Hasil Pencarian ""
JAKARTA — Panitia Khusus (Pansus) Pembahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Pendidikan DPRD Kalimantan Timur melakukan konsultasi strategis ke Direktorat Produk Hukum Daerah (PHD) Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, Kamis (9/10/2025).  Konsultasi ini dipimpin langsung oleh Ketua Pansus Sarkowi V Zahry dan Wakil Ketua DPRD Kaltim Ananda Emira Moeis, serta diikuti oleh anggota pansus, Damayanti, Andi Muhammad Afif Raihan Harun, dan Darlis Pattalongi.Turut mendampingi pansus, Rachmadiana Sari dari Biro Hukum Kaltim, dan Rini dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kaltim. Rombongan diterima perwakilan Kemendagri Afif. Sarkowi V Zahry menuturkan konsultasi ini merupakan bagian dari proses legislasi yang berbasis kajian dan partisipasi, menyusul serangkaian rapat kerja dan studi komparatif yang telah dilakukan pansus. Tujuannya jelas, yakni memastikan bahwa Ranperda Penyelenggaraan Pendidikan yang tengah disusun relevan secara substansi dan responsif terhadap kebutuhan pendidikan di Kaltim.  “Sebelumnya, pansus sudah melakukan kajian dan rapat dengan pihak terkait, termasuk studi komparatif ke daerah yang dinilai memiliki keterkaitan dengan materi yang dibahas. Oleh sebab itu, hasilnya pansus perlu melakukan konsultasi ke Kemendagri,” ujar Sarkowi V Zahry. Ia menambahkan, dalam pertemuan tersebut, Direktorat PHD Kemendagri memberikan sejumlah masukan krusial. Salah satunya adalah perlunya pemilahan antara substansi yang layak dimasukkan ke dalam ranperda dan yang sebaiknya diatur melalui peraturan gubernur. Penekanan diberikan pada aspek teknis yang lebih fleksibel jika diatur melalui regulasi eksekutif. “Yang sifatnya teknis itu diatur dalam peraturan gubernur,” jelas Sarkowi. Masukan lain yang dianggap penting oleh pansus adalah dorongan agar Ranperda memuat kearifan lokal sebagai penjabaran dari sistem pendidikan nasional di daerah. Hal ini dinilai sebagai upaya untuk menjadikan regulasi pendidikan lebih kontekstual, berakar pada budaya dan kebutuhan masyarakat setempat. Tak kalah penting, lanjut ia, Kemendagri juga menekankan agar ranperda secara eksplisit menjabarkan batas kewenangan pemerintah provinsi, khususnya terkait peserta didik. Sarkowi menegaskan bahwa pembagian kewenangan antara provinsi dan kabupaten/kota harus dijelaskan secara normatif agar tidak menimbulkan tumpang tindih dalam implementasi.  “Anak didik itu ada yang menjadi kewenangannya kabupaten/kota, jadi nanti mana provinsi yang bisa hadir kesitu akan tetapi tetap ada norma yang diacu,” tambahnya. Konsultasi ini memperkuat posisi pansus sebagai garda depan dalam memastikan kualitas regulasi pendidikan di Kaltim. Dengan pendekatan yang berbasis kajian, partisipatif, dan harmonisasi vertikal, Pansus Penyelenggaraan Pendidikan DPRD Kaltim menegaskan komitmennya untuk melahirkan regulasi yang substantif, adaptif, dan berpihak pada kepentingan peserta didik serta ekosistem pendidikan daerah.
Selengkapnya
Dukung Pembangunan Hijau di IKN, Dua Legislator Kaltim Turut Tanam 1.010 Pohon Kopi Liberika di Embung DAS IKN
Berita Utama 10 Oktober 2025
0
Nusantara – Dua Legislator Kaltim, M. Darlis Pattalongi dan Baharuddin Demmu, turut ambil bagian dalam penanaman 1.010 pohon kopi Liberika di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Ibu Kota Nusantara (IKN), Jumat (10/10/2025). Kegiatan ini digelar di Embung Daerah Aliran Sungai (DAS) Sanggai sebagai bagian dari upaya pemecahan Rekor MURI dan simbol komitmen terhadap pembangunan hijau yang berkelanjutan.   Kopi Liberika dipilih karena memiliki daya adaptasi tinggi terhadap lahan marginal, serta berpotensi menjadi komoditas unggulan bernilai ekonomi. Penanaman ini juga bertujuan menjaga ekosistem embung melalui penghijauan, mendorong ketahanan pangan, memperkuat ekonomi lokal, serta meneguhkan peran IKN sebagai pusat pembangunan hijau berorientasi masa depan.   Kegiatan tersebut dipandu langsung oleh Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) Basuki Hadimuljono, serta dihadiri sejumlah pejabat di lingkungan Otorita IKN, Perwakilan Bank Indonesia, Pupuk Kaltim, Rektor Universitas Mulawarman Abdunnur beserta jajaran, 500 mahasiswa Unmul, dan PMI Kaltim. Hadir pula dari SMKN 1 dan SMKN 2 Sepaku, serta Politeknik Pertanian Negeri Samarinda.    Dalam kesempatan itu, M. Darlis Pattalongi menyampaikan rasa syukur atas kolaborasi lintas sektor yang terwujud dalam kegiatan tersebut.   “Alhamdulillah, hari ini komunitas pecinta kopi bersama masyarakat dan pemerintah turut memecahkan rekor menanam 1.010 batang kopi di IKN. Ini menjadi kebanggaan bagi masyarakat Kalimantan Timur, khususnya Sepaku, yang memiliki potensi besar terhadap komoditas kopi Liberika,” ujar Darlis.   Ia berharap kegiatan ini menjadi langkah nyata untuk memperkenalkan potensi kopi Liberika khas Sepaku ke kancah nasional bahkan internasional.   “Mudah-mudahan upaya ini sukses dan kembali menjadi kebanggaan Kaltim, melalui jenis kopi Liberika yang memiliki ciri khas tersendiri,” tambahnya.   Sementara itu, Baharuddin Demmu juga menekankan pentingnya penanaman kopi sebagai bagian dari strategi pembangunan hijau di IKN.   “Hari ini kita menanam kopi Liberika di IKN untuk memecahkan Rekor MURI. Ada sekitar 1.010 pohon yang ditanam. Kita berdoa semoga tumbuh subur dan menjadikan kawasan ini sebagai sentra kopi ke depan,” ungkap Baharuddin.   Ia menambahkan, penanaman kopi di sekitar embung juga berfungsi ekologis. “Selain sebagai komoditas ekonomi, tanaman kopi bisa menjadi penyangga air dan memperkuat ekosistem hijau di IKN. Ini sejalan dengan konsep IKN sebagai kota yang berkelanjutan dan ramah lingkungan,” tuturnya.   Kehadiran kedua Anggota DPRD Kaltim tersebut menunjukkan dukungan nyata pemerintah daerah terhadap upaya penguatan ekonomi hijau, pelestarian lingkungan, dan pemberdayaan masyarakat lokal di wilayah IKN.   Diharapkan, penanaman kopi Liberika di kawasan DAS Sanggai ini tidak hanya menjadi simbol rekor, tetapi juga warisan ekologis dan ekonomi berkelanjutan bagi masyarakat Kalimantan Timur serta memperkuat posisi IKN sebagai ikon pembangunan hijau Indonesia.