Makmur Hadiri Seminar Nasional VI APHTN/HAN

3 Februari 2021

Ketua DPRD Kaltim Makmur HAPK bersama Gubernur Kaltim Isran Noor menghadiri acara Seminar Nasional VI Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara/Hukum Administrasi Negara (APHTN/HAN)
SAMARINDA. Ketua DPRD Kaltim Makmur HAPK menghadiri acara Seminar Nasional VI Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara/Hukum Administrasi Negara (APHTN/HAN) dengan tema “Penguatan Sistem Perundang-Undangan dan Hubungan Pusat dan Daerah yang dilaksanakan secara langsung dan virtual di ruang Emerald Hotel Mercure Samarinda, Rabu (3/2).

Acara tersebut di awali dengan sambutan dari Warkhatun Nadijah selaku Ketua Pelaksana Munas APHTN/HAN. Ia menyampaikan rasa terima kasih dan harapan agar pelaksanaan Munas dapat berjalan dengan lancar. “Saya sampaikan terima kasih dan penghargaan sebesar-besarnya kepada Gubernur Kaltim dan Ketua DPRD atas kehadiran dalam acara ini,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Gubernur Kaltim Isran Noor memberikan sambutan sekaligus membuka acara.  Ia mengatakan bahwa hukum tata negara sangat berhubungan dengan kehidupan bernegara. Oleh karena itu hukum tata negara memiliki prinsip-prinsip demokrasi yang sangat besar dalam kerangka Negara Kesatuan Republik indonesia.
“Oleh karena itu diperlukan kajian-kajian ilmiah yang fundamental sehingga hukum dapat dilaksanakan demi mendukung kebutuhan daerah. Misalnya UU Minerba maupun perizinan. Karena itu, terkait pelaksanaan hukum tata negara wajib ditegakkan dengan benar,” kata Isran.

Senada dengan itu, Makmur HAPK memberikan tanggapan berkenaan acara tersebut. Ia mengatakan semoga seminar ini bisa menghasilkan sesuatu hal yang bisa bermanfaat bagi tatanan bernegara sebagai alat berpolitik yang baik.
“Saya harap acara ini dapat berjalan dengan baik dan lancar dan semoga  Munas ini dapat memberikan sumbangsih bagi masyarakat dalam pendidikan bernegara,” kata Makmur. (adv/hms8)
TULIS KOMENTAR ANDA
Berita Utama
Ekti Imanuel Monitoring Proyek Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni Di Kutai Barat
admin 22 Januari 2025
0
KUTAI BARAT. Wakil Ketua DPRD Kaltim Ekti Imanuel secara langsung lakukan monitoring terhadap proyek pembangunan rehabilitasi rumah tidak layak huni tahun anggaran 2024. Kegiatan yang berlangsung di Kampung Tanjung Isuy Kecamatan Jempang Kabupaten Kutai Barat (Kubar), Rabu (22/1/2025) turut didampingi Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan  Perumahan Rakyat (PUPR PERA) Kaltim dari Bidang Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kaltim dan dari Kubar. Pada kesempatan itu, Ekti Imanuel mengatakan bahwa ada sebanyak 50 unit rumah mendapat bantuan pada proyek rehabilitasi rumah tidak layak huni dari APBD tahun 2024 di Tanjung Isuy. Dan di Kampung Tanjung Isuy sendiri ada sebanyak 15 unit yang mendapat bantuan. “Yang kita ambil sample ada 5 rumah tadi ya. Yang ingin saya lihat itu adalah hasil dari pada anggaran yang sudah diatur oleh pergub. Pergub ini kan Rp 25 juta ya untuk satu rumah,” sebut Ekti. Hal ini, menurut Ekti, terbilang agak susah untuk dinilai, dikarenakan proses rehab ini tidak sama dengan membangun bangunan baru. “Tentu, yang namanya rehab ini tidak semua diganti, tapi secara garis besar saya anggap lumayan bagus. Dan tentu ini laporan saya ke pak gubernur nanti,” ujarnya. Dalam proses kedepan, lanjutnya, perlu ada revisi dari pergub ini terkait dengan nilai. “Nilai seperti Kubar dan Mahulu ini kan harga material beda dengan di kota. Itu yang kita kasih masukan. Dalam arti dengan proses daripada Bappeda dan Perkim sendiri yang mengkajinya,” tutur Ekti. Kemudian, Ekti akan mendorong melalui rapat paripurna terkait reses, bahwa akan menyampaikan usulan kepada pemerintah provinsi untuk merevisi pergub yang ada. “Terkait dengan nilai Rp 25 juta, mungkin bisa dinaikkan lagi berapa, sesuai kajian teknis Bapedda dan Perkim yang menjalankannya,” jelasnya. Lain pihak, Kepala Bidang Perkim Kaltim Sidiq Prananto Sulistyo menerangkan bahwa kegiatan rehabilitasi rumah tidak layak huni tahun anggaran 2024 yang ada di Kubar sejumlah 150 unit, terbagi menjadi tiga lokasi yang salah satunya berada di Tanjung Isuy sebanyak 50 unit. “Untuk penerima bantuan, kita mendapatkan data atau usulan dari pemerintah Kabupaten Kubar,” ungkap Sidiq. Dari hasil data yang diperoleh, dilanjutkan dengan mengidentifikasi untuk memastikan syarat dan kriteria telah terpenuhi pada acuan pelaksanaan rehabilitasi. “Salah satunya adalah status lahan, terus kemudian betul-betul penerima bantuan yang diusulkan ini adalah masyarakat yang memang berpenghasilan rendah,” tuturnya. Dari hasil identifikasi itu, lanjut Sidiq, kemudian dilakukan perencanaan terhadap rehab rumah tersebut. “Penanganan dalam rehabilitasi rumah itu juga tidak sama. Ada yang mungkin disitu menangani atapnya, ada yang memang atapnya dan dindingnya dan beserta lantainya,” sebutnya. Pihaknya telah melakukan diskusi dan komunikasi bersama penerima bantuan. Hal ini dilakukan sebagai bentuk keseriusan terhadap penerima bantuan dan kebutuhannya. “Dengan batasan nominal bantuan kurang lebihnya sekitar Rp 25 juta sesuai yang ada di Pergub 33 tahun 2022,” pungkasnya. (hms8)