Pansus P3LH Bahas Langkah Baru Perlindungan Alam Kaltim

Senin, 3 November 2025 14
Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kalimantan Timur menggelar rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (P3LH) bersama akademisi dan LSM

Samarinda – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kalimantan Timur menggelar rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (P3LH) bersama akademisi dan LSM, Senin (03/11/2025). Rapat dipimpin Wakil Ketua Pansus, Baharuddin Demmu yang menegaskan pentingnya masukan dari berbagai pihak agar Ranperda ini benar-benar menjawab persoalan lingkungan di Kaltim.

 

Prof. Muhdar dari Fakultas Hukum Universitas Mulawarman menyoroti belum adanya peta dasar pencemaran lingkungan dalam Ranperda. “Ancaman bagi Kalimantan Timur bersifat spesifik, seperti di wilayah Muara Berau, namun belum ada pemetaan pencemarannya dalam pasal-pasal,” ujarnya. Ia juga menekankan perlunya pemisahan tegas antara aspek perlindungan dan pengelolaan lingkungan.

 

Dekan Fakultas Perikanan Unmul, Mustakin, menilai Ranperda harus menguatkan aspek konservasi dan pengawasan terhadap pelaku usaha. Sementara Rosmini, Dekan Fakultas Hukum Unmul, menyebut penyusunan naskah akademik dilakukan cepat karena urgensi masalah lingkungan. “Kondisi lingkungan harus segera diperbaiki, dan sanksi administratif perlu diperkuat,” katanya.

 

Perwakilan LSM Bumi, Yustinus, menyoroti kurangnya karakter khas Kalimantan Timur dalam Ranperda. “Sumber air kita dari Mahakam, tidak bijak jika justru mencemari sumber kehidupan sendiri. Kearifan lokal harus diterjemahkan dalam kebijakan,” ujarnya. Dari Dinas Lingkungan Hidup, Budi menambahkan bahwa beberapa pasal sudah cukup kuat, termasuk pengawasan dan sanksi denda bagi pelanggaran lingkungan.

 

Menutup rapat, Baharuddin Demmu menegaskan bahwa semua masukan akan dibahas dalam rapat finalisasi bersama DLH dan tim penyusun naskah akademik. “Harapannya, Perda ini menjadi aturan yang benar-benar menggigit, bukan sekadar pelengkap administrasi,” pungkasnya. (adv/hms7)

TULIS KOMENTAR ANDA
Rapat Paripurna Ke-41 DPRD Kaltim
Berita Utama 3 November 2025
0
SAMARINDA — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur resmi mengesahkan agenda kegiatan Masa Sidang III Tahun 2025 dalam Rapat Paripurna Ke-41 yang digelar pada Senin (3/11). Agenda tersebut mencakup rangkaian kegiatan strategis sepanjang bulan November hingga awal tahun mendatang. Rapat dipimpin Wakil Ketua II DPRD Kaltim, Ananda Emira Moeis, didampingi Sekretaris DPRD Kaltim Norhayati US, serta dihadiri sejumlah anggota DPRD Kaltim.  Ananda Emira Moeis menegaskan bahwa agenda yang disahkan merupakan tindak lanjut dari rencana kerja yang telah disepakati sebelumnya. “Agenda ini mencakup pelaporan hasil reses, pembentukan panitia khusus pembahas rencana kerja, serta pansus pokok-pokok pikiran DPRD menjelang awal tahun depan,” ujar Ananda. Selain itu, agenda kegiatan juga memuat jadwal rapat alat kelengkapan dewan, termasuk koordinasi antara Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Penyesuaian tanggal pelaksanaan dilakukan untuk memastikan sinkronisasi dengan tahapan perencanaan dan penganggaran daerah. Pengesahan agenda Masa Sidang III tersebut, menjadi penanda komitmen DPRD Kaltim dalam menjaga ritme kerja kelembagaan menjelang tutup tahun, sekaligus memperkuat sinergi antara legislatif dan eksekutif dalam menyusun arah kebijakan pembangunan daerah.(hms4)