Wakil Rakyat Kubar Berkunjung Ke Karang Paci

Jumat, 21 Januari 2022 152
BANTUAN KEUANGAN : Anggota DPRD Kubar saat Berkunjung ke DPRD Katim dalam rangka koordinasi terkait pembahasan bantuan keuangan diruang rapat gedung E lantai 1, Rabu (19/1).
SAMARINDA. DPRD Provinsi Kaltim menerima kunjungan kerja Anggota DPRD Kabupaten Kutai Barat (Kubar). Kunjungan ini dalam rangka koordinasi terkait pembahasan bantuan keuangan (Bankeu) APBD-P tahun anggaran 2022 Kabupaten Kubar diruang rapat gedung E lantai 1, Rabu (19/1).

Rombongan yang dipimpin Ridwai selaku Ketua DPRD Kubar diterima langsung Anggota DPRD Kaltim Ekti Imanuel didampingi Tenaga Ahli Eko Priyo Utomo dan beberapa pejabat struktural.

Dikatakan Ridwai, banyak kegiatan yang belum terakomodir di APBD Kabupaten. Kubar masih memiliki persoalan terkait infrastruktur jalan dan ini menjadi prioritas utama untuk mendapatkan bantuan baik dari pusat maupun provinsi.

Belum lagi dengan kelanjutan proyek pembangunan jembatan Aji Tulur Jejangkat (ATJ) di kecamatan Melak yang masih terkatung-katung hingga saat ini. Padahal jembatan di sungai Mahakam yang menghubungkan Kecamatan Melak dan Mook Manaar Bulatn itu sudah menghabiskan anggaran sekitar Rp 300 miliar lebih.

“Pembangunan jembatan sepanjang 100 meter lebih yang mangkrak sejak 2015 itu terus menjadi perbincangan warga Kubar,” ujar Ridwai.

Menanggapi hal tesebut, Ekti Imanuel mengatakan, terkait proyek jalan Samarinda – Kubar, merupakan jalan nasional dan menjadi tanggung jawab pusat. Di tahun 2021 sebenarnya anggaran sudah masuk. Ada tiga segmen MYC yaitu dari simpang Kota Bangun – Resak, kemudian Resak – Damai dan dari simpang Kalteng dan arah perbatasan.

“Dan memang yang tidak jalan samasekali ya segmen Kota bangun ini, dan ini sudah banyak disuarakan. Dan informasinya kontraktor yang mengerjakannya adalalah kontarktor dari luar pulau sehingga mereka kurang memahami medannya,” ungkap Ekti.

Kemudian terkait dengan jembatan ATJ, lanjut Ekti, ada kesulitan untuk diambil alih dikarenakan dari tempat induknya di Kubar tidak dijalankan. Proses bankeu provinsi tidak mengatur apakah kewenangan provinsi, kewenangan pusat atau kewenangan daerah, namun sertifikat ada sehingga bantuan bisa masuk.

“harapan kita, melalui anggota DPRD Kubar bisa mendorong pemkab Kubar menyelesaikan kasus mereka. Karena secara kepatutan kita menghargai pemkab kenapa belum dilaksanakan,” tandasnya. (adv/hms8)
TULIS KOMENTAR ANDA
DPRD Kaltim Dorong Sinergi dan Digitalisasi CSR, Perda TJSL Kaltim Akan Dievaluasi
Berita Utama 10 November 2025
0
SAMARINDA – Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur untuk membahas tindak lanjut Pengelolaan Program Corporate Social Responsibility (CSR) di Kalimantan Timur. Rapat yang bertujuan memaksimalkan peran CSR dalam pembangunan daerah ini dibuka dan dipimpin oleh Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Muhammad Darlis Pattalongi. Ia didampingi oleh Wakil Ketua Komisi IV, Andi Satya Adi Saputra, serta sejumlah Anggota Komisi, yaitu Agus Aras, Syahariah Mas’ud, Damayanti, Fuad Fakhruddin, dan Agusriansyah Ridwan di Ruang Rapat Gedung D Lantai 3 Kantor DPRD Kaltim, Senin (10/11/25). Fokus utama pembahasan dalam pertemuan ini dilatarbelakangi oleh potensi penurunan fiskal daerah, sementara Pemprov memiliki program pembangunan prioritas yang membutuhkan pembiayaan besar. Untuk itu Komisi IV menekankan perlunya mensinergikan pendanaan CSR berdampingan dengan APBD. ”Mensinergikan pendanaan CSR berdampingan dengan APBD itu sangat penting. Sinergi ini sangat krusial dalam rangka memaksimalkan peran pendanaan CSR bagi pembangunan Kaltim,” ujar Muhammad Darlis Pattalongi. Ia menambahkan bahwa digitalisasi terhadap program-program CSR juga sangat dibutuhkan. Legislator Daerah Pemilihan Kota Samarinda ini menegaskan bahwa pada dasarnya Pemerintah Daerah dalam hal ini tidak diperbolehkan mengambil dana CSR, melainkan hanya berperan dalam menyediakan perencanaan program yang belum terbiayai oleh APBD dan tepat guna serta tepat sasaran melalui program CSR. "Dengan kita bersinergi maka kita bisa memilah mana program yang bisa kita arahkan menggunakan APBD dan mana program yang kita arahkan melalui CSR," jelas Darlis. Ia kemudian mencontohkan Provinsi Kalimantan Barat yang telah berhasil mengimplementasikan pengelolaan dana CSR melalui Tim Fasilitasi di bawah BAPPEDA Provinsi. Diharapkan, melalui program yang terarah dan digitalisasi, tidak ada lagi duplikasi, tumpang tindih, atau ketertinggalan program. Sebagai tindak lanjut, Komisi IV menilai Peraturan Daerah (Perda) Kaltim Nomor 3 Tahun 2013 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) perlu dievaluasi. Evaluasi bertujuan menyelaraskan CSR dengan program prioritas pembangunan, melibatkan Baznas, serta memastikan integrasi program. RDP ini kemudian menghasilkan kesepakatan bahwa pengelolaan CSR di Kaltim harus dilakukan secara sinergis, terintegrasi, terkoordinasi, dan terdigitalisasi. Biro Hukum Setda Kaltim bersama Bappeda Kaltim diminta segera melakukan evaluasi dan penyesuaian Perda TJSL. Serta untuk mendukung program digitalisasi, disepakati Tim Sakti CSR akan memberikan pendampingan. (Hms11)