Wacanakan Taman Pintar di Pedesaan

Jumat, 26 Februari 2021 92
SAMARINDA. Anggota Komisi IV DPRD Kaltim Abdul Kadir Tappa mewacanakan kepada Dinas Perpusatakaan Daerah Kaltim untuk membuat taman pintar sejenis taman bacaan masyarakat di daerah pedesaan dan perbatasan Kaltim.

”Jadi perpusatakaan itu tidak hanya fokus di perkotaan saja, namun juga merambah hingga ke pedesaan,” ujar politisi partai Golkar ini.

Wacana untuk membuat taman pintar itu ujarnya sebagai langkah pemerataan pendidikan di Kaltim dan juga menumbuhkan minat baca yang di dorong dalam sebuah taman pintar. Yang mana taman pintar itu juga bisa diartikan sebagai fasilitas untuk wadah membaca atau perpustakaan di daerah pedesaan.

”Dengan adanya fasilitas taman baca tersebut, masyarakat di pedesaan maupun di perbatasan Kaltim juga dapat merasakan memiliki perpustaan layaknya seperti di perkotaan. Dengan demikian minat baca masyarakat pun akan tumbuh,” paparnya.

Dengan adanya taman pintar, sebut dia, akan memudahkan akses perpustakaan untuk daerah di perdesaan. Sehingga, akses masyarakat terhadap bahan bacaan semakin luas dan tidak fokus di daerah perkotaan namun menyentuh hingga pedesaan.  ”Kontak dengan buku harus dipermudah karena memupuk minat dan kebiasaan membaca masyarakat ,” tegas wakil rakyat asal dapil Bontang, Kutim dan Berau ini.

Terkait pendanaan untuk mewujudkan wacana taman pintar tersebut Abdul Kadir Tappa mengatakan dewan akan memperjuangkan dan mengusahakannya untuk menganggarkannya. Untuk itu dia berharap agar pemerintah provinsi melalui Badan Perpustakaan Kaltim merincikan anggaran terkait wacana yang diajukan.

”Kita tentu akan perjuangkan, sebab ini merupakan langkah kita untuk meningkatkan dan meratakan sistem pengembangan pendidikan di Kaltim yang juga merupakan salah satu langkah konkrit untuk mencerdaskan anak bangsa,” tandasnya. (adv/hms8)
TULIS KOMENTAR ANDA
Pansus RPJMD Tegaskan Komitmen Percepatan Penuntasan Tapal Batas Wilayah Kaltim
Berita Utama 24 Juli 2025
0
JAKARTA — Panitia Khusus (Pansus) pembahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kalimantan Timur 2025–2029 terus mengakselerasi langkah strategis demi memastikan kejelasan kewilayahan yang adil dan komprehensif. Salah satu langkah kuncinya adalah melalui agenda konsultatif yang digelar di Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan, Kemendagri, pada Kamis (24/7/2025). Pertemuan yang dipimpin oleh Ketua Pansus RPJMD DPRD Kaltim Syarifatul Syadiah ini turut dihadiri oleh sejumlah pemangku kepentingan lintas institusi, antara lain Kasubdit Wilayah II Ditjen Adwil Kemendagri Teguh Subarto, Kepala Biro Pemerintahan Setda Kaltim Siti Sugianti, Asisten I Pemkab Berau Hendratno, Kabid PPM Bappeda Kaltim Misoyo, serta perwakilan dari instansi terkait. Dalam diskusi intensif tersebut, Pemerintah Provinsi Kaltim melalui Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah (POD) memaparkan sejumlah titik krusial yang masih menyisakan ketidakjelasan tapal batas antar kabupaten dan kota, seperti Paser dengan Penajam Paser Utara, Penajam Paser Utara dengan Kutai Barat, Kutai Barat dengan Mahakam Ulu, Kutai Timur dengan Berau, dan Kutai Barat dengan Kutai Kartanegara. Tak hanya batas internal antar kabupaten dan kota, permasalahan batas wilayah antarprovinsi juga menjadi perhatian, khususnya antara Kalimantan Timur dan Kalimantan Tengah. Segmen batas seperti Kutai Barat dan Barito, Mahakam Ulu dengan Barito dan Murung Raya, serta Paser dengan Barito belum memperoleh kepastian hukum dari pemerintah pusat. “Jangan sampai masyarakat dirugikan hanya karena batas wilayah belum jelas. Ini berpengaruh langsung terhadap pelaksanaan APBD dan kejelasan kewenangan pembangunan,” tegas Syarifatul Sya’diah. Langkah koordinatif ini merupakan bagian integral dari upaya memastikan RPJMD 2025–2029 disusun secara realistis dan berkeadilan, dengan mempertimbangkan dinamika dan aspirasi kewilayahan secara menyeluruh.  Selain itu, penyelesaian tapal batas diyakini dapat memperkuat integritas tata kelola pemerintahan, mencegah tumpang tindih pelayanan, serta memperjelas hak dan kewajiban daerah dalam pembangunan lintas sektor. Dengan kolaborasi aktif antara DPRD, Pemprov, dan Kemendagri, diharapkan percepatan penyelesaian batas wilayah ini segera mencapai kepastian hukum dan dapat diterjemahkan dalam perencanaan pembangunan yang lebih responsif dan merata hingga ke pelosok Kalimantan Timur.(hms9/hms6)