Wakil Ketua DPRD Kaltim Yenni Eviliana Hadiri Pelantikan DPP APINDO Kaltim 2024-2029

Kamis, 28 November 2024 598
Wakil Ketua DPRD Kaltim Yenni Eviliana Menghadiri Pelantikan DPP APINDO Kaltim 2024-2029, di Ballroom Hotel Platinum Balikpapan, Kamis (28/11/24)

BALIKPAPAN - Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Timur Yenni Eviliana menghadiri Pelantikan DPP APINDO Kalimantan Timur Masa Bakti 2024-2029. Pelantikan Ketua dan Pengurus DPP APINDO Kaltim 2024-2029 ini dilaksanakan pada Kamis (28/11/24) malam, di Ballroom Hotel Platinum Balikpapan.

Wakil Ketua DPRD Kaltim Yenni Eviliana dalam kesempatan ini menyampaikan apresiasinya dan ucapan selamat kepada Ketua dan Pengurus DPP APINDO Kaltim yang telah dilantik. "Selamat dan sukses atas pelantikan APINDO hari ini tahun 2024 untuk 2029, 5 Tahun kedepan. Mudah-mudahan APINDO bisa berkolaborasi Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Pengusaha-pengusaha bekerja sama untuk terus meningkatkan terutama UMKM yang ada di Kalimantan Timur," ujar Yenni.

Tak hanya itu, Ia juga berharap kedepannya dapat terjalin sinergitas antara APINDO dengan DPRD Kaltim. Hal ini diutarakan Yenni mengingat dari Anggota Dewan yang ada di DPRD Kaltim juga banyak yang merupakan seorang pengusaha. 

"Mudahan kedepannya APINDO bisa berkolaborasi dengan kami DPRD. Mengingat kita di DPRD daerah pemilihannya terdiri dari 10 Kabupaten/Kota. Untuk itu juga ada harapan bagaimana nantinya APINDO bersama DPRD Kaltim bisa membantu peningkatan usaha-usaha kecil mulai di tingkat desa, kecamatan hingga kabupaten/kota di Kalimantan Timur ini," pungkasnya. (hms11)

TULIS KOMENTAR ANDA
Lambannya Sertifikasi Aset Picu Kekhawatiran Konflik Agraria di Kaltim
Berita Utama 8 Agustus 2025
0
SAMARINDA. Keterlambatan proses sertifikasi aset milik pemerintah daerah maupun lahan masyarakat di Kalimantan Timur menimbulkan keresahan baru di tengah upaya membangun kepastian hukum dan tata kelola agraria yang adil. DPRD Kalimantan Timur memperingatkan kondisi ini berpotensi menjadi bom waktu jika tidak segera ditangani secara serius. Salehuddin, Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim, menyoroti persoalan ini sebagai hal yang krusial karena menyangkut hak masyarakat atas tanah serta keamanan hukum atas aset pemerintah. Ia menilai, lambannya proses legalisasi aset dapat memicu konflik pertanahan dan sengketa hukum yang berkepanjangan. “Keterlambatan sertifikasi bukan hanya memperlemah kepastian hukum atas kepemilikan aset daerah, tetapi juga membuka ruang terjadinya persoalan pertanahan yang bisa berdampak langsung terhadap hak-hak masyarakat,” ujarnya. Pernyataan ini mempertegas urgensi bagi Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta instansi terkait agar segera mempercepat proses sertifikasi aset yang belum tersentuh administrasi hukum. Tak hanya aset pemerintah, masyarakat pun kerap terjebak pada birokrasi berbelit ketika mengurus sertifikat tanah. Menurutnya, warga seringkali terhambat prosedur yang rumit, biaya tinggi, hingga maraknya pungutan liar. “Pemerintah semestinya hadir secara aktif dalam memberikan pendampingan dan kemudahan layanan. Edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya sertifikasi lahan harus dilakukan secara masif dan konsisten,” tegasnya. Ia menekankan, penyelesaian konflik agraria harus dijalankan dengan pendekatan kemanusiaan yang adil. Tak hanya lewat kebijakan formal, tetapi juga pendampingan hukum dan penyederhanaan prosedur administratif. “Tidak adil apabila masyarakat dibiarkan bergumul sendiri dalam menghadapi ketidakpastian hukum atas lahan yang mereka tempati. Jika kita menginginkan pembangunan yang berkelanjutan di Kalimantan Timur, maka penyelesaian sengketa pertanahan harus menjadi agenda prioritas yang dijalankan secara serius dan bermartabat,” tutupnya. Kondisi ini menunjukkan, tanpa intervensi konkret dari pemerintah, risiko terjadinya konflik agraria masih membayangi. DPRD Kaltim berharap semua pihak bergerak cepat sebelum keterlambatan ini menjelma menjadi persoalan hukum yang jauh lebih kompleks. (hms7)