SEMARANG. Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Kalimantan Timur melakukan kunjungan kerja ke DPRD Provinsi Jawa Tengah guna mempelajari pengelolaan usaha pertambangan mineral bukan logam dan batuan (MBLB), Rabu (14/01/26). Kunjungan ini dilakukan sebagai upaya memperkuat regulasi pertambangan di Kalimantan Timur agar lebih tertib, berkeadilan, dan berkelanjutan.
Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Kalimantan Timur yang dalam hal ini di wakilkan oleh J. Jahidin dan Hartono Basuki menilai Jawa Tengah telah memiliki kerangka regulasi yang cukup lengkap, khususnya setelah kewenangan perizinan MBLB dikembalikan ke pemerintah provinsi melalui Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022 dan ditindaklanjuti dengan Perda Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2024. “Kami melihat secara regulasi sudah cukup jelas dan sistematis. Ini menjadi referensi penting bagi Kalimantan Timur dalam menyusun dan menyempurnakan pengaturan pertambangan di daerah,” ujar Jahidin dalam kegiatan tersebut.
Meski demikian, DPRD Kaltim mencatat bahwa tantangan di lapangan masih cukup besar, terutama terkait maraknya pertambangan tanpa izin. Persoalan biaya perizinan, lamanya proses administrasi, serta ketidaksesuaian dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) menjadi faktor utama munculnya aktivitas tambang ilegal. “Permasalahan tambang ilegal ini hampir sama di banyak daerah. Karena itu, penguatan regulasi harus dibarengi dengan kemudahan perizinan dan pengawasan yang efektif,” tegasnya.
Dari sisi perizinan, Hartono Basuki mengungkapkan penerapan sistem Online Single Submission (OSS) dinilai telah mendorong transparansi. Namun demikian, pemenuhan persyaratan teknis dan dokumen lingkungan masih dianggap rumit oleh pelaku usaha skala kecil.
Pengawasan pertambangan juga menjadi perhatian serius DPRD Kaltim. Keterbatasan jumlah pengawas di daerah dinilai berdampak pada belum optimalnya pengendalian aktivitas tambang, sehingga diperlukan pola pengawasan terpadu dan berkelanjutan. “Pengawasan tidak bisa hanya bersifat insidentil. Perlu sinergi antarlembaga serta keterlibatan masyarakat agar pengelolaan tambang berjalan tertib dan tidak merusak lingkungan,” ungkap Hartono Basuki.
Selain aspek pengawasan, dampak lingkungan dan sosial akibat pertambangan juga menjadi catatan penting. DPRD Kaltim menekankan kewajiban reklamasi dan pascatambang harus dijalankan secara konsisten untuk melindungi lingkungan dan masyarakat sekitar.
Melalui kunjungan kerja ini, DPRD Provinsi Kalimantan Timur berharap dapat merumuskan kebijakan pertambangan yang tidak hanya berorientasi pada peningkatan pendapatan daerah, tetapi juga menjamin keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat. (hms7)
Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Kalimantan Timur yang dalam hal ini di wakilkan oleh J. Jahidin dan Hartono Basuki menilai Jawa Tengah telah memiliki kerangka regulasi yang cukup lengkap, khususnya setelah kewenangan perizinan MBLB dikembalikan ke pemerintah provinsi melalui Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022 dan ditindaklanjuti dengan Perda Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2024. “Kami melihat secara regulasi sudah cukup jelas dan sistematis. Ini menjadi referensi penting bagi Kalimantan Timur dalam menyusun dan menyempurnakan pengaturan pertambangan di daerah,” ujar Jahidin dalam kegiatan tersebut.
Meski demikian, DPRD Kaltim mencatat bahwa tantangan di lapangan masih cukup besar, terutama terkait maraknya pertambangan tanpa izin. Persoalan biaya perizinan, lamanya proses administrasi, serta ketidaksesuaian dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) menjadi faktor utama munculnya aktivitas tambang ilegal. “Permasalahan tambang ilegal ini hampir sama di banyak daerah. Karena itu, penguatan regulasi harus dibarengi dengan kemudahan perizinan dan pengawasan yang efektif,” tegasnya.
Dari sisi perizinan, Hartono Basuki mengungkapkan penerapan sistem Online Single Submission (OSS) dinilai telah mendorong transparansi. Namun demikian, pemenuhan persyaratan teknis dan dokumen lingkungan masih dianggap rumit oleh pelaku usaha skala kecil.
Pengawasan pertambangan juga menjadi perhatian serius DPRD Kaltim. Keterbatasan jumlah pengawas di daerah dinilai berdampak pada belum optimalnya pengendalian aktivitas tambang, sehingga diperlukan pola pengawasan terpadu dan berkelanjutan. “Pengawasan tidak bisa hanya bersifat insidentil. Perlu sinergi antarlembaga serta keterlibatan masyarakat agar pengelolaan tambang berjalan tertib dan tidak merusak lingkungan,” ungkap Hartono Basuki.
Selain aspek pengawasan, dampak lingkungan dan sosial akibat pertambangan juga menjadi catatan penting. DPRD Kaltim menekankan kewajiban reklamasi dan pascatambang harus dijalankan secara konsisten untuk melindungi lingkungan dan masyarakat sekitar.
Melalui kunjungan kerja ini, DPRD Provinsi Kalimantan Timur berharap dapat merumuskan kebijakan pertambangan yang tidak hanya berorientasi pada peningkatan pendapatan daerah, tetapi juga menjamin keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat. (hms7)