Uji Petik Pansus PPPLH di PT Rea Kaltim Plantation, Menyerap Fakta Lapangan Guna Penyusunan Regulasi Lingkungan

Jumat, 10 Oktober 2025 60
Tim Pansus PPPLH saat meninjau langsung fasilitas pabrik dan area konservasi lahan di area operasional PT Rea Kaltim Plantation, Jumat (10/10/2025).
KUTAI KARTANEGARA — Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPPLH) DPRD Kalimantan Timur melakukan uji petik ke PT Rea Kaltim Plantation di Kabupaten Kutai Kartanegara, Jumat (10/10/2025). Kegiatan ini bertujuan untuk menyerap fakta lapangan sebagai bahan penyusunan regulasi lingkungan yang lebih kontekstual dan aplikatif.

Ketua Pansus PPPLH, Guntur, menegaskan bahwa kunjungan ini bukan sekadar formalitas, melainkan bagian dari komitmen DPRD untuk memastikan bahwa regulasi yang dirancang benar-benar mencerminkan kondisi dan tantangan di lapangan.

“Kami tidak ingin menyusun regulasi dari balik meja. Fakta di lapangan harus menjadi fondasi utama. Karena itu, kami datang langsung untuk melihat, mendengar, dan mencatat,” ujar Guntur didampingi Anggota Pansus, Budianto Bulang, Abdul Rakhman Bolong, Akhmed Reza Fachlevi, dan Lo Ode Nasir, saat berdialog dengan manajemen PT Rea Kaltim.

Dalam kunjungan tersebut, Pansus meninjau sistem pengelolaan limbah, konservasi lahan, serta pemanfaatan energi terbarukan yang diterapkan perusahaan. Tim juga berdialog dengan para pekerja dan masyarakat sekitar untuk menggali perspektif lokal terkait dampak lingkungan dan sosial dari aktivitas perkebunan.

Anggota Pansus lainnya, Buadianto Bulang, menambahkan bahwa masukan dari lapangan sangat penting untuk menghindari regulasi yang tumpang tindih atau tidak relevan. “Kami mencatat banyak hal, mulai dari praktik baik hingga tantangan teknis yang dihadapi perusahaan. Semua ini akan kami bawa ke pembahasan Ranperda agar regulasi yang lahir nanti benar-benar solutif,” katanya.

Sementara itu, perwakilan PT Rea Kaltim Plantation, Fatah Ibrahim, menyambut baik kunjungan Pansus dan berharap regulasi yang disusun dapat memberikan kepastian hukum sekaligus mendorong praktik berkelanjutan.

“Kami siap mendukung penyusunan Ranperda PPPLH. Harapan kami, regulasi ini bisa menjadi payung hukum yang adil dan mendorong inovasi dalam pengelolaan lingkungan,” ujar Fatah.

Kegiatan uji petik ini merupakan bagian dari rangkaian kerja Pansus yang sebelumnya telah melakukan kajian akademik dan konsultasi publik. Selanjutnya, Pansus dijadwalkan menggelar rapat pembahasan lanjutan dengan melibatkan dinas teknis dan pakar lingkungan. (adv/akb)
TULIS KOMENTAR ANDA
Sinergi Atasi Ketimpangan Pembangunan Desa, DPRD Kaltim Hadiri Rapat Evaluasi Capaian IDM
Berita Utama 3 November 2025
0
TENGGARONG – Upaya Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) dalam mengatasi tantangan pembangunan di tingkat desa terus diintensifkan, khususnya terkait akses infrastruktur yang belum merata, ketimpangan layanan dasar, serta peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) desa.  Kondisi ini mendorong Pemprov Kaltim untuk fokus pada intervensi kebijakan yang terarah demi meningkatkan status desa. Sebagai bentuk dukungan dan pengawasan, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kaltim, Fuad Fakhruddin, hadir dalam Rapat Monitoring dan Evaluasi (Monev) Fasilitasi Pembahasan Capaian Status Indeks Desa (IDM) di Provinsi Kaltim Tahun 2025.  Acara yang digagas oleh Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Kaltim ini diselenggarakan di Grand Fatma, Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), pada hari Senin (3/11/2025). Dalam sambutannya, Fuad Fakhruddin menekankan bahwa sinergi legislatif dan eksekutif dalam evaluasi IDM yang mencakup dimensi sosial, ekonomi, dan ekologi sangatlah penting.  Melalui evaluasi ini yang kemudian menurutnya dapat mengukur status kemajuan desa (sangat tertinggal hingga mandiri) dan mengoptimalisasi keakuratan data Indeks Desa sebagai tolok ukur utama. “Kami dari DPRD Kaltim sangat mendukung penuh dan siap bersinergi,” ucap Fuad. Komitmen kolaboratif lintas sektor dan lintas wilayah ini disampaikan Fuad sangat dibutuhkan mengingat pentingnya kolaborasi guna mempercepat transformasi ekonomi-sosial desa. "Kami di legislatif berkomitmen untuk menjadikan data IDM sebagai panduan dalam menyusun kebijakan anggaran. Tidak ada lagi desa yang terabaikan. Peningkatan status desa adalah kunci keberhasilan pembangunan Kaltim secara keseluruhan," tutup Fuad Fakhruddin. Lebih lanjut, diharapkan hasil Monev ini menjadi dasar kuat bagi perencanaan pembangunan desa dalam dokumen strategis daerah. Pada akhirnya, upaya ini bertujuan untuk memperkuat sinergi dan kolaborasi antara Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota, dan Desa, demi mencapai tujuan akhir yaitu meningkatkan kesejahteraan masyarakat desadan mewujudkan pembangunan yang adil dan berkelanjutan hingga ke pelosok Kaltim. (Hms11)