Yusuf Mustafa Hadiri Pembukaan Turnamen Terbuka Sepak Bola Danlanud Cup XXVI Tahun 2025

Sabtu, 19 April 2025 54
HADIRI : Anggota DPRD Kaltim Yusuf Mustafa menghadiri Pembukaan Turnamen Terbuka Sepak Bola Danlanud Cup XXVI Tahun 2025, di Lapangan Sepak Bola Bima Sakti Lanud Dhomber, Balikpapan, pada Sabtu (19/04).
BALIKPAPAN. Mewakili Ketua DPRD Kaltim, Anggota DPRD Kaltim Yusuf Mustafa menghadiri Pembukaan Turnamen Terbuka Sepak Bola Danlanud Cup XXVI Tahun 2025, di Lapangan Sepak Bola Bima Sakti Lanud Dhomber, Balikpapan, pada Sabtu (19/04).
 
Kegiatan ini dalam rangka memeriahkan Hari Ulang Tahun TNI Angkatan Udara Ke-79 Tahun 2025. Acara dimulai dengan Upacara Pembukaan yang dipimpin oleh Komandan Pangkalan Udara Dhomber Kolonel Pnb Fata Patria, dirangkai dengan Penyerahan Piala Bergilir dari Juara bertahan Danlanud Cup XXVI Tahun 2025 kepada Danlanud Dhomber dan kemudian diserahkan kepada Ketua Panitia Danlanud Cup XXVI Tahun 2025 untuk diperebutkan Kembali.
 
Dalam kesempatan tersebut, Yusuf Mustafa mengapresiasi terhadap kegiatan positif yang diselenggarakan oleh Lanud Dhomber. Ia berharap turnamen ini dapat berjalan dengan baik dan lancar.
 
Danlanud Dhombet dalam sambutannya mengatakan, Turnamen ini merupakan agenda tahunan yang sudah menjadi bagian dari tradisi Lanud Dhomber sekaligus wujud nyata komitmen dalam membangun semangat kebersamaan, sportifitas dan kecintaan terhadap olahraga khususnya Sepakbola
 
“Tahun ini merupakan penyelenggaraan yang ke-26. Yang menandakan kesinambungan, konsistensi dan antusiasme yang luar biasa dari seluruh pihak yang terlibat, baik Panitia, Peserta maupun Masyarakat,” tuturnya.
 
Ia berharap, melalui Turnamen ini dapat melahirkan bibit-bibit Atlet Sepakbola berprestasi dari Kaltim dan dapat mempererat tali silaturahmi antara TNI AU dengan Masyarakat sekitar.
 
“Mari kita Junjung tinggi sportifitas hormati setiap lawan dan jadikan pertandingan sebagai ajang untuk memperkuat persatuan,” tandasnya.(adv/hms9)
TULIS KOMENTAR ANDA
Bapemperda DPRD Kaltim Tunggu Kelengkapan Usulan Raperda Inisiatif Amdal Lalu Lintas dan Alur Sungai
Berita Utama 4 Juni 2025
0
SAMARINDA. Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Baharuddin Demmu, mengungkapkan, Bapemperda hingga kini masih menunggu kelengkapan dokumen pendukung dari usulan Rancangan Perubahan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif tentang Amdal Lalu Lintas dan Penataan Alur Sungai. Ia menyampaikan hasil rapat internal Bapemperda DPRD Kaltim dalam rapat tersebut dihadiri sebagian besar anggota, ada dua usulan raperda mencuat, yakni terkait analisis dampak lalu lintas (amdal lalin) serta pengelolaan alur sungai. “Dalam rapat internal kemarin, ada dua usulan yang mengemuka, yaitu Amdal Lalin dan Alur Sungai. Usulan ini datang dari dua pihak, termasuk melalui Fraksi Golkar yang di rekomendasikan oleh ketua DPRD Kaltim dan kemungkinan juga dari Komisi II. "Saya pribadi tidak mempermasalahkan siapa yang mengusulkan sebab, yang terpenting adalah data dan dokumennya lengkap untuk kami bahas di Bapemperda,” ujar Baharuddin. Ia menegaskan bahwa hingga saat ini, Bapemperda belum menerima kelengkapan dokumen dari Komisi II maupun fraksi pengusul, sehingga tahapan evaluasi belum dapat dilakukan. Salah satu syarat utama agar sebuah Raperda inisiatif dapat diproses adalah tersedianya naskah akademik serta penjabaran latar belakang urgensi pengajuan perda tersebut. “Kami di Bapemperda punya standar dan SOP. Kalau belum ada naskah akademik, maka kami minta untuk dilengkapi terlebih dahulu. Termasuk latar belakang kenapa raperda itu harus dibentuk. Itu yang belum kami lihat sampai sekarang,” jelasnya. Mengenai pertanyaan apakah Raperda harus berasal dari Komisi II atau fraksi tertentu, Baharuddin menegaskan bahwa pengusul Perda Inisiatif tidak terbatas hanya dari komisi atau fraksi. “Usulan Perda inisiatif bisa datang dari mana saja dari fraksi, komisi, lintas anggota dewan, bahkan masyarakat sipil atau akademisi. Misalnya, jika ada tujuh anggota lintas fraksi mengajukan bersama, itu sudah sah. Begitu juga satu fraksi atau satu komisi, itu sudah cukup,” paparnya. Ia menambahkan bahwa peran Bapemperda adalah sebagai badan yang memastikan bahwa seluruh persyaratan administratif dan substansial dari usulan perda telah terpenuhi, sebelum dibawa ke rapat paripurna untuk tahap pembahasan lanjutan. “Kalau semua syarat sudah lengkap, maka Bapemperda akan mengirimkan surat kepada pimpinan DPRD untuk menjadwalkan pembahasan dalam rapat paripurna. Di situlah akan ditentukan mekanisme pembahasannya, apakah melalui panitia khusus (pansus), komisi terkait, atau tetap di Bapemperda,” terang Baharuddin. Baharuddin menekankan pentingnya sinergi antara pengusul dan Bapemperda untuk mempercepat proses legalisasi kebijakan yang dibutuhkan masyarakat. “Tugas kami bukan menolak atau menyetujui substansi, tapi memastikan legalitas administratifnya lengkap. Setelah itu, barulah diputuskan di forum paripurna untuk dibahas lebih lanjut,” tandas politisi Partai PAN itu. Menurutnya, kelengkapan dokumen seperti naskah akademik tidak hanya formalitas, tetapi menjadi pondasi analisis mendalam terhadap efektivitas, urgensi, dan dampak dari kebijakan yang akan dibentuk dalam bentuk perda. “Kami akan dorong percepatan, tapi tentu harus sesuai prosedur. Jika semua pihak bisa melengkapi dengan cepat, kami pun bisa segera menindaklanjuti,” pungkasnya. (adv/hms7)