Usulan Raperda Perubahan Badan Hukum Perusda SKS Menuai Kontroversi

Selasa, 19 Maret 2024 150
Anggota Komisi II DPRD Kaltim Sapto Setyo Pramono
SAMARINDA. Usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Daerah Perusahaan Daerah Sylvia Kaltim Sejahtera (Perusda SKS) menjadi PT Sylvia Kaltim Sejahtera (PERSERODA) diminta ditunda. Hal itu disampaikan oleh anggota Komisi II DPRD Kaltim Sapto Setyo Pramono. Menurutnya, Perusda SKS belum berkontribusi secara maksimal kepada pendapatan asli daerah (PAD) selama ini. “Ada hal-hal yang perlu dikaji secara komprehensif. Perusahaan ini antara hidup dan mati tidak jelas dan perlu digaris bawahi,” katanya, Jumat (15/3/2024).

Dengan kondisi seperti, pihak komisi di DPRD yang membidangi perlu diajak berkomunikasi. Apalagi, Perusda SKS juga tercatat memiliki hutang tunggakan utang sekitar Rp3 miliar. Tanggungan sebanyak itu tercatat sejak tahun 2009 yang hingga kini belum ada penyelesaian. “Pada tahun 2000 ini ada up and down yang jelas dan tidak jelas dalam artian subtansi tujuannya. Kenapa dibentuk, karena jelas tujuannya untuk meningkatkan peningkatan pendapatan asli daerah. Tapi faktanya hamper berapa tahun tidak ada hasilnya,” jelas Sapto.

Dengan demikian, ia mengusulkan agar permasalahan ini perlu dikaji dan dituntaskan secara komprehensif. Salah satunya, perusda SKS harus diaudit kembali secara independen untuk melihat kondisi finansial yang sebenarnya. “Saya berpendapat apakah dilanjutkan? Apakah ini dilakukan semacam di-close berdasarkan rekomendasi dalam pertemuan beberapa waktu lalu,” ujarnya.

“Waktu itu, asisten yang membidangi menyampaikan untuk melakukan evaluasi menyeluruh sebagai dasar untuk memutuskan. Apakah ini tetap diteruskan, dibubarkan atau digabungkan dengan yang lain,” lanjut Sapto.

Ia pun berharap agar hal tersebut dapat dikaji kembali dan dilakukan pertemuan dengan Komsi ll DPRD Kaltim. Sebab, Sapto tidak menginginkan kedepannya menjadi persoalan. “Jadi kalau menurut saya, jangan sampai ini menimbulkan penyakit di kemudian hari. Jadi harus dikaji dulu. Tapi, kalau mau dilanjutkan menurut pribadi saya itu tidak bisa,” tuturnya.

Sementera itu, Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud sepakat dengan apa yang telah disampaikan oleh koleganya. Pria yang disapa Hamas itu mengaku terkejut adanya usulan perubahan badan hokum Perusda SKS. “Tiba-tiba masuk keparipurna kita kaget juga kan? Instruksi hold dulu sampai ada pertemuan. Perlu diaudit lah atau siap nggak untuk diubah jadi persero,” ucapnya. (hms7)
TULIS KOMENTAR ANDA
Sinergi Atasi Ketimpangan Pembangunan Desa, DPRD Kaltim Hadiri Rapat Evaluasi Capaian IDM
Berita Utama 3 November 2025
0
TENGGARONG – Upaya Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) dalam mengatasi tantangan pembangunan di tingkat desa terus diintensifkan, khususnya terkait akses infrastruktur yang belum merata, ketimpangan layanan dasar, serta peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) desa.  Kondisi ini mendorong Pemprov Kaltim untuk fokus pada intervensi kebijakan yang terarah demi meningkatkan status desa. Sebagai bentuk dukungan dan pengawasan, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kaltim, Fuad Fakhruddin, hadir dalam Rapat Monitoring dan Evaluasi (Monev) Fasilitasi Pembahasan Capaian Status Indeks Desa (IDM) di Provinsi Kaltim Tahun 2025.  Acara yang digagas oleh Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Kaltim ini diselenggarakan di Grand Fatma, Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), pada hari Senin (3/11/2025). Dalam sambutannya, Fuad Fakhruddin menekankan bahwa sinergi legislatif dan eksekutif dalam evaluasi IDM yang mencakup dimensi sosial, ekonomi, dan ekologi sangatlah penting.  Melalui evaluasi ini yang kemudian menurutnya dapat mengukur status kemajuan desa (sangat tertinggal hingga mandiri) dan mengoptimalisasi keakuratan data Indeks Desa sebagai tolok ukur utama. “Kami dari DPRD Kaltim sangat mendukung penuh dan siap bersinergi,” ucap Fuad. Komitmen kolaboratif lintas sektor dan lintas wilayah ini disampaikan Fuad sangat dibutuhkan mengingat pentingnya kolaborasi guna mempercepat transformasi ekonomi-sosial desa. "Kami di legislatif berkomitmen untuk menjadikan data IDM sebagai panduan dalam menyusun kebijakan anggaran. Tidak ada lagi desa yang terabaikan. Peningkatan status desa adalah kunci keberhasilan pembangunan Kaltim secara keseluruhan," tutup Fuad Fakhruddin. Lebih lanjut, diharapkan hasil Monev ini menjadi dasar kuat bagi perencanaan pembangunan desa dalam dokumen strategis daerah. Pada akhirnya, upaya ini bertujuan untuk memperkuat sinergi dan kolaborasi antara Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota, dan Desa, demi mencapai tujuan akhir yaitu meningkatkan kesejahteraan masyarakat desadan mewujudkan pembangunan yang adil dan berkelanjutan hingga ke pelosok Kaltim. (Hms11)