Komisi IV Hearing Soal Rumah Sakit Pendidikan

Selasa, 2 Februari 2021 688
Komisi IV DPRD Kaltim saat melakukan hearing bersama Fakultas Kedokteran Universitas Mulawarman (Unmul), jajaran RS AW Syahranie dan Dinas Kesehatan Kaltim
SAMARINDA. Komisi IV DPRD Kaltim menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) atau hearing bersama Fakultas Kedokteran Universitas Mulawarman (Unmul), jajaran RS AW Syahranie dan Dinas Kesehatan Kaltim untuk membahas perkembangan rumah sakit pendidikan, Selasa (2/2).
Memimpin rapat Ketua Komisi IV DPRD Kaltim Rusman Yaqub didampingi Anggota Komisi IV DPRD Kaltim Puji Setyowati dan Fitri Maisyaroh. Tampak hadir dalam pertemuan tersebut dr. Ika Fikriah selaku Dekan Fakultas Kedokteran dari Unmul, Direktur RS AW Syahranie dr. David Hariadi Masjhoer dan perwakilan dari Dinas Kesehatan Kaltim.

Dikatakan Ketua Komisi IV DPRD Kaltim Rusman Yaqub bahwa setelah menyerap aspirasi dari mahasiswa Fakultas Kedokteran Unmul yang mengeluhkan terkait soal biaya kuliah yang dikenai tarif umum dan pembatasan praktek.    
“Keluhan mahasiswa tersebut terkait dengan pembatasan yang dilakukan oleh pihak rumah sakit, lantaran pandemi Covid 19. Sementara itu, para Mahasiswa tersebut dituntut untuk tetap melaksanakan praktek,” ujar Rusman.

Menanggapi hal itu, dr. Ika Fikriah menjelaskan, bahwa terkait aspirasi dari mahasiswa maupun orang tua itu adalah hal yang wajar, karena dimasa pandemi seperti sekarang ini, dari sekitar 700 mahasiswa hampir separuhnya mengalami penurunan ekonomi.
“Termasuk pembebasan sementara diakibatkan ekonomi keluarga, termasuk juga yang mengalami musibah di Sulbar dan Kalsel,” kata dr. Ika Fikriah.

Kemudian dr. David Hariadi Masjhoer mengatakan saat pandemi seperti sekarang ini memang ada pembatasan aktifitas pendidikan di rumah sakit. Selama masa pandemi ini kontak terhadap pasien jadi berkurang. “Jadi rumah sakit ini hanya sebagai wahana saja sebagai tempat pendidikan,” katanya.
Senada, Rusman Yaqub mengaku bahwa Komisi IV mendukung percepatan operasional rumah sakit mulut dan gigi yang akan dikembangkan dan dikelola oleh Unmul, sehingga nantinya tidak akan dikenakan tarif umum dan bisa berguna untuk pendidikan.

Kemudian, dalam waktu dekat, Komisi IV akan mengundang Badan Pengelolaan Beasiswa Kaltim Tuntas guna membangun kerja sama dalam pelaksanaan pendidikan untuk jurusan tertentu.
“Jadi bisa saja beasiswa digunakan untuk keperluan di luar pendidikan. Tapi jika dikerjasamakan dengan institusi misalnya Fakultas Kedokteran, maka beasiswa tersebut digunakan untuk kuliah,” katanya. (adv/hms8)

 
TULIS KOMENTAR ANDA
Pansus RPJMD Tegaskan Komitmen Percepatan Penuntasan Tapal Batas Wilayah Kaltim
Berita Utama 24 Juli 2025
0
JAKARTA — Panitia Khusus (Pansus) pembahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kalimantan Timur 2025–2029 terus mengakselerasi langkah strategis demi memastikan kejelasan kewilayahan yang adil dan komprehensif. Salah satu langkah kuncinya adalah melalui agenda konsultatif yang digelar di Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan, Kemendagri, pada Kamis (24/7/2025). Pertemuan yang dipimpin oleh Ketua Pansus RPJMD DPRD Kaltim Syarifatul Syadiah ini turut dihadiri oleh sejumlah pemangku kepentingan lintas institusi, antara lain Kasubdit Wilayah II Ditjen Adwil Kemendagri Teguh Subarto, Kepala Biro Pemerintahan Setda Kaltim Siti Sugianti, Asisten I Pemkab Berau Hendratno, Kabid PPM Bappeda Kaltim Misoyo, serta perwakilan dari instansi terkait. Dalam diskusi intensif tersebut, Pemerintah Provinsi Kaltim melalui Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah (POD) memaparkan sejumlah titik krusial yang masih menyisakan ketidakjelasan tapal batas antar kabupaten dan kota, seperti Paser dengan Penajam Paser Utara, Penajam Paser Utara dengan Kutai Barat, Kutai Barat dengan Mahakam Ulu, Kutai Timur dengan Berau, dan Kutai Barat dengan Kutai Kartanegara. Tak hanya batas internal antar kabupaten dan kota, permasalahan batas wilayah antarprovinsi juga menjadi perhatian, khususnya antara Kalimantan Timur dan Kalimantan Tengah. Segmen batas seperti Kutai Barat dan Barito, Mahakam Ulu dengan Barito dan Murung Raya, serta Paser dengan Barito belum memperoleh kepastian hukum dari pemerintah pusat. “Jangan sampai masyarakat dirugikan hanya karena batas wilayah belum jelas. Ini berpengaruh langsung terhadap pelaksanaan APBD dan kejelasan kewenangan pembangunan,” tegas Syarifatul Sya’diah. Langkah koordinatif ini merupakan bagian integral dari upaya memastikan RPJMD 2025–2029 disusun secara realistis dan berkeadilan, dengan mempertimbangkan dinamika dan aspirasi kewilayahan secara menyeluruh.  Selain itu, penyelesaian tapal batas diyakini dapat memperkuat integritas tata kelola pemerintahan, mencegah tumpang tindih pelayanan, serta memperjelas hak dan kewajiban daerah dalam pembangunan lintas sektor. Dengan kolaborasi aktif antara DPRD, Pemprov, dan Kemendagri, diharapkan percepatan penyelesaian batas wilayah ini segera mencapai kepastian hukum dan dapat diterjemahkan dalam perencanaan pembangunan yang lebih responsif dan merata hingga ke pelosok Kalimantan Timur.(hms9/hms6)