Usai Terbentuk, Pansus RPJMD Kaltim Gelar Rapat Internal Perdana Susun Rencana Kerja

Kamis, 12 Juni 2025 51
Rapat Internal Pansus Pembahas Ranperda RPJMD Kaltim Tahun 2025-2029
SAMARINDA — Setelah resmi terbentuk dalam Rapat Paripurna ke-17 DPRD Kalimantan Timur, Panitia Khusus (Pansus) Pembahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2025–2029 langsung menggelar rapat internal perdana, Kamis (12/6/2025).

Rapat dipimpin oleh Ketua Pansus Syarifatul Sya’diah, dengan dihadiri sejumlah anggota, antara lain Abdul Rakhman Bolong, Agusriansyah Ridwan, Arfan, Akhmed Reza Fachlevi, dan Sapto Setyo Pramono, bersama tim tenaga ahli DPRD Kaltim.

Pertemuan ini bertujuan menyusun rencana kerja Pansus dalam membahas Ranperda RPJMD untuk 40 hari masa kerja ke depan. Dalam arahannya, Syarifatul menekankan pentingnya
proses pembahasan RPJMD sebagai dokumen strategis yang menjadi acuan program kerja Pemerintah Provinsi Kaltim selama lima tahun ke depan.

“Sebagai anggota dewan, kita wajib memahami substansi RPJMD karena dokumen ini akan sangat berkaitan dengan program-program dan pokok-pokok pikiran kita. Semuanya bermuara
ke dalam kerangka RPJMD ini,” ungkapnya.

Ia juga menekankan bahwa langkah awal yang krusial dalam penyempurnaan draf Ranperda RPJMD adalah memastikan sinkronisasi dan harmonisasi data yang digunakan. “Kami ingin
semua yang tertuang dalam dokumen ini benar-benar berbasis data,” sebutnya.

“Ada enam visi-misi Gubernur Kaltim yang harus diakomodasi secara tepat dan terukur. Harapannya, Pansus dapat membantu pemerintah daerah menjalankan visi misi tersebut sesuai
kemampuan anggaran,” jelas politisi Partai Golkar dari Dapil Bontang, Kutai Timur, dan Berau tersebut.

Lebih lanjut, Syarifatul menyampaikan bahwa dalam waktu dekat Pansus akan mengundang sejumlah mitra strategis, seperti Bappeda Kaltim sebagai leading sector RPJMD, serta lembaga terkait lain seperti Badan Pusat Statistik (BPS) Kaltim dan Bank Indonesia, guna memperkuat kualitas substansi draf dokumen.

“Kami akan menggelar rapat dengan OPD teknis yang relevan dengan visi misi gubernur, termasuk membahas proyeksi makro seperti pertumbuhan ekonomi dan indikator lainnya,” pungkasnya. (hms11)
TULIS KOMENTAR ANDA
DPRD Kaltim Dorong Sinergi dan Digitalisasi CSR, Perda TJSL Kaltim Akan Dievaluasi
Berita Utama 10 November 2025
0
SAMARINDA – Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur untuk membahas tindak lanjut Pengelolaan Program Corporate Social Responsibility (CSR) di Kalimantan Timur. Rapat yang bertujuan memaksimalkan peran CSR dalam pembangunan daerah ini dibuka dan dipimpin oleh Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Muhammad Darlis Pattalongi. Ia didampingi oleh Wakil Ketua Komisi IV, Andi Satya Adi Saputra, serta sejumlah Anggota Komisi, yaitu Agus Aras, Syahariah Mas’ud, Damayanti, Fuad Fakhruddin, dan Agusriansyah Ridwan di Ruang Rapat Gedung D Lantai 3 Kantor DPRD Kaltim, Senin (10/11/25). Fokus utama pembahasan dalam pertemuan ini dilatarbelakangi oleh potensi penurunan fiskal daerah, sementara Pemprov memiliki program pembangunan prioritas yang membutuhkan pembiayaan besar. Untuk itu Komisi IV menekankan perlunya mensinergikan pendanaan CSR berdampingan dengan APBD. ”Mensinergikan pendanaan CSR berdampingan dengan APBD itu sangat penting. Sinergi ini sangat krusial dalam rangka memaksimalkan peran pendanaan CSR bagi pembangunan Kaltim,” ujar Muhammad Darlis Pattalongi. Ia menambahkan bahwa digitalisasi terhadap program-program CSR juga sangat dibutuhkan. Legislator Daerah Pemilihan Kota Samarinda ini menegaskan bahwa pada dasarnya Pemerintah Daerah dalam hal ini tidak diperbolehkan mengambil dana CSR, melainkan hanya berperan dalam menyediakan perencanaan program yang belum terbiayai oleh APBD dan tepat guna serta tepat sasaran melalui program CSR. "Dengan kita bersinergi maka kita bisa memilah mana program yang bisa kita arahkan menggunakan APBD dan mana program yang kita arahkan melalui CSR," jelas Darlis. Ia kemudian mencontohkan Provinsi Kalimantan Barat yang telah berhasil mengimplementasikan pengelolaan dana CSR melalui Tim Fasilitasi di bawah BAPPEDA Provinsi. Diharapkan, melalui program yang terarah dan digitalisasi, tidak ada lagi duplikasi, tumpang tindih, atau ketertinggalan program. Sebagai tindak lanjut, Komisi IV menilai Peraturan Daerah (Perda) Kaltim Nomor 3 Tahun 2013 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) perlu dievaluasi. Evaluasi bertujuan menyelaraskan CSR dengan program prioritas pembangunan, melibatkan Baznas, serta memastikan integrasi program. RDP ini kemudian menghasilkan kesepakatan bahwa pengelolaan CSR di Kaltim harus dilakukan secara sinergis, terintegrasi, terkoordinasi, dan terdigitalisasi. Biro Hukum Setda Kaltim bersama Bappeda Kaltim diminta segera melakukan evaluasi dan penyesuaian Perda TJSL. Serta untuk mendukung program digitalisasi, disepakati Tim Sakti CSR akan memberikan pendampingan. (Hms11)