H-3 Idulfitri, Komisi IV DPRD Kaltim Belum Terima Laporan Pengaduan THR

11 Mei 2021

Ketua Komisi IV DPRD Prov. Kaltim Rusman Ya'qub
SAMARINDA – Hingga H-3 hari raya Idulfitri 1442 Hijriah, DPRD Kaltim khususnya Komisi IV belum menerima laporan pengaduan baik dari pihak pengusaha maupun pekerja terkait Tunjangan Hari Raya (THR). Disebutkan Legislatif dari Fraksi PPP ini, kondisi pandemi COVID-19 yang masih melanda Kaltim khususnya diakui memang menyebabkan banyak perusahaan yang terguncang, imbas dari pandemi COVID-19. Sehingga tidak sedikit pengusaha yang terpaksa melakukan pemutusan hubungan kerja pada karyawan, Senin (10/5/2021).

Tetapi kata dia, tidak sedikit juga sektor usaha yang mampu bertahan di masa pandemi COVID-19 seperti ini. Bahkan menjadi “ladang subur” meraih untung. “Kita belum terima laporan, tapi sesuai Surat Edaran (SE) kan minimal 7 hari sebelum hari H itu THR sudah dibagi,” ujarnya.

Dasar pemberian THR lanjut Rusman Ya’qub, telah diatur dalam SE Menaker Nomor M/6/HK.04/IV/2021 yang ditujukan kepada para Gubernur se-Indonesia. Adapun bagi perusahaan yang tidak mampu membayar THR juga ada ketentuannya. Untuk itu, Rusman Ya’qub meminta kepada pemerintah dan OPD terkait untuk dapat melakukan pengawasan kepada perusahaan-perusahaan yang domisili usahanya di Kaltim.

Selain itu, dia juga meminta kepada dinas terkait untuk menjalankan tugas dan perannya, termasuk memberikan sanksi kepada perusahaan yang melanggar ketentuan Undang-undang Ketenagakerjaan terkait pemberian THR tersebut. “Komisi IV meminta kepada pemerintah untuk segera mengawasi perusahaan dan memberikan tindakan tegas kepada perusahaan yang melanggar ketentuan Undang-undang Ketenagakerjaan, terutama pemberian THR kepada karyawan,” pungkasnya (adv/hms7).
TULIS KOMENTAR ANDA
Berita Utama
Ekti Imanuel Monitoring Proyek Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni Di Kutai Barat
admin 22 Januari 2025
0
KUTAI BARAT. Wakil Ketua DPRD Kaltim Ekti Imanuel secara langsung lakukan monitoring terhadap proyek pembangunan rehabilitasi rumah tidak layak huni tahun anggaran 2024. Kegiatan yang berlangsung di Kampung Tanjung Isuy Kecamatan Jempang Kabupaten Kutai Barat (Kubar), Rabu (22/1/2025) turut didampingi Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan  Perumahan Rakyat (PUPR PERA) Kaltim dari Bidang Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kaltim dan dari Kubar. Pada kesempatan itu, Ekti Imanuel mengatakan bahwa ada sebanyak 50 unit rumah mendapat bantuan pada proyek rehabilitasi rumah tidak layak huni dari APBD tahun 2024 di Tanjung Isuy. Dan di Kampung Tanjung Isuy sendiri ada sebanyak 15 unit yang mendapat bantuan. “Yang kita ambil sample ada 5 rumah tadi ya. Yang ingin saya lihat itu adalah hasil dari pada anggaran yang sudah diatur oleh pergub. Pergub ini kan Rp 25 juta ya untuk satu rumah,” sebut Ekti. Hal ini, menurut Ekti, terbilang agak susah untuk dinilai, dikarenakan proses rehab ini tidak sama dengan membangun bangunan baru. “Tentu, yang namanya rehab ini tidak semua diganti, tapi secara garis besar saya anggap lumayan bagus. Dan tentu ini laporan saya ke pak gubernur nanti,” ujarnya. Dalam proses kedepan, lanjutnya, perlu ada revisi dari pergub ini terkait dengan nilai. “Nilai seperti Kubar dan Mahulu ini kan harga material beda dengan di kota. Itu yang kita kasih masukan. Dalam arti dengan proses daripada Bappeda dan Perkim sendiri yang mengkajinya,” tutur Ekti. Kemudian, Ekti akan mendorong melalui rapat paripurna terkait reses, bahwa akan menyampaikan usulan kepada pemerintah provinsi untuk merevisi pergub yang ada. “Terkait dengan nilai Rp 25 juta, mungkin bisa dinaikkan lagi berapa, sesuai kajian teknis Bapedda dan Perkim yang menjalankannya,” jelasnya. Lain pihak, Kepala Bidang Perkim Kaltim Sidiq Prananto Sulistyo menerangkan bahwa kegiatan rehabilitasi rumah tidak layak huni tahun anggaran 2024 yang ada di Kubar sejumlah 150 unit, terbagi menjadi tiga lokasi yang salah satunya berada di Tanjung Isuy sebanyak 50 unit. “Untuk penerima bantuan, kita mendapatkan data atau usulan dari pemerintah Kabupaten Kubar,” ungkap Sidiq. Dari hasil data yang diperoleh, dilanjutkan dengan mengidentifikasi untuk memastikan syarat dan kriteria telah terpenuhi pada acuan pelaksanaan rehabilitasi. “Salah satunya adalah status lahan, terus kemudian betul-betul penerima bantuan yang diusulkan ini adalah masyarakat yang memang berpenghasilan rendah,” tuturnya. Dari hasil identifikasi itu, lanjut Sidiq, kemudian dilakukan perencanaan terhadap rehab rumah tersebut. “Penanganan dalam rehabilitasi rumah itu juga tidak sama. Ada yang mungkin disitu menangani atapnya, ada yang memang atapnya dan dindingnya dan beserta lantainya,” sebutnya. Pihaknya telah melakukan diskusi dan komunikasi bersama penerima bantuan. Hal ini dilakukan sebagai bentuk keseriusan terhadap penerima bantuan dan kebutuhannya. “Dengan batasan nominal bantuan kurang lebihnya sekitar Rp 25 juta sesuai yang ada di Pergub 33 tahun 2022,” pungkasnya. (hms8)