Seno Aji : Dukung Larangan Mudik Demi Tekan Penyebaran Covid-19

13 April 2021

Wakil Ketua DPRD Kaltim Seno Aji (dua dari kiri) bersama Wakil Gubernur Kaltim Hadi Mulyadi, Ketua Pengadilan Tinggi Kaltim Sutoyo, dan Forkopimda ketika mengikuti Rakor virtual dengan sejumlah menteri dan gubernur seluruh Indonesia, Senin (12/4/2021).
SAMARINDA. Wakil Ketua DPRD Kaltim Seno Aji mengaku mendukung kebijakan pemerintah pusat tentang larangan mudik jelang libur idul fitri karena demi menekan penyebaran kasus positif corona virus disease 2019 (Covid-19).

Hal itu dikatakannya ketika menghadiri rapat koordinasi bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Agama, Menteri Perhubungan, Jaksa Agung, Gubernur Seluruh Indonesia dan lainnya dalam rangka meningkatkan sinergitas dan koordinasi keamanan dan penegakan hukum dalam menyambut bulan suci ramadhan KMA mudik dan idul fitri 1442 H secara virtual di Ruang Ruhui Rahayu, Kantor Gubernur Kaltim, Senin (12/4/2021).

Pihaknya mendukung langkah pemerintah provinsi dan pihak TNI/Polri hingga pemerintah kabupaten/kota dalam menjalankan kebijakan dari pemerintah pusat tersebut.

Selain itu, masyarakat diminta untuk dapat memahami bahwa larangan mudik bukanlah untuk menciderai perasaan mereka yang rindu berkumpul dengan keluarga akan tetapi justru menjaga kesehatan semuanya.

Menteri Perhubungan RI Budi Karya Sumadi menyebutkan dari jumlah total pemudik paling besar menuju pulau Jawa. Tidak hanya kedaraan pribadi saja tetapi juga sarana angkutan umum dilarang membawa penumpang mudik. "Sepeda motor, mobil, bus, kereta api di larang untuk mudik. Pengecualian bagi yang perjalanan dinas, rujukan kerumah sakit. Kendaraan mengangkut logistik diperbolehkan,”sebutnya.

Ia mengatakan merujuk kepada data tahun lalu, terjadi peningkatan jumlah positif covid-19 setelah libur pulang kampung dihari libur panjang. “Anak-anak muda khususnya agar tidak mudik karena orang tua pada usia 50 tahun keatas sangat amat rentan terkena dampak terlebih yang memiliki penyakit bawaan seperti jantung, hipertensi dan lainnya. Tadinya orang tua di kampung sehat dan senang, kemudian dengan kedatangan keluarga yang tidak tahu kondisi sehat atau tidak kemudian menjadi masalah," harapnya. (adv/hms4)
TULIS KOMENTAR ANDA
Berita Utama
Ekti Imanuel Monitoring Proyek Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni Di Kutai Barat
admin 22 Januari 2025
0
KUTAI BARAT. Wakil Ketua DPRD Kaltim Ekti Imanuel secara langsung lakukan monitoring terhadap proyek pembangunan rehabilitasi rumah tidak layak huni tahun anggaran 2024. Kegiatan yang berlangsung di Kampung Tanjung Isuy Kecamatan Jempang Kabupaten Kutai Barat (Kubar), Rabu (22/1/2025) turut didampingi Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan  Perumahan Rakyat (PUPR PERA) Kaltim dari Bidang Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kaltim dan dari Kubar. Pada kesempatan itu, Ekti Imanuel mengatakan bahwa ada sebanyak 50 unit rumah mendapat bantuan pada proyek rehabilitasi rumah tidak layak huni dari APBD tahun 2024 di Tanjung Isuy. Dan di Kampung Tanjung Isuy sendiri ada sebanyak 15 unit yang mendapat bantuan. “Yang kita ambil sample ada 5 rumah tadi ya. Yang ingin saya lihat itu adalah hasil dari pada anggaran yang sudah diatur oleh pergub. Pergub ini kan Rp 25 juta ya untuk satu rumah,” sebut Ekti. Hal ini, menurut Ekti, terbilang agak susah untuk dinilai, dikarenakan proses rehab ini tidak sama dengan membangun bangunan baru. “Tentu, yang namanya rehab ini tidak semua diganti, tapi secara garis besar saya anggap lumayan bagus. Dan tentu ini laporan saya ke pak gubernur nanti,” ujarnya. Dalam proses kedepan, lanjutnya, perlu ada revisi dari pergub ini terkait dengan nilai. “Nilai seperti Kubar dan Mahulu ini kan harga material beda dengan di kota. Itu yang kita kasih masukan. Dalam arti dengan proses daripada Bappeda dan Perkim sendiri yang mengkajinya,” tutur Ekti. Kemudian, Ekti akan mendorong melalui rapat paripurna terkait reses, bahwa akan menyampaikan usulan kepada pemerintah provinsi untuk merevisi pergub yang ada. “Terkait dengan nilai Rp 25 juta, mungkin bisa dinaikkan lagi berapa, sesuai kajian teknis Bapedda dan Perkim yang menjalankannya,” jelasnya. Lain pihak, Kepala Bidang Perkim Kaltim Sidiq Prananto Sulistyo menerangkan bahwa kegiatan rehabilitasi rumah tidak layak huni tahun anggaran 2024 yang ada di Kubar sejumlah 150 unit, terbagi menjadi tiga lokasi yang salah satunya berada di Tanjung Isuy sebanyak 50 unit. “Untuk penerima bantuan, kita mendapatkan data atau usulan dari pemerintah Kabupaten Kubar,” ungkap Sidiq. Dari hasil data yang diperoleh, dilanjutkan dengan mengidentifikasi untuk memastikan syarat dan kriteria telah terpenuhi pada acuan pelaksanaan rehabilitasi. “Salah satunya adalah status lahan, terus kemudian betul-betul penerima bantuan yang diusulkan ini adalah masyarakat yang memang berpenghasilan rendah,” tuturnya. Dari hasil identifikasi itu, lanjut Sidiq, kemudian dilakukan perencanaan terhadap rehab rumah tersebut. “Penanganan dalam rehabilitasi rumah itu juga tidak sama. Ada yang mungkin disitu menangani atapnya, ada yang memang atapnya dan dindingnya dan beserta lantainya,” sebutnya. Pihaknya telah melakukan diskusi dan komunikasi bersama penerima bantuan. Hal ini dilakukan sebagai bentuk keseriusan terhadap penerima bantuan dan kebutuhannya. “Dengan batasan nominal bantuan kurang lebihnya sekitar Rp 25 juta sesuai yang ada di Pergub 33 tahun 2022,” pungkasnya. (hms8)