Makmur Hadiri Seminar Nasional VI APHTN/HAN

Rabu, 3 Februari 2021 713
Ketua DPRD Kaltim Makmur HAPK bersama Gubernur Kaltim Isran Noor menghadiri acara Seminar Nasional VI Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara/Hukum Administrasi Negara (APHTN/HAN)
SAMARINDA. Ketua DPRD Kaltim Makmur HAPK menghadiri acara Seminar Nasional VI Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara/Hukum Administrasi Negara (APHTN/HAN) dengan tema “Penguatan Sistem Perundang-Undangan dan Hubungan Pusat dan Daerah yang dilaksanakan secara langsung dan virtual di ruang Emerald Hotel Mercure Samarinda, Rabu (3/2).

Acara tersebut di awali dengan sambutan dari Warkhatun Nadijah selaku Ketua Pelaksana Munas APHTN/HAN. Ia menyampaikan rasa terima kasih dan harapan agar pelaksanaan Munas dapat berjalan dengan lancar. “Saya sampaikan terima kasih dan penghargaan sebesar-besarnya kepada Gubernur Kaltim dan Ketua DPRD atas kehadiran dalam acara ini,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Gubernur Kaltim Isran Noor memberikan sambutan sekaligus membuka acara.  Ia mengatakan bahwa hukum tata negara sangat berhubungan dengan kehidupan bernegara. Oleh karena itu hukum tata negara memiliki prinsip-prinsip demokrasi yang sangat besar dalam kerangka Negara Kesatuan Republik indonesia.
“Oleh karena itu diperlukan kajian-kajian ilmiah yang fundamental sehingga hukum dapat dilaksanakan demi mendukung kebutuhan daerah. Misalnya UU Minerba maupun perizinan. Karena itu, terkait pelaksanaan hukum tata negara wajib ditegakkan dengan benar,” kata Isran.

Senada dengan itu, Makmur HAPK memberikan tanggapan berkenaan acara tersebut. Ia mengatakan semoga seminar ini bisa menghasilkan sesuatu hal yang bisa bermanfaat bagi tatanan bernegara sebagai alat berpolitik yang baik.
“Saya harap acara ini dapat berjalan dengan baik dan lancar dan semoga  Munas ini dapat memberikan sumbangsih bagi masyarakat dalam pendidikan bernegara,” kata Makmur. (adv/hms8)
TULIS KOMENTAR ANDA
Rakor BK DPRD se-Kaltim Tekankan Pentingnya Standarisasi Penegakan Etika dan Kepastian Sanksi
Berita Utama 11 Desember 2025
0
BALIKPAPAN. Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Koordinasi bersama BK DPRD kabupaten/kota se-Kaltim dengan tema “Penguatan Kode Etik dan Tata Beracara Badan Kehormatan DPRD se-Kalimantan Timur: Standarisasi dan Kepastian Sanksi”, Rabu (10/12/2025). Kegiatan ini digelar untuk memperkuat langkah bersama dalam menciptakan penegakan etika yang lebih konsisten dan terukur di seluruh daerah. Ketua BK DPRD Kaltim, Subandi, dalam sambutannya menekankan bahwa etika merupakan fondasi bagi kualitas demokrasi daerah. Ia mengingatkan bahwa aturan bukan semata formalitas, melainkan cermin kehormatan lembaga. “Tanpa komitmen terhadap etika, kepercayaan publik akan perlahan hilang,” tegasnya. Pernyataan ini menjadi pembuka bagi pembahasan lebih luas tentang urgensi pembenahan sistem etika di DPRD. Narasumber pertama, Teuku Mahdar Ardian dari MKD DPR RI, menyoroti keragaman bentuk pelanggaran etika yang muncul akibat dinamika sosial politik dan perubahan perilaku digital. Ia menekankan perlunya keseragaman penanganan etika antar daerah. “Pelanggaran yang substansinya sama tidak boleh menghasilkan putusan berbeda. Ini bukti bahwa standarisasi tata beracara BK sudah sangat mendesak,” ujarnya. Ia juga menekankan pentingnya kepastian dalam setiap putusan. “Kalau sanksi tidak tegas, ruang kompromi politik makin besar dan kepercayaan publik makin turun,” tambahnya. Sementara itu, akademisi Universitas Mulawarman, Alfian, menegaskan bahwa citra DPRD ditentukan oleh perilaku para anggotanya. “Publik melihat DPRD bukan hanya dari produk kebijakannya, tetapi dari etikanya,” tegasnya. Ia menyebut penegakan etika yang konsisten sebagai syarat menjaga legitimasi lembaga. “Sanksi yang jelas dan konsisten menutup ruang negosiasi politik dan memperkuat independensi BK,” lanjutnya, menekankan perlunya standarisasi pemeriksaan di seluruh daerah. Dalam sesi diskusi, BK kabupaten/kota menyampaikan beragam persoalan di lapangan. Ketua BK Kutai Timur mengeluhkan respons fraksi yang lamban. “Rekomendasi sudah kami kirimkan, tapi fraksi belum menindaklanjuti secara tegas,” ujarnya. Ketua BK Mahakam Ulu turut mengapresiasi metode baru pengawasan kehadiran, sembari berharap peningkatan wibawa lembaga. “Kami ingin BK lebih disegani di internal DPRD,” katanya. Sementara itu, BK Kutai Kartanegara mendorong revisi UU MD3. “Rekomendasi BK itu non-final, mudah dipatahkan di paripurna. Kami butuh penguatan kewenangan,” tegasnya. Ketua BK PPU menutup sesi dengan sorotan soal minimnya sumber daya. “BK hanya tiga orang dan tanpa tenaga ahli. Ini jelas memengaruhi efektivitas kerja,” ujarnya. Rakor ditutup dengan penegasan bahwa BK bukan sekadar perangkat administratif, tetapi penjaga legitimasi moral DPRD. Standarisasi tata beracara, koordinasi antardaerah, dan kepastian sanksi menjadi kunci untuk meningkatkan efektivitas penegakan etika dan memulihkan kepercayaan publik terhadap lembaga perwakilan rakyat.