Wakili Ketua DPRD Kaltim dan Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, Anggota DPRD Kaltim Rusman Ya’qub dan Fitri Maisyaroh hadiri Pertemuan Forum Perangkat Daerah Bidang kesehatan

Kamis, 29 Februari 2024 53
Wakili Ketua DPRD Kaltim dan Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, Anggota DPRD Kaltim Rusman Ya’qub dan Fitri Maisyaroh saat menghadiri Pertemuan Forum Perangkat Daerah Bidang kesehatan, di Swiss-Belhotel Balikpapan, Kamis (29/2/2024).
BALIKPAPAN. Mewakili Ketua DPRD Kaltim dan Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, Anggota DPRD Kaltim Rusman Ya’qub dan Fitri Maisyaroh menghadiriPertemuan Forum Perangkat Daerah Bidang kesehatan yang digelar oleh Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Timur.Forum ini dinilai penting, karena membahas masalah kesehatan dengan lintas OPD yang terkait dengan bidang Kesehatan, Swiss-Belhotel Balikpapan, Kamis (29/2/2024).

Asisten III Setprov Kaltim, Riza Indra Riadi saat membuka kegiatan ini mengemukakan, masalah kesehatan sangat penting untuk dibahas bersama, termasuk bersama OPD terkait lainnya, agar bisa sama-sama memberikan masukan dari yang sudah direncanakan untuk satu tahun kedepan. Menindaklanjuti masalah yang bisa diselesaikan bersama. “Tujuannya digelar forum ini, untuk menyelaraskan program dengan OPD-OPD terkait untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat. Ini penting dan hasilnya harus dijalankan dengan serius. Mengidentifikasi masalah dan jalan keluar apa yang dihasilkan.” Ungkap Riza Sapaan Akrabnya.

Selanjutnya, Kepala Dinas Kesehatan Kaltim, dr Jaya Mualimin menjelaskan, dalam forum inilah dipaparkan rencana awal tahun berjalan, makanya diberi waktu hingga Maret ini kepada OPD untuk memaparkan rencana awal apa yang akan dilakukan tahun ini. “Sehingga apa yang kita lakukan itu sejalan dengan rencana jangka menangah daerah (Renstra) kalau ada yang kurang bisa kita perbaiki.” Ujarnya.

Sementara itu, Anggota DPRD Kaltim Rusman Ya’qub, menyampaikan apresiasinya terhadap kegiatan pertemuan forum ini dan berharap peretemuan ini dapat menyelesaikan masalah yang selama ini menjadi hambatan teknis di lapangan.” Semoga dengan adanya pertemuan ini dapat menciptakan keselarasan dalam pelaksanaan Program Prioritas Nasional dan Daerah, memberikan pemahaman yang sama antara Dinas Kesehatan Provinsi, Kabupaten/kota dan Rumah Sakit di Kalimantan Timur, terciptanya hubungan dan koordinasi yang harmonis antar semua pelaksana Program Pelayanan Kesehatan serta terciptanya komitmen yang kuat untuk membangun Program Pelayanan Kesehatan yang baik dalam mendukung peningkatan kualitas Pelayanan Kesehatan kepada Masyarakat,”tandasnya. (hms7)
TULIS KOMENTAR ANDA
Dorong Percepatan Sertifikasi Seluruh Aset Tanah Milik Pemprov Kaltim
Berita Utama 10 November 2025
0
SAMARINDA. Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Timur menegaskan komitmennya dalam mendorong percepatan sertifikasi seluruh aset tanah milik Pemprov Kaltim. Hal ini menjadi perhatian utama dalam kegiatan sosialisasi Instruksi Gubernur Kaltim Nomor 04 Tahun 2025 tentang percepatan pelaksanaan sertifikasi Barang Milik Daerah (BMD) berupa tanah, serta mekanisme tahapan persertifikatan dan kerja sama antara Pemprov Kaltim dengan Kanwil ATR/BPN dan Kantah ATR/BPN, Senin (10/11/2025). Bertempat di Aula Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Kalimantan Timur, Ketua Komisi II, Sabaruddin Panrecalle, menyampaikan bahwa legalitas aset tanah harus segera dituntaskan agar tidak menimbulkan kerugian di kemudian hari. Komisi II juga menyoroti sejumlah permasalahan mendasar dalam pengelolaan BMD, antara lain belum tersertifikatnya sebagian besar aset tanah, belum optimalnya pemutakhiran pembukuan aset, tidak jelasnya status hukum aset, serta rendahnya akurasi penilaian dan pemanfaatan aset. Selain itu, masih terdapat aset yang belum diserahkan sesuai dengan pembagian kewenangan berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014. DPRD menilai bahwa kondisi ini berpotensi menimbulkan kerugian daerah. Dalam rangka memperkuat tata kelola aset, Sabaruddin Panrecalle, menjelaskan DPRD bersama Pemprov Kaltim telah menetapkan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Perda ini bertujuan menciptakan pengelolaan aset yang profesional, transparan, dan akuntabel. DPRD juga aktif melakukan pengawasan melalui rapat dengar pendapat, pembentukan pansus, penggunaan hak interpelasi, serta tinjauan lapangan. “Pengawasan ini penting untuk mencegah penelantaran aset dan memastikan seluruh aset daerah tercatat dan termanfaatkan secara optimal,”tegasnya. Komisi II turut menyoroti sejumlah kasus pengelolaan aset yang bermasalah, seperti sengketa pengelolaan Hotel Royal Suite Balikpapan yang sedang diperkarakan oleh PT Timur Borneo Indonesia, aset eks Jamin Indah di Jalan Bhayangkara Samarinda, kerja sama pengelolaan Mall Lembuswana Samarinda oleh PT CSIS, pemanfaatan lahan HGB PT Nityasa Prima di Sanga-Sanga untuk smelter nikel, serta ketidakjelasan tindak lanjut lahan eks PUSKIB Balikpapan dan lahan di Perumahan KORPRI Loa Bakung Samarinda. Sebagai langkah konkret, Komisi II merekomendasikan agar seluruh aset tanah segera disertifikatkan, data BMD diperbarui secara berkala dua kali setahun, dan aktivitas Hotel Royal Suite disegel hingga ada keputusan hukum tetap. Selain itu, pemanfaatan aset eks Jamin Indah perlu dimaksimalkan, pengelolaan Mall Lembuswana harus melalui uji tuntas dan uji kelayakan sebelum HGU berakhir pada Tahun 2026, serta penyelesaian segera terhadap lahan eks PUSKIB dan lahan di Loa Bakung. Kepala BPKAD Kaltim, Ahmad Muzzakir, menjelaskan berdasarkan hasil audit SKPD per 23 Juli 2025, tercatat 831 aset tanah milik Pemprov Kaltim, dengan 429 aset telah terverifikasi dan 402 belum bersertifikat. Validasi lanjutan pada September 2025 menunjukkan total aset tanah menjadi 718 bidang, setelah ditemukan 107 bidang duplikat dan 6 bidang hibah keluar. “Aset-aset ini tersebar di 76 SKPD, namun masih banyak yang belum diketahui keberadaannya oleh OPD terkait,”ujarnya. Ahmad Muzzakir. menyatakan kesiapannya menyediakan ruang khusus untuk inventarisasi dan konsultasi guna mempercepat pelaksanaan tugas ini. Dengan langkah-langkah strategis ini, ia berharap pengelolaan aset daerah dapat menjadi lebih tertib, legal, dan memberikan manfaat nyata bagi pembangunan daerah. (hms4)