DPRD Kaltim Seriusi Penyelesaian Tuntutan Ganti Untung Tanam Tumbuh di Tol Balsam

2 Februari 2021

Komisi I DPRD Kaltim bersama Wakil Ketua DPRD Kaltim menggelar rapat dengan DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara, Kanwil BPN Kaltim, Ormas Pro Jokowi (Projo)
SAMARINDA. Seakan mendapatkan jalan buntu, penyelesaian tuntutan ganti untung tanam tumbuh milik warga Gunung Merdeka terkait pembangunan Tol Samarinda – Balikpapan (Balsam) dimediasi oleh DPRD Kaltim.
Kendati bukan kali pertama, penyelesaian persoalan tersebut dinilai menjadi salah satu prioritas untuk dapat tuntas di tahun ini. Hal itu diungkapkan Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun disela-sela rapat Komisi I DPRD Kaltim, Kanwil BPN Kaltim, Ormas DPC Pro Jokowo (Projo), perwakilan warga Sungai Merdeka, dan lainnya, Selasa (2/2/2021).

Dikatakannya, persoalan ini diharapkan mampu diselesaikan tidak melalui meja hijau melainkan dengan jalur musyawarah yang tidak menimbulkan kerugian antar kedua belah pihak yang berseteru sebab menurut keterangan ada warga yang sudah ada memiliki sertifikat sebelum penentuan hutan lindung oleh pemerintah.

“Bagaimana musyawarah mencapai mufakat namun tetap sejalan dengan peraturan yang berlaku sehingga tidak menimbulkan persoalan dikemudian hari. Tanam tumbuh itu juga merupakan penghasilan warga disana,” jelas Samsun didampingi Anggota Komisi I Agiel Suwarno, M Udin, dan Mashari Rais.
Politikus PDIP menambahkan bahwa sebagai bentuk serius DPRD Kaltim maka pada tanggal 8 Februari mendatang akan dijadwalkan pertemuan kembali untuk membahas lebih dalam sehingga diharapkan segera mendapatkan solusi.

Ketua DPC Projo Sigit Nugroho mengatakan ganti rugi tanam tumbuh berkaitan jalan Tol Balsam di Sungai Merdeka sudah ada tahapan dilakukan dalam melakukan penyelesaian termasuk diselesaikan di tingkat Kabupaten Kukar. Namun, tak kunjung dapat penyelesaian sehingga sampailah meminta penyelesaian ke DPRD Kaltim.
“Kami berharap persoalan ini bisa selesai ditingkat provinsi dan ditingkat kabupaten mendapatkan jalan buntu. Bagaimana masyarakat mendapatkan hak-haknya dan diberlakukan selayaknya warga negara Indonesia,” katanya.  (adv/hms4)

 
TULIS KOMENTAR ANDA
Berita Utama
Ekti Imanuel Monitoring Proyek Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni Di Kutai Barat
admin 22 Januari 2025
0
KUTAI BARAT. Wakil Ketua DPRD Kaltim Ekti Imanuel secara langsung lakukan monitoring terhadap proyek pembangunan rehabilitasi rumah tidak layak huni tahun anggaran 2024. Kegiatan yang berlangsung di Kampung Tanjung Isuy Kecamatan Jempang Kabupaten Kutai Barat (Kubar), Rabu (22/1/2025) turut didampingi Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan  Perumahan Rakyat (PUPR PERA) Kaltim dari Bidang Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kaltim dan dari Kubar. Pada kesempatan itu, Ekti Imanuel mengatakan bahwa ada sebanyak 50 unit rumah mendapat bantuan pada proyek rehabilitasi rumah tidak layak huni dari APBD tahun 2024 di Tanjung Isuy. Dan di Kampung Tanjung Isuy sendiri ada sebanyak 15 unit yang mendapat bantuan. “Yang kita ambil sample ada 5 rumah tadi ya. Yang ingin saya lihat itu adalah hasil dari pada anggaran yang sudah diatur oleh pergub. Pergub ini kan Rp 25 juta ya untuk satu rumah,” sebut Ekti. Hal ini, menurut Ekti, terbilang agak susah untuk dinilai, dikarenakan proses rehab ini tidak sama dengan membangun bangunan baru. “Tentu, yang namanya rehab ini tidak semua diganti, tapi secara garis besar saya anggap lumayan bagus. Dan tentu ini laporan saya ke pak gubernur nanti,” ujarnya. Dalam proses kedepan, lanjutnya, perlu ada revisi dari pergub ini terkait dengan nilai. “Nilai seperti Kubar dan Mahulu ini kan harga material beda dengan di kota. Itu yang kita kasih masukan. Dalam arti dengan proses daripada Bappeda dan Perkim sendiri yang mengkajinya,” tutur Ekti. Kemudian, Ekti akan mendorong melalui rapat paripurna terkait reses, bahwa akan menyampaikan usulan kepada pemerintah provinsi untuk merevisi pergub yang ada. “Terkait dengan nilai Rp 25 juta, mungkin bisa dinaikkan lagi berapa, sesuai kajian teknis Bapedda dan Perkim yang menjalankannya,” jelasnya. Lain pihak, Kepala Bidang Perkim Kaltim Sidiq Prananto Sulistyo menerangkan bahwa kegiatan rehabilitasi rumah tidak layak huni tahun anggaran 2024 yang ada di Kubar sejumlah 150 unit, terbagi menjadi tiga lokasi yang salah satunya berada di Tanjung Isuy sebanyak 50 unit. “Untuk penerima bantuan, kita mendapatkan data atau usulan dari pemerintah Kabupaten Kubar,” ungkap Sidiq. Dari hasil data yang diperoleh, dilanjutkan dengan mengidentifikasi untuk memastikan syarat dan kriteria telah terpenuhi pada acuan pelaksanaan rehabilitasi. “Salah satunya adalah status lahan, terus kemudian betul-betul penerima bantuan yang diusulkan ini adalah masyarakat yang memang berpenghasilan rendah,” tuturnya. Dari hasil identifikasi itu, lanjut Sidiq, kemudian dilakukan perencanaan terhadap rehab rumah tersebut. “Penanganan dalam rehabilitasi rumah itu juga tidak sama. Ada yang mungkin disitu menangani atapnya, ada yang memang atapnya dan dindingnya dan beserta lantainya,” sebutnya. Pihaknya telah melakukan diskusi dan komunikasi bersama penerima bantuan. Hal ini dilakukan sebagai bentuk keseriusan terhadap penerima bantuan dan kebutuhannya. “Dengan batasan nominal bantuan kurang lebihnya sekitar Rp 25 juta sesuai yang ada di Pergub 33 tahun 2022,” pungkasnya. (hms8)