Jawaban Terhadap Pandangan Umum FraksiPada Rapat Paripurna Ke 46

Minggu, 30 November 2025 159
JAWABAN : Rapat Paripurna Ke 46 dengan agenda jawaban terhadap pandangan umum Fraksi-Fraksi DPRD Kaltim, Minggu (30/11/2025)
SAMARINDA - DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar Rapat Paripurna Ke 46 dengan agenda tanggapan dan / atau jawaban Gubernur Kaltimatas pandangan umum Fraksi – Fraksi DPRDKaltim terhadap Nota Penjelasan Keuangan tentang APBD Tahun Anggaran 2026 di ruang rapat Gedung Utama, Minggu (30/11/2025).

Rapat dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kaltim Ekti Imanuel didampingi Wakil Ketua III DPRD Kaltim Yenni Eviliana, Sekretaris DPRD Kaltim Norhayati Usman dan Sekdaprov Kaltim Sri Wahyuni yang hadir mewakili Gubernur Kaltim.

Hadir pula unsur Forkopimda Kaltim, sejumlah kepala perangkat daerah Kaltim, tenaga ahli atau kelompok pakar dan undangan lainnya.

Ekti Imanuel mengatakan, setelahFraksi – Fraksi DPRD Kaltimmenyampaikan pandangan umumnya terhadap Nota Penjelasan Keuangan tentang APBD Tahun Anggaran 2026 pada rapat paripurna sebelumnya, maka diharapkan Pemerintah Provinsi Kaltim dapat memberikan tanggapan atau jawaban terkait hal tersebut.

“Untuk tahapan akhir sesuai tata tertib DPRD Kaltim, pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBDTahun Anggaran 2026, akan dilakukan secaracermat dan mendalam oleh Badan Anggaran DPRD Kaltim bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kaltim,” ujar Ekti.

“Hasil pembahasan ini menjadi bahan untuk laporan hasil kerja Badan Anggaran DPRDProvinsi Kalimantan Timur, yang akan disampaikan pada rapat paripurna selanjutnya,” tambahnya.

Sementara, Sekda Sri Wahyuni memberi tanggapan atau jawaban atas pemandanganumum terhadap Fraksi-Fraksi DPRD Kaltim yaitu Fraksi Partai Golkar,Fraksi Partai Gerindra,Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi PKB,Fraksi PAN-Nasdem, FraksiPKS dan FraksiDemokrat-PPP.

Sebagian besar Fraksi-Fraksi DPRD Kaltimmenyoroti pemangkasandana transfer ke daerah(TKD) dari pusat yangmenyebabkan turunnyaAPBD 2026 menjadi Rp15,15triliun jika dibandingkan dengan APBD 2025sebesar Rp21,74 triliun, atauturun sebesar Rp6,59 triliun.

“Kami memastikan rancangan APBD2026 dapat ditetapkan tepat waktuagar manfaatnya segera dirasakanmasyarakat Kaltim,” tegas Sekda Sri Wahyuni. (hms8)
TULIS KOMENTAR ANDA
Sinkronisasi Regulasi Peningkatan PAD
Berita Utama 12 Agustus 2026
0
Bapemperda Sambangi Pemkot Balikpapan BALIKPAPAN - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Kalimantan Timur menggelar kunjungan kerja (kunker) ke Pemerintah Kota Balikpapan pada Rabu (12/8/2026). Rombongan dipimpin langsung oleh Ketua Bapemperda Baharuddin Demmu, didampingi anggota Bapemperda Abdul Giaz, Andi Muhammad Rayhan Afif dan Abdurahman KA. ​Kunjungan ini bertujuan untuk menyerap informasi serta mendalami strategi Pemerintah Kota Balikpapan dalam melakukan sinkronisasi dan harmonisasi regulasi pendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Ketua Bapemperda DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu, mengapresiasi langkah konkret dan terobosan hukum yang diterapkan Pemkot Balikpapan dalam mengoptimalkan penerimaan daerah. ​"Langkah Pemkot Balikpapan dalam menyelaraskan regulasi daerah dengan aturan pusat patut kita beri apresiasi. Terobosan seperti insentif pajak berbasis stimulus NJOP dan pemanfaatan digitalisasi pembayaran tidak hanya efektif menggenjot PAD, tetapi juga tetap memperhatikan kondisi ekonomi masyarakat. Informasi dan mekanisme harmonisasi yang dipaparkan hari ini menjadi catatan penting bagi Bapemperda DPRD Kaltim dalam merumuskan serta menyinkronkan kebijakan regulasi di tingkat provinsi agar makin adaptif dan berkeadilan," ujar Baharuddin Demmu. Melanjutkan penyampaiannya, Baharuddin Demmu menekankan pentingnya keterlibatan berbagai instansi sejak tahap awal perancangan regulasi. Menurutnya, mekanisme yang diterapkan Pemkot Balikpapan dengan melibatkan Kanwil Kemenkumham hingga Kementerian Keuangan merupakan langkah krusial untuk mencegah terjadinya tumpang tindih aturan di kemudian hari. ​"Kami melihat keberhasilan Balikpapan tidak lepas dari koordinasi yang solid antarinstansi sejak tahap perencanaan. Proses fasilitasi dan evaluasi bersama kementerian pusat memang membutuhkan waktu, namun hal tersebut sangat penting agar regulasi yang dilahirkan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Ini menjadi masukan berharga bagi kami di DPRD Provinsi Kalimantan Timur untuk terus memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah dalam menciptakan kepastian hukum yang mendukung iklim investasi dan kemandirian fiskal daerah," lanjut Baharuddin Demmu. ​Selain aspek penyusunan regulasi, legislator senior tersebut juga menyoroti aspek eksekusi di lapangan, khususnya terkait elektronifikasi transaksi dan kolaborasi strategis penagihan piutang pajak. ​"Terobosan pemanfaatan kanal pembayaran digital seperti aplikasi E-Manuntung dan kerja sama penagihan bersama Kejaksaan Negeri merupakan model eksekusi yang sangat progresif. Langkah ini tidak hanya menutupi potensi kebocoran penerimaan daerah, tetapi juga mempermudah masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Kebijakan-kebijakan inovatif seperti ini patut kita dorong agar dapat diadaptasi atau dijadikan rujukan bagi kabupaten dan kota lainnya di seluruh wilayah Kalimantan Timur," pungkasnya.(hms)