Wajib Berbenah, BUMD Perlu Trobosan dan Langkah Berani

Kamis, 25 Agustus 2022 794
Sharing Komisi II DPRD Kaltim ke Pemrov Jawa Timur dan PT SIER terkait mekanisme pengelolaan dan kinerja BUMD dalam meningkatkan PAD
SURABAYA. Terlalu birokratis, kurang mempunyai etos kerja yang mumpuni, kurang mempunyai orientasi pasar hingga terkesan SDM yang menempati posisi top leader diisi pensiunan yang bukan dari kalangan profesional adalah gambaran bagi perusahaan daerah atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Faktanya dalam sepuluh tahun terkahir mayoritas Perusda di Provinsi Kalimantan Timur tidak mampu berkembang sehingga terkesan hanya membebani APBD. Padahal, penyertaan modal yang diberikan tidak tanggung-tanggung total mencapai ratusan miliar.

Seperti diketahui, tujuan didirikannya BUMD ialah untuk turut serta melaksanakan pembangunan daerah dan nasional secara umum guna memenuhi kebutuhan rakyat dengan mengutamakan industrialisasi dan ketenteraman serta kesenangan kerja dalam perusahaan, menuju masyarakat yang adil dan sejahtera. Sebuah gambaran yang jauh dari Perusda di Kaltim.

Kritikan paling keras dalam sepuluh tahun terakhir datang dari DPRD Kaltim terkhusus Komisi II yang membidangi keuangan dan perekonomian yang meminta dilakukannya merger atau pembubaran perusda yang tidak kunjung memberikan manfaat bagi daerah.

Lalu apa yang menjadi kendala bagi perusda sehingga sulit berkembang? Apakah semata-mata karena SDM yang berakibat tidak memiliki program yang jelas dan kinerja yang buruk atau karena kurangnya modal dasar? Terkait pengelolaan perusda, Jawa Timur tergolong satu provinsi yang sukses. Betapa tidak, modal dasar yang diberikan mampu dikembangkan dengan berbagai bentuk usaha sehingga kontribusinya kepada daerah tidak hanya telah mengembalikan sepenuhnya modal dasar tetapi sudah memberikan keuntungan yang menjanjikan.

Demikian hasil sharing Komisi II DPRD Kaltim ke Biro Perekonomian Pemprov Jawa Timur, Kamis (25/8). disampaikan Anggota Komisi II DPRD Kaltim Sapto Setyo Pramono bahwa banyak hal yang harus di contoh dari Jawa Timur dalam memaksimalkan peran perusda guna memberikan kontribusi maksimal kepada daerah.

"Intinya program kerjanya jelas, inovatif dan terukur dalam mencapai tujuan serta mampu membaca peluang pasar yang disesuaikan kondisi tipologi, geografis, ekonomi dan sosial sampai arah pembangunan. Ini yang belum ada di Kaltim," kata Sapto pada pertemuan yang dihadiri Masykur Sarmian dan Puji Hartadi.

Perubahan status dari perseroda menjadi perseroan terbatas membuat ruang lingkup menjadi lebih luas sehingga memberikan kebebasan bagi perusahaan untuk melakukan inovasi. Modal dasar berupa aset tanahpun mampu dijadikan kawasan industri.

"Tanah dan bangunan ada yang dijual maupun di sewakan serta pengelolaan dilakukan perusda bahkan termasuk air bersih yang bersumber dari limbah pabrik diolah menjadi air bersih dan layak konsumsi kemudian didistribusikan kembali ke kawasan industri
maupun perumahan elit" jelasnya.

Menurutnya, perusda di Kaltim cenderung bermain aman seperti mengalihkan pada saham, aset berupa lahan yang mangkrak, dan ketidakmampuan dalam membaca peluang pasar.

"Pada rapat dengan perusda nanti Komisi II akan menyampaikan ide dan gagasan dengan inspirasi dari Jatim" katanya.

Pemprov Kaltim sebagai pemegang saham terbesar pada BUMD berstatus perseroan terbatas diminta untuk segera melakukan evaluasi menyeruh baik program kerja, kinerja komisaris dan direksi agar mampu segera bangkit dari keterpurukan.

"Bagaimana menjadikan modal dasar dikelola guna mendatangkan deviden. Program haruslah juga sejalan dengan visi dan misi Pemprov Kaltim tentunya jadi sinergi antara musrembang dengan program BUMD agar mencapai hasil maksimal. Contohnya Jawa
Timur dari modal dasar Rp 4 trilun terbagi sepuluh BUMD setelah dikelola jadi Rp 5 triliun ini luar biasa untuk itu gubernur sendiri harus turun tangan" ucapnya.

