Usulan Raperda Perubahan Badan Hukum Perusda SKS Menuai Kontroversi

Selasa, 19 Maret 2024 140
Anggota Komisi II DPRD Kaltim Sapto Setyo Pramono
SAMARINDA. Usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Daerah Perusahaan Daerah Sylvia Kaltim Sejahtera (Perusda SKS) menjadi PT Sylvia Kaltim Sejahtera (PERSERODA) diminta ditunda. Hal itu disampaikan oleh anggota Komisi II DPRD Kaltim Sapto Setyo Pramono. Menurutnya, Perusda SKS belum berkontribusi secara maksimal kepada pendapatan asli daerah (PAD) selama ini. “Ada hal-hal yang perlu dikaji secara komprehensif. Perusahaan ini antara hidup dan mati tidak jelas dan perlu digaris bawahi,” katanya, Jumat (15/3/2024).

Dengan kondisi seperti, pihak komisi di DPRD yang membidangi perlu diajak berkomunikasi. Apalagi, Perusda SKS juga tercatat memiliki hutang tunggakan utang sekitar Rp3 miliar. Tanggungan sebanyak itu tercatat sejak tahun 2009 yang hingga kini belum ada penyelesaian. “Pada tahun 2000 ini ada up and down yang jelas dan tidak jelas dalam artian subtansi tujuannya. Kenapa dibentuk, karena jelas tujuannya untuk meningkatkan peningkatan pendapatan asli daerah. Tapi faktanya hamper berapa tahun tidak ada hasilnya,” jelas Sapto.

Dengan demikian, ia mengusulkan agar permasalahan ini perlu dikaji dan dituntaskan secara komprehensif. Salah satunya, perusda SKS harus diaudit kembali secara independen untuk melihat kondisi finansial yang sebenarnya. “Saya berpendapat apakah dilanjutkan? Apakah ini dilakukan semacam di-close berdasarkan rekomendasi dalam pertemuan beberapa waktu lalu,” ujarnya.

“Waktu itu, asisten yang membidangi menyampaikan untuk melakukan evaluasi menyeluruh sebagai dasar untuk memutuskan. Apakah ini tetap diteruskan, dibubarkan atau digabungkan dengan yang lain,” lanjut Sapto.

Ia pun berharap agar hal tersebut dapat dikaji kembali dan dilakukan pertemuan dengan Komsi ll DPRD Kaltim. Sebab, Sapto tidak menginginkan kedepannya menjadi persoalan. “Jadi kalau menurut saya, jangan sampai ini menimbulkan penyakit di kemudian hari. Jadi harus dikaji dulu. Tapi, kalau mau dilanjutkan menurut pribadi saya itu tidak bisa,” tuturnya.

Sementera itu, Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud sepakat dengan apa yang telah disampaikan oleh koleganya. Pria yang disapa Hamas itu mengaku terkejut adanya usulan perubahan badan hokum Perusda SKS. “Tiba-tiba masuk keparipurna kita kaget juga kan? Instruksi hold dulu sampai ada pertemuan. Perlu diaudit lah atau siap nggak untuk diubah jadi persero,” ucapnya. (hms7)
TULIS KOMENTAR ANDA
Paripurna DPRD Kaltim ke-35: DPRD dan Pemprov Kaltim Sepakati Perubahan KUA-PPAS 2025
Berita Utama 12 September 2025
0
Samarinda— DPRD Provinsi Kalimantan Timur bersama Pemerintah Provinsi Kaltim resmi menandatangani kesepakatan perubahan atas Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025. Penandatanganan ini berlangsung dalam Rapat Paripurna ke-35 di Gedung Utama DPRD Kaltim, Jumat (12/9/2025) malam. Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, didampingi Wakil Ketua Ekti Imanuel dan Ananda Emira Moeis. Hadir pula Wakil Gubernur Kaltim Seno Aji, Sekda Sri Wahyuni, jajaran Forkopimda, pimpinan OPD, tokoh masyarakat, akademisi, dan insan pers. Dalam sambutannya, Ketua DPRD Kaltim menyampaikan apresiasi atas kerja sama intensif antara Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah. “Kesepakatan ini bukan sekadar formalitas. Ini adalah bentuk nyata komitmen bersama untuk menghadirkan pembangunan yang lebih responsif dan berkeadilan,” ujarnya. Ia menegaskan bahwa perubahan KUA-PPAS mencerminkan dinamika kebutuhan masyarakat dan arah pembangunan yang lebih tepat sasaran. “Anggaran bukan hanya angka. Ia adalah cerminan visi pembangunan dan keberanian menjawab tantangan daerah secara konkret,” tambahnya. Sementara, Wakil Gubernur Kaltim Seno Aji turut menyampaikan apresiasi atas sinergi antara legislatif dan eksekutif. Menurutnya, perubahan KUA-PPAS merupakan bagian dari penyesuaian terhadap kondisi aktual dan prioritas pembangunan daerah, dengan tetap mengedepankan efisiensi dan keberpihakan kepada masyarakat. Penandatanganan dokumen dilakukan oleh pimpinan DPRD, Wakil Gubernur, dan Sekda Kaltim, disaksikan seluruh peserta rapat. Momen ini menjadi tonggak penting dalam proses penyusunan perubahan APBD 2025, yang akan dilanjutkan dengan penyampaian nota keuangan dan rancangan peraturan daerah. Rapat paripurna ditutup dengan harapan agar tahapan selanjutnya berjalan lancar dan menghasilkan kebijakan yang berdampak nyata bagi masyarakat Kaltim. Suasana rapat berlangsung khidmat dan terbuka untuk publik, mencerminkan semangat transparansi dan akuntabilitas dalam perencanaan anggaran daerah. (adv/hms6)