H-3 Idulfitri, Komisi IV DPRD Kaltim Belum Terima Laporan Pengaduan THR

Selasa, 11 Mei 2021 578
Ketua Komisi IV DPRD Prov. Kaltim Rusman Ya'qub
SAMARINDA – Hingga H-3 hari raya Idulfitri 1442 Hijriah, DPRD Kaltim khususnya Komisi IV belum menerima laporan pengaduan baik dari pihak pengusaha maupun pekerja terkait Tunjangan Hari Raya (THR). Disebutkan Legislatif dari Fraksi PPP ini, kondisi pandemi COVID-19 yang masih melanda Kaltim khususnya diakui memang menyebabkan banyak perusahaan yang terguncang, imbas dari pandemi COVID-19. Sehingga tidak sedikit pengusaha yang terpaksa melakukan pemutusan hubungan kerja pada karyawan, Senin (10/5/2021).

Tetapi kata dia, tidak sedikit juga sektor usaha yang mampu bertahan di masa pandemi COVID-19 seperti ini. Bahkan menjadi “ladang subur” meraih untung. “Kita belum terima laporan, tapi sesuai Surat Edaran (SE) kan minimal 7 hari sebelum hari H itu THR sudah dibagi,” ujarnya.

Dasar pemberian THR lanjut Rusman Ya’qub, telah diatur dalam SE Menaker Nomor M/6/HK.04/IV/2021 yang ditujukan kepada para Gubernur se-Indonesia. Adapun bagi perusahaan yang tidak mampu membayar THR juga ada ketentuannya. Untuk itu, Rusman Ya’qub meminta kepada pemerintah dan OPD terkait untuk dapat melakukan pengawasan kepada perusahaan-perusahaan yang domisili usahanya di Kaltim.

Selain itu, dia juga meminta kepada dinas terkait untuk menjalankan tugas dan perannya, termasuk memberikan sanksi kepada perusahaan yang melanggar ketentuan Undang-undang Ketenagakerjaan terkait pemberian THR tersebut. “Komisi IV meminta kepada pemerintah untuk segera mengawasi perusahaan dan memberikan tindakan tegas kepada perusahaan yang melanggar ketentuan Undang-undang Ketenagakerjaan, terutama pemberian THR kepada karyawan,” pungkasnya (adv/hms7).
TULIS KOMENTAR ANDA
Kasus Beras Oplosan Marak, DPRD Kaltim Minta Pengawasan Diperketat Hingga ke Hulu
Berita Utama 1 Agustus 2025
0
SAMARINDA. Meningkatnya peredaran beras oplosan di pasaran mendapat sorotan tajam dari Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim), Sigit Wibowo. Ia menyebut praktik kecurangan ini sebagai bentuk kejahatan terstruktur yang merugikan masyarakat luas serta merusak kepercayaan terhadap sistem distribusi pangan nasional. “Ini bukan sekadar soal penipuan dagang, tapi sudah masuk kategori kejahatan ekonomi yang memukul rakyat kecil. Mengoplos beras dan menjualnya sebagai produk premium adalah perbuatan yang tidak bisa ditoleransi,” kata Sigit. Ia menilai lemahnya pengawasan dari hulu ke hilir menjadi pintu masuk bagi pelaku nakal untuk memanipulasi kualitas beras yang beredar di pasaran. Sigit bahkan menyamakan modus ini dengan praktik pengoplosan bahan bakar yang juga terjadi akibat minimnya pengawasan lapangan. “Kalau pengawasan hanya dijalankan secara seremonial, pelanggaran seperti ini akan terus berulang. Dan yang menjadi korban tetap masyarakat, khususnya mereka yang bergantung pada beras sebagai kebutuhan pokok,” tegasnya. Pernyataan Sigit muncul menyusul temuan Kementerian Pertanian yang mencatat ada 212 merek beras tidak layak edar, sebagaimana diungkap Satgas Pangan. Data tersebut telah disampaikan ke aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti. Ia memaparkan, salah satu modus yang paling sering ditemukan adalah pemalsuan kemasan. Beras kualitas rendah dikemas ulang menggunakan karung berlabel premium, bahkan ada yang berat bersihnya tidak sesuai dengan keterangan di kemasan. “Kadang secara kasat mata terlihat meyakinkan, kemasannya bagus. Tapi ketika dibuka, kualitas isinya jauh dari yang dijanjikan,” ucap Sigit. Dirinya mendesak pemerintah agar tidak hanya bertindak reaktif setelah kasus ini menjadi sorotan publik. Ia meminta adanya inspeksi rutin yang menyasar seluruh jalur distribusi, mulai dari petani, penggilingan, pengemasan, hingga pasar-pasar tradisional dan modern. “Jangan tunggu heboh dulu baru sibuk bergerak. Kita butuh pengawasan yang sistematis dan sanksi tegas agar ada efek jera bagi pelaku,” katanya lagi. Ia juga mengingatkan bahwa dampak dari beras oplosan tidak hanya merugikan ekonomi masyarakat, tetapi juga membahayakan kesehatan. Oleh karena itu, Sigit mendorong agar masyarakat dilibatkan dalam proses pengawasan dengan menyediakan saluran pengaduan yang mudah diakses. “Pemerintah harus hadir sebagai pelindung konsumen. Kalau masyarakat menemukan kejanggalan, aduannya harus cepat ditindaklanjuti. Jangan biarkan rakyat berjuang sendirian menghadapi mafia pangan ini,” tutupnya. (hms8)