Hal ini bukan tanpa alasan pentingnya pengawasan langsung oleh gubernur selain karena jalan ditempat juga adanya kasus hukum yang menjerat petinggi perusda sehingga pentingnya pengawasan manajemen keuangan guna menghindari korupsi dan gratifikasi yang dapat merugikan daerah dan rakyat Kaltim.

Politikus Golkar ini berharap agar sinergitas antara gubernur dan DPRD sebagai mintra kerja terus ditingkatkan khususnya pada pengawasan dan evaluasi BUMD demi tercapainya kemajuan Kaltim dan kesejahteraan masyarakat.

Sub Koordinator BUMD Adi Wijayanto menjelaskan semua Perusda di Jatim sudah menjadi perseroan terbatas, dan gubernur terus mengevaluasi kinerja perusda khususnya inovasi yang dilakukan dalam meningkatkan deviden.

Struktur SDM rekruitmen direksi dan komisaris dilakukan terbuka dengan melibatkan perguruan tinggi dengan harapkan akan menghasilkan SDM yang berkualitas. Kedua, sinergitas antara BUMD satu dengan lainnya. Penguatan-penguatan seperti BUMD
melakukannya suplai air bersih.

"Anak perusahaan BUMD membuat air minum kemasan. Kemudian Bank Kaltim dengan ASN, kemudian kegiatan lumbung pangan untuk menjaga inflasi kerjasama BUMD dengan BUMN, kemudian BUMD dengan Sriwijaya Air berupa suplai air kemasan dan kemudahan berupa diskon tiket penerbangan maupun penginapan" bebernya

Jatim memiliki tujuh BUMD dengan 51persen saham mayoritas dan 3 BUMD (Penyertaan) dengan saham Minoritas. Penyertaan modal kepada BUMD total sebesar Rp 4.030 triliun dan kontribusi deviden Rp 5.445 triliun.

"Jadi tidak hanya balik modal tetapi sudah keuntungan, "ujarnya.

Pengelolaan dan pengawasan termasuk evaluasi dilakukan secara profesional agar mencapai hasil maksimal. Laporan kinerja dan keuangan Perusda misalnya, akan dievaluasi secara teliti oleh pihak-pihak terkait dan nantinya akan disampaikan ke gubernur.

Semua diawali dari rekruitmen komisaris dan direksi melalui panitia seleksi yang terdiri dari independen, profesional, akademisi dan lainnya yang seleksi terbuka melalui website.

"Seleksi administrasi, uji kelayakan dan kepatutan dilakukan dengan lembaga independen misal rekruitmen direksi Perusda Bank maka bekerjasama dengan pergirian tinggi membidangi perekonomian dan Perbankan yang tidak bisa dilakukan intervensi jadi hasilnya murni dari kemampuan masing-masing, terkahir dilakukan uji wawancara," imbuhnya.

PT Surabaya Industrial Estate Rungkut (SIER)  Jefri Ikhwan menyebutkan SIER memiliki pengelolaan air bersih yang bisa langsung dikonsumsi yang bersumber dari air eks limbah. Kawasan industri meliputi dua lokasi yakni Surabaya yang meliputi areal seluas 245 hektare dan di Sidoarjo yang meliputi 87 hektare yang telah disewa dan ditempati lebih dari 300 perusahaan yang memperkerjakan puluhan ribu pekerja.

Bidang usaha meliputi penjualan lahan berupa perjanjian penggunaan tanah industri (PPTI) yang berlaku 30 tahun, perpanjangan PPTI, usaha lain seperti izin sewa, peralihan lahan dan lainnya.

Selain itu, gudang yang disewakan dan ada yang digunakan bersama, kontraktor, penyewaan lahan dan bangunan, jasa pengolahan limbah menjadi air bersih periklanan dan parkir.

