Tak Hanya Mudik, Pusat Kerumunan Juga Wajib Dijaga

Selasa, 11 Mei 2021 560
Wakil Ketua DPRD Prov. Kaltim Sigit Wibowo
SAMARINDA. Hingga saat ini, pemerintah terus berupaya menekan laju penyebaran Covid-19 dengna mengeluarkan berbagai kebijakan. Salah satunya meniadakan mudik lebaran terhitung sejak tanggal 6-17 Mei 2021.

Agar tidak terjadi pelonjakan kasus penyebaran covid, Wakil Ketua DPRD Kaltim Sigit Wibowo meminta pemerintah tak hanya fokus pada pelarangan mudik saja, namun juga pada titik-titik yang berpotensi menyebabkan kerumunan.

“Protokol kesehatan saat ini adalah upaya yang paling logis dalam menekan Covid-19. Titik-titik yang berpotensi menyebabkan kerumunan seperti di pasar, pusat perbelanjaan, juga tempat wisata harus ada yang mengawasi,” ujarnya

Menuruit dia, mudik dan berkumpul bersama keluarga di kampung halaman sudah menjadi tradisi masyarakat kita. Saat ini, mudik telah dilarang sebagai antisipasi gelombang Covid-19 seperti di India. Maka dari itu, masyarakat diminta tidak lengah dalam menjalankan protokol kesehatan terutama physical distancing. “Meskipun telah divaksinasi, bukan berarti masyarakat sudah kebal akan Covid-19,” sebut Sigit, sapaan akrabnya.

Politisi PAN ini mengungkapkan, berbelanja baju lebaran sudah menjadi tradisi. Pemerintah provinsi perlu mengambil langkah dan berkoordinasi dengan pihak terkait agar meningkatkan kerja sama, khususnya dalam pengelolaan pasar agar menempatkan petugas yang mengatur dan menertibkan jika terjadi kerumunan massa.

"Pemerintah harus tegas, ketika melindungi masyarakatnya dari pandemi. Jangan hanya karena alasan faktor ekonomi, protokol kesehatan menjadi abai. Kasihan nakes kita yang tak henti berjibaku di garda terdepan penanganan Covid-19," jelas Ketua DPW PAN Kaltim ini. (adv/hms6)
TULIS KOMENTAR ANDA
Kasus Beras Oplosan Marak, DPRD Kaltim Minta Pengawasan Diperketat Hingga ke Hulu
Berita Utama 1 Agustus 2025
0
SAMARINDA. Meningkatnya peredaran beras oplosan di pasaran mendapat sorotan tajam dari Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim), Sigit Wibowo. Ia menyebut praktik kecurangan ini sebagai bentuk kejahatan terstruktur yang merugikan masyarakat luas serta merusak kepercayaan terhadap sistem distribusi pangan nasional. “Ini bukan sekadar soal penipuan dagang, tapi sudah masuk kategori kejahatan ekonomi yang memukul rakyat kecil. Mengoplos beras dan menjualnya sebagai produk premium adalah perbuatan yang tidak bisa ditoleransi,” kata Sigit. Ia menilai lemahnya pengawasan dari hulu ke hilir menjadi pintu masuk bagi pelaku nakal untuk memanipulasi kualitas beras yang beredar di pasaran. Sigit bahkan menyamakan modus ini dengan praktik pengoplosan bahan bakar yang juga terjadi akibat minimnya pengawasan lapangan. “Kalau pengawasan hanya dijalankan secara seremonial, pelanggaran seperti ini akan terus berulang. Dan yang menjadi korban tetap masyarakat, khususnya mereka yang bergantung pada beras sebagai kebutuhan pokok,” tegasnya. Pernyataan Sigit muncul menyusul temuan Kementerian Pertanian yang mencatat ada 212 merek beras tidak layak edar, sebagaimana diungkap Satgas Pangan. Data tersebut telah disampaikan ke aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti. Ia memaparkan, salah satu modus yang paling sering ditemukan adalah pemalsuan kemasan. Beras kualitas rendah dikemas ulang menggunakan karung berlabel premium, bahkan ada yang berat bersihnya tidak sesuai dengan keterangan di kemasan. “Kadang secara kasat mata terlihat meyakinkan, kemasannya bagus. Tapi ketika dibuka, kualitas isinya jauh dari yang dijanjikan,” ucap Sigit. Dirinya mendesak pemerintah agar tidak hanya bertindak reaktif setelah kasus ini menjadi sorotan publik. Ia meminta adanya inspeksi rutin yang menyasar seluruh jalur distribusi, mulai dari petani, penggilingan, pengemasan, hingga pasar-pasar tradisional dan modern. “Jangan tunggu heboh dulu baru sibuk bergerak. Kita butuh pengawasan yang sistematis dan sanksi tegas agar ada efek jera bagi pelaku,” katanya lagi. Ia juga mengingatkan bahwa dampak dari beras oplosan tidak hanya merugikan ekonomi masyarakat, tetapi juga membahayakan kesehatan. Oleh karena itu, Sigit mendorong agar masyarakat dilibatkan dalam proses pengawasan dengan menyediakan saluran pengaduan yang mudah diakses. “Pemerintah harus hadir sebagai pelindung konsumen. Kalau masyarakat menemukan kejanggalan, aduannya harus cepat ditindaklanjuti. Jangan biarkan rakyat berjuang sendirian menghadapi mafia pangan ini,” tutupnya. (hms8)