Wakil Rakyat Kubar Berkunjung Ke Karang Paci

Jumat, 21 Januari 2022 137
BANTUAN KEUANGAN : Anggota DPRD Kubar saat Berkunjung ke DPRD Katim dalam rangka koordinasi terkait pembahasan bantuan keuangan diruang rapat gedung E lantai 1, Rabu (19/1).
SAMARINDA. DPRD Provinsi Kaltim menerima kunjungan kerja Anggota DPRD Kabupaten Kutai Barat (Kubar). Kunjungan ini dalam rangka koordinasi terkait pembahasan bantuan keuangan (Bankeu) APBD-P tahun anggaran 2022 Kabupaten Kubar diruang rapat gedung E lantai 1, Rabu (19/1).

Rombongan yang dipimpin Ridwai selaku Ketua DPRD Kubar diterima langsung Anggota DPRD Kaltim Ekti Imanuel didampingi Tenaga Ahli Eko Priyo Utomo dan beberapa pejabat struktural.

Dikatakan Ridwai, banyak kegiatan yang belum terakomodir di APBD Kabupaten. Kubar masih memiliki persoalan terkait infrastruktur jalan dan ini menjadi prioritas utama untuk mendapatkan bantuan baik dari pusat maupun provinsi.

Belum lagi dengan kelanjutan proyek pembangunan jembatan Aji Tulur Jejangkat (ATJ) di kecamatan Melak yang masih terkatung-katung hingga saat ini. Padahal jembatan di sungai Mahakam yang menghubungkan Kecamatan Melak dan Mook Manaar Bulatn itu sudah menghabiskan anggaran sekitar Rp 300 miliar lebih.

“Pembangunan jembatan sepanjang 100 meter lebih yang mangkrak sejak 2015 itu terus menjadi perbincangan warga Kubar,” ujar Ridwai.

Menanggapi hal tesebut, Ekti Imanuel mengatakan, terkait proyek jalan Samarinda – Kubar, merupakan jalan nasional dan menjadi tanggung jawab pusat. Di tahun 2021 sebenarnya anggaran sudah masuk. Ada tiga segmen MYC yaitu dari simpang Kota Bangun – Resak, kemudian Resak – Damai dan dari simpang Kalteng dan arah perbatasan.

“Dan memang yang tidak jalan samasekali ya segmen Kota bangun ini, dan ini sudah banyak disuarakan. Dan informasinya kontraktor yang mengerjakannya adalalah kontarktor dari luar pulau sehingga mereka kurang memahami medannya,” ungkap Ekti.

Kemudian terkait dengan jembatan ATJ, lanjut Ekti, ada kesulitan untuk diambil alih dikarenakan dari tempat induknya di Kubar tidak dijalankan. Proses bankeu provinsi tidak mengatur apakah kewenangan provinsi, kewenangan pusat atau kewenangan daerah, namun sertifikat ada sehingga bantuan bisa masuk.

“harapan kita, melalui anggota DPRD Kubar bisa mendorong pemkab Kubar menyelesaikan kasus mereka. Karena secara kepatutan kita menghargai pemkab kenapa belum dilaksanakan,” tandasnya. (adv/hms8)
TULIS KOMENTAR ANDA
Berkonsekuensi Pidana dan Perdata, Gabungan Komisi Minta Transparansi Kasus Tambang Ilegal di KHDTK Unmul
Berita Utama 5 Mei 2025
0
SAMARINDA. Gabungan Komisi DPRD Provinsi Kalimantan Timur menggelar rapat dengar pendapat terkait progres penanganan permasalahan pertambangan ilegal di kawasan hutan dengan tujuan khusus (KHDTK) Universitas Mulawarman, Senin (5/5/2025). Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim Darlis Pattalongi menuturkan dari hasil pemaparan dari perwakilan Polda Kaltim, Balai Gakkum Kehutanan Wil. Kalimantan, Kepala Dinas ESDM Kaltim, Dinas Lingkungan Hidup Kaltim, Kepala Dinas PMPTSP Kaltim, Direktorat Universitas Mulawarman, Dekan Fakultas Kehutanan Unmul, Pengelola KHDTK Unmul, dan lainnya jelas bahwa kegiatan penambangan di wilayah KHDTK Unmul adalah merupakan pertambangan illegal yang berkonsekuensi pidana dan perdata. Berdasarkan koordinat yang beririsan secara langsung dengan konsesi KSU Putra Mahakam Mandiri. “Tadi juga dijelaskan memang pintu masuk ke lokasi itu merupakan konsesi KSU PMM,” kata Darlis Pattalongi didampingi Wakil Ketua DPRD Kaltim Ananda Emira Moeis, Ketua Komisi IV Baba, dan lainnya. Selain itu, rapat bersepakat untuk meminta Ditreskrimsus Polda Kaltim untuk melakukan penetapan tersangka paling lama dua minggu. “Sehubungan Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan telah melakukan langkah – langkah penyidikan berupa pemanggilan terhadap 14 orang saksi dan telah memeriksa 10 orang sebagai saksi, dan menyelesaikan selama dua minggu,”terangnya. Unmul termasuk Fakultas Kehutanan dan Pengelola KHDTK diminta untuk segera menyelesaikan perhitungan valuasi ekonomi untuk mengetahui kerugian materi. Hal ini terkait kerugian materil yang tergolong perdata. Komisi gabungan DPRD Kaltim juga meminta Pemprov Kaltim memberikan dukungan fasilitas kepada pengelola KHDTK. Meminta penanganan kasus KHDTK oleh Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan dan Polda Kaltim untuk dilakukan secara transparan.  Serta meminta Fakultas Kehutanan Unmul untuk mengajukan revisi izin usaha pertambangan (IUP) pihak – pihak yang arealnya masuk dalam kawasan KHDTK (KSU Putra Mahakam Mandiri dan CV Bismillah Reskaltim) kepada Kementerian ESDM RI. Wakil Rektor bidang kerjasama di Universitas Mulawarman (Unmul) Nataniel Dengen menyampaikan Unmul mendapatkan surat dari koperasi untuk kerjasama pertambangan, oleh rektor didisposisi ke wakil rektor bidang kerjasama dan Dekan Fakultas Kehutanan pada tahun 2024. Kemudian Dekan Fakultas Kehutanan dan Wakil Rektor Bidang Kerjasama melakukan diskusi yang hasilnya tidak menindaklanjuti permintaan kerjasama sebagimana keinginan dari surat tersebut. "Tidak menanggapi dan tidak melanjutkan,"terangnya. “Satu dua hari setelah lebaran idulfitri mendengar adanya areal KHDTK yang ditambang, kemudian rektor memerintahkan saya melakukan pengecekan lapangan keesokan harinya,” tambahnya. (hms4)