"Servis fasilitas, SPBU dan persewaan perkantoran, fasilitas olahraga. Dua instalasi pengelolaan air limbah 2.500 meter kubik dan memungkinkan untuk ditingkatkan" tutupnya. (adv/hms4)
TULIS KOMENTAR ANDA
Soroti Kredit Rp 820 Miliar Bankaltimtara ke Pemkab Kukar, DPRD Kaltim Tekankan Penguatan Regulasi dan Mitigasi Risiko
Berita Utama 30 Maret 2026
0
SAMARINDA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membedah pemberian fasilitas kredit senilai Rp 820 miliar dari PT Bank Pembangunan Daerah Kaltim-Kaltara (Bankaltimtara) kepada Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Gedung E Kantor DPRD Kaltim, Senin (30/3/26), tersebut menyoroti tajam aspek regulasi serta potensi risiko gagal bayar (default) yang dikhawatirkan dapat berdampak pada postur APBD dan stabilitas kesehatan bank. Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kaltim Ekti Imanuel didampingi Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, Wakil Ketua II Ananda Emira Moeis, serta sejumlah anggota DPRD lainnya seperti Selamat Ari Wibowo, Firnadi Ikhsan, Didik Agung Eko Wahono, Guntur, Sapto Setyo Pramono, dan Muhammad Husni Fahruddin. Pertemuan ini juga menghadirkan pihak eksekutif dan lembaga pengawas, di antaranya Kejaksaan Tinggi Kaltim, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kaltim, BPK RI Perwakilan Kaltim, BPKP Kaltim, Inspektorat, Biro Hukum Setda Prov.Kaltim, Asisten Perekonomian Setda Prov.Kaltim, serta Direktur Utama Bankaltimtara. Membuka jalannya pembahasan, Wakil Ketua I DPRD Kaltim, Ekti Imanuel, menegaskan bahwa DPRD memiliki mandat konstitusional untuk menjalankan pengawasan secara ketat. Ia menyatakan bahwa lembaga legislatif akan mengambil langkah sesuai kewenangan guna memastikan pemberian kredit tersebut selaras dengan aturan yang berlaku. "Langkah ini merupakan bentuk pertanggungjawaban moral dan administratif kami kepada seluruh masyarakat Kalimantan Timur," tegas Ekti saat memimpin jalannya rapat. Senada dengan hal tersebut, Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, mempertanyakan kepatuhan prosedur dalam pencairan kredit senilai Rp 820 miliar tersebut. Poin krusial yang menjadi atensi utama adalah ketiadaan persetujuan dari DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara dalam proses peminjaman. "Kami mendalami sisi regulasinya, mengingat adanya informasi bahwa pinjaman ini tidak melalui mekanisme persetujuan DPRD Kukar atau sidang paripurna, melainkan hanya melalui persetujuan kepala daerah. Kami ingin memastikan legalitas prosedur ini secara hukum," ujar sosok yang akrab disapa Hamas tersebut. Hasanuddin juga menyatakan kekhawatirannya terkait jangka waktu pengembalian dana. Menurutnya, jika pinjaman dikategorikan sebagai pengelolaan kas untuk biaya operasional seperti pembayaran listrik, air, atau Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) maka kewajiban tersebut idealnya harus tuntas dalam satu tahun anggaran berjalan. Dengan pencairan yang dilakukan pada Maret 2026, muncul urgensi untuk memastikan apakah pelunasan dana hampir Rp 1 triliun tersebut mampu dirampungkan dalam kurun waktu sembilan bulan ke depan. "Jika terjadi gagal bayar, dampaknya adalah potensi tergerusnya APBD untuk dana talangan. Ini adalah uang rakyat Kaltim yang dikelola bank daerah. Kami harus memastikan tidak ada celah pembiaran yang berujung pada kerugian negara," tambahnya. Melalui RDP ini, DPRD Kaltim menekankan bahwa sebagai institusi yang bergerak di bidang kepercayaan, Bankaltimtara wajib menjaga kredibilitas dengan menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG). Proses pemberian kredit harus merujuk sepenuhnya pada regulasi perbankan serta memperhatikan masukan teknis dari OJK Kaltim, BPK RI Kaltim, BPKP Kaltim, hingga Biro Hukum Setda Provinsi Kaltim. Guna memitigasi risiko, DPRD Kaltim meminta Bankaltimtara untuk segera melakukan perbaikan dan melengkapi dokumen administratif sesuai arahan lembaga pengawas dan Kejaksaan Tinggi Kaltim. DPRD Kaltim juga memandang perlu adanya koordinasi lanjutan dengan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara untuk memastikan aspek jaminan atas risiko pinjaman tersebut. Ke depan, langkah pengawasan akan diperluas melalui rencana konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri guna memverifikasi prosedur persyaratan peminjaman daerah bagi kabupaten/kota lainnya. Lebih lanjut, DPRD Kaltim akan mengevaluasi secara total rencana penyertaan modal bagi Bankaltimtara di masa mendatang, apabila ditemukan indikasi kerugian yang disebabkan oleh kebijakan peminjaman dana daerah. (Hms11)