Yusuf Mustafa : Usulan Masyarakat Telah Direalisasikan, DPRD Bersama Pemprov Kaltim Berikan Bantuan Alat Mesin Pertanian

Kamis, 28 Desember 2023 117
SERAHKAN BANTUAN : Anggota DPRD Kaltim Yusuf Mustafa ketika menghadiri acara sekaligus menyerahkan bantuan secara simbolis kepada masyarakat tani Desa Sumber Sari, Kamis (28/12).
BABULU, PENAJAM PASER UTARA. Mewakili Ketua DPRD Kaltim, Anggota DPRD Kaltim Yusuf Mustafa menghadiri acara penyerahan bantuan alat mesin pertanian oleh Pj. Gubernur Kaltim Akmal Malik kepada masyarakat tani Desa Sumber Sari.


Acara yang digelar di Kantor Desa Sumber Sari Kecamatan Babulu Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kamis (28/12) tersebut juga dihadiri Pj. Bupati PPU Makmur Marbun, Kepala BPBD Kaltim Agus Tianur, Kepala PUPR-PERA Kaltim Aji Muhammad Fitra Firnanda, unsur Forkopimda Kabupaten PPU, pimpinan perangkat daerah PPU, jajaran BPBD PPU dan masyarakat Desa Sumber Sari.

Dalam acara tersebut, Yusuf Mustafa diberi kehormatan oleh Pj. Gubernur Kaltim untuk menyerahkan secara simbolis bantuan alat-alat mesin pertanian kepada masyarakat tani.

Yusuf Mustafa mengatakan bahwa sebagai wakil rakyat yang duduk dikursi parlemen yaitu DPRD Kaltim yang memiliki fungsi pengawasan yang mana usulan-usulan dari masyarakat telah direalisasikan dengan baik.

"Kita sebagai wakil dari masyarakat, menyerap aspirasi dari masyarakat, ini kita wujudkan dalam bentuk alat pertanian kepada para petani di desa ini," ujar Yusuf Mustafa ketika diwawancara usai acara.

Politisi partai Golkar ini juga menyampaikan rasa syukur bahwa fungsi pengawasan dapat dijalankan bersama eksekutif dalam hal ini Pemerintah Provinsi Kaltim dengan baik. Ia berharap, sinergitas ini dapat terus berjalan baik kedepannya.

"Alhamdulillah, karena ini memang yang kita kawal, sehingga diwujudkan oleh pihak eksekutif pada hari ini," sebut Wakil Ketua Komisi I di DPRD Kaltim ini.

Sementara, Pj. Gubernur Akmal Malik mengatakan, permasalahan kedepan yang dihadapi adalah persoalan ketahanan pangan dan Kaltim harus mempersiapkan akan hal itu sejak dini.

“Maka tidak ada pilihan seluruh infrastruktur ketahanan pangan, bahkan upaya antisipasi bencana pangan harus lebih optimal dilakukan lintas sektor,” katanya.

Seperti saat ini ungkapnya, BPBD yang biasa hanya mengurusi bencana seperti banjir juga ikut campur melibatkan diri menangani persoalan pangan akibat dampak dari bencana.

“Ini yang saya katakan orkestrasi yang luar biasa dari segenap OPD kita, baik provinsi, DPRD, kabupaten dan juga Forkopimdanya,”sebutnya.

Ia berharap, terhadap perhatian yang tinggi dari pemerintah provinsi dan DPRD provinsi dapat memicu semangat dari masyarakat tani yang ada di PPU.

“Kepada masyarakat, kenapa saya minta DPRD untuk memberikan bantuan secara simbolis, agar mareka tahu bahwa wakil-wakil rakyat lah yang memperjuangkan mereka untuk mendapatkan fasilitas ini. Kami (Pemprov Kaltim) mengeksekusi saja,” ungkapnya. (hms8)
TULIS KOMENTAR ANDA
Lambannya Sertifikasi Aset Picu Kekhawatiran Konflik Agraria di Kaltim
Berita Utama 8 Agustus 2025
0
SAMARINDA. Keterlambatan proses sertifikasi aset milik pemerintah daerah maupun lahan masyarakat di Kalimantan Timur menimbulkan keresahan baru di tengah upaya membangun kepastian hukum dan tata kelola agraria yang adil. DPRD Kalimantan Timur memperingatkan kondisi ini berpotensi menjadi bom waktu jika tidak segera ditangani secara serius. Salehuddin, Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim, menyoroti persoalan ini sebagai hal yang krusial karena menyangkut hak masyarakat atas tanah serta keamanan hukum atas aset pemerintah. Ia menilai, lambannya proses legalisasi aset dapat memicu konflik pertanahan dan sengketa hukum yang berkepanjangan. “Keterlambatan sertifikasi bukan hanya memperlemah kepastian hukum atas kepemilikan aset daerah, tetapi juga membuka ruang terjadinya persoalan pertanahan yang bisa berdampak langsung terhadap hak-hak masyarakat,” ujarnya. Pernyataan ini mempertegas urgensi bagi Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta instansi terkait agar segera mempercepat proses sertifikasi aset yang belum tersentuh administrasi hukum. Tak hanya aset pemerintah, masyarakat pun kerap terjebak pada birokrasi berbelit ketika mengurus sertifikat tanah. Menurutnya, warga seringkali terhambat prosedur yang rumit, biaya tinggi, hingga maraknya pungutan liar. “Pemerintah semestinya hadir secara aktif dalam memberikan pendampingan dan kemudahan layanan. Edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya sertifikasi lahan harus dilakukan secara masif dan konsisten,” tegasnya. Ia menekankan, penyelesaian konflik agraria harus dijalankan dengan pendekatan kemanusiaan yang adil. Tak hanya lewat kebijakan formal, tetapi juga pendampingan hukum dan penyederhanaan prosedur administratif. “Tidak adil apabila masyarakat dibiarkan bergumul sendiri dalam menghadapi ketidakpastian hukum atas lahan yang mereka tempati. Jika kita menginginkan pembangunan yang berkelanjutan di Kalimantan Timur, maka penyelesaian sengketa pertanahan harus menjadi agenda prioritas yang dijalankan secara serius dan bermartabat,” tutupnya. Kondisi ini menunjukkan, tanpa intervensi konkret dari pemerintah, risiko terjadinya konflik agraria masih membayangi. DPRD Kaltim berharap semua pihak bergerak cepat sebelum keterlambatan ini menjelma menjadi persoalan hukum yang jauh lebih kompleks. (hms7)