata pencaharian dan menimbulkan dampak sosial-ekonomi yang signifikan di tingkat masyarakat setempat.   Menurut Abdurrahman, koordinasi dan musyawarah menjadi kunci agar tidak terjadi saling klaim maupun konflik berkepanjangan di lapangan.   “Harapan kami semua pihak bisa duduk bersama, jangan saling klaim atau monopoli, karena semua membutuhkan solusi terbaik,” katanya.   Sebagai tindak lanjut, Komisi III DPRD Kaltim berencana merekomendasikan kepada pimpinan DPRD pembentukan panitia khusus (pansus) Sungai Kandilo yang melibatkan sembilan desa. Pansus ini diharapkan mampu memperjelas status wilayah, menata perizinan, serta memastikan aktivitas penambangan berjalan sesuai norma hukum dan mendukung pembangunan daerah secara berkelanjutan. (hms8)