Komisi III Terima Aspirasi Kepala Desa di Anggana' Serukan Merdeka Atau Mati

Senin, 19 Januari 2026 47
SINERGI : Komisi III DPRD Kaltim bersama Dinas PUPR-PERA Kaltim menerima kunjungan Kepala Desa di Kecamatan Anggana, Kabupaten Kutai Kartanegara.
Perjuangkan Infrastruktur Desa

Komisi III DPRD Kaltim Terima Aspirasi Kepala Desa Anggana

SAMARINDA – Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Timur menerima kunjungan Kepala Desa dari Kecamatan Anggana, Kabupaten Kutai Kartanegara, bersama jajaran Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Perumahan (PUPR-PERA) Kaltim, Senin (19/1/2026). Pertemuan tersebut membahas pengembangan infrastruktur, bantuan sosial, serta pemberdayaan kepemudaan di Desa Sungai Meriam.  

Rombongan diterima Wakil Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Akhmed Reza Fachlevi, bersama Anggota Komisi III, Salehuddin. Hadir pula Kepala Desa Sungai Meriam, Idra Lesmana, Kepala Desa Sidomulyo, Agus Hariyanto, serta jajaran Dinas PUPR-PERA Kaltim yakni Kabid Bina Marga M. Muhran dan Kabid Perkim Hariadi.  

Pada kesempatan tersebut, Akmed Reza Fachlevi, menegaskan bahwa Komisi III akan memperjuangkan aspirasi warga Kecamatan Anggana, terkait infrastruktur jalan, drainase, hingga ketersediaan penerangan jalan umum.

Menurutnya, infrasturktur jalan merupakan salah satu pelayanan dasar yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Selain itu, adanya akses jalan dan drainase serta penerangan jalan yang memadai memberikan banyak dampak positif bagi warga Anggana.

Oleh sebab itu, pihaknya meminta kepada perangkat daerah setempat untuk melakukan inventarisir beberapa persoalan pembangunan yang benar-benar diperlukan dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat.

“Silahkan untuk diusulkan, nanti akan ditelaah bersama mana yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi, mana yang menjadi kewenangan pemerintah kabupaten,” terangnya.

Salehuddin menuturkan penurunan pendapatan transfer dari pusat ke daerah memberikan pengaruh besar terhadap APBD Kaltim. Sebab itu, Pemprov Kaltim harus melakukan rasionalisasi terhadap seluruh program pembangunan.

“Terkait bantuan dana provinsi ke desa, ditahun pertama seharusnya sudah berjalan, akan tetapi adanya efesiensi anggaran memberikan pengaruh besar,” sebutnya. 

Ia berharap kondisi keuangan daerah bisa kembali normal pada perubahan APBD Kaltim tahun anggaran 2026, sehingga seluruh program pembangunan dalam arti luas di Kaltim bisa berjalan maksimal.
Kades Sungai Meriam Idra Lesmana menyampaikan warga mengeluhkan banjir sehingga mengusulkan pembangunan drainase khususnya di kawasan jalan poros. Selain itu, pihaknya meminta perbaikan LPJU jalan poros Samarinda - Kecamatan Anggana beserta perawatannya. Pasalnya, keberadaan LPJU sangat vital karena di desa pada kondisi malam gelap sehingga dikhawatirkan rawan terjadi aksi kriminalitas.

“RT 18 Kampung Kajang sudah dibangun jalan akan tetapi terlalu tinggi sehingga perlu dilandaikan. Kemudian meminta pengaspalan di seluruh desa. RT 14 pinggir jalan samping MTs ada lahan pertanian provinsi, harapannya agar bisa difungsikan. SDM pemuda sebanyak 48 persen sebagai buruh kasar, harapannya bisa difasilitasi sekolah tenaga ahli, seperti ahli K3 atau peningkatan skill guna peningkatan kesejahteraan masyarakat,”ujarnya. 

Kades Sidomulyo, Agus Hariyanto, meminta agar dilakukan peningkatan kualitas jalan desa. Kemudian terkait bantuan program satu desa Rp 1 miliar dari provinsi berharap dapat direalisasikan. "Kalau tidak bisa Rp 1 miliar ya setengahnya. Ini untuk pembangunan desa,"katanya.

Desa Sidomulyo, lanjut Agus, merupakan kawasan lumbung pertanian oleh sebab itu, warga meminta agar ada perhatian dari pemerintah berupa bantuan alat pertanian termasuk sarana dan prasananya.(hms4)
TULIS KOMENTAR ANDA
Soroti Kredit Rp 820 Miliar Bankaltimtara ke Pemkab Kukar, DPRD Kaltim Tekankan Penguatan Regulasi dan Mitigasi Risiko
Berita Utama 30 Maret 2026
0
SAMARINDA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membedah pemberian fasilitas kredit senilai Rp 820 miliar dari PT Bank Pembangunan Daerah Kaltim-Kaltara (Bankaltimtara) kepada Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Gedung E Kantor DPRD Kaltim, Senin (30/3/26), tersebut menyoroti tajam aspek regulasi serta potensi risiko gagal bayar (default) yang dikhawatirkan dapat berdampak pada postur APBD dan stabilitas kesehatan bank. Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kaltim Ekti Imanuel didampingi Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, Wakil Ketua II Ananda Emira Moeis, serta sejumlah anggota DPRD lainnya seperti Selamat Ari Wibowo, Firnadi Ikhsan, Didik Agung Eko Wahono, Guntur, Sapto Setyo Pramono, dan Muhammad Husni Fahruddin. Pertemuan ini juga menghadirkan pihak eksekutif dan lembaga pengawas, di antaranya Kejaksaan Tinggi Kaltim, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kaltim, BPK RI Perwakilan Kaltim, BPKP Kaltim, Inspektorat, Biro Hukum Setda Prov.Kaltim, Asisten Perekonomian Setda Prov.Kaltim, serta Direktur Utama Bankaltimtara. Membuka jalannya pembahasan, Wakil Ketua I DPRD Kaltim, Ekti Imanuel, menegaskan bahwa DPRD memiliki mandat konstitusional untuk menjalankan pengawasan secara ketat. Ia menyatakan bahwa lembaga legislatif akan mengambil langkah sesuai kewenangan guna memastikan pemberian kredit tersebut selaras dengan aturan yang berlaku. "Langkah ini merupakan bentuk pertanggungjawaban moral dan administratif kami kepada seluruh masyarakat Kalimantan Timur," tegas Ekti saat memimpin jalannya rapat. Senada dengan hal tersebut, Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, mempertanyakan kepatuhan prosedur dalam pencairan kredit senilai Rp 820 miliar tersebut. Poin krusial yang menjadi atensi utama adalah ketiadaan persetujuan dari DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara dalam proses peminjaman. "Kami mendalami sisi regulasinya, mengingat adanya informasi bahwa pinjaman ini tidak melalui mekanisme persetujuan DPRD Kukar atau sidang paripurna, melainkan hanya melalui persetujuan kepala daerah. Kami ingin memastikan legalitas prosedur ini secara hukum," ujar sosok yang akrab disapa Hamas tersebut. Hasanuddin juga menyatakan kekhawatirannya terkait jangka waktu pengembalian dana. Menurutnya, jika pinjaman dikategorikan sebagai pengelolaan kas untuk biaya operasional seperti pembayaran listrik, air, atau Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) maka kewajiban tersebut idealnya harus tuntas dalam satu tahun anggaran berjalan. Dengan pencairan yang dilakukan pada Maret 2026, muncul urgensi untuk memastikan apakah pelunasan dana hampir Rp 1 triliun tersebut mampu dirampungkan dalam kurun waktu sembilan bulan ke depan. "Jika terjadi gagal bayar, dampaknya adalah potensi tergerusnya APBD untuk dana talangan. Ini adalah uang rakyat Kaltim yang dikelola bank daerah. Kami harus memastikan tidak ada celah pembiaran yang berujung pada kerugian negara," tambahnya. Melalui RDP ini, DPRD Kaltim menekankan bahwa sebagai institusi yang bergerak di bidang kepercayaan, Bankaltimtara wajib menjaga kredibilitas dengan menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG). Proses pemberian kredit harus merujuk sepenuhnya pada regulasi perbankan serta memperhatikan masukan teknis dari OJK Kaltim, BPK RI Kaltim, BPKP Kaltim, hingga Biro Hukum Setda Provinsi Kaltim. Guna memitigasi risiko, DPRD Kaltim meminta Bankaltimtara untuk segera melakukan perbaikan dan melengkapi dokumen administratif sesuai arahan lembaga pengawas dan Kejaksaan Tinggi Kaltim. DPRD Kaltim juga memandang perlu adanya koordinasi lanjutan dengan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara untuk memastikan aspek jaminan atas risiko pinjaman tersebut. Ke depan, langkah pengawasan akan diperluas melalui rencana konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri guna memverifikasi prosedur persyaratan peminjaman daerah bagi kabupaten/kota lainnya. Lebih lanjut, DPRD Kaltim akan mengevaluasi secara total rencana penyertaan modal bagi Bankaltimtara di masa mendatang, apabila ditemukan indikasi kerugian yang disebabkan oleh kebijakan peminjaman dana daerah. (Hms